Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

MK Tolak Uji Materi Pasal Perkawinan Beda Agama

by dimas
Februari 3, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang meminta kepastian hukum bagi pernikahan beda agama. Putusan ini menegaskan kembali bahwa keabsahan perkawinan di Indonesia bergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pleno di Jakarta, Senin. Ia menyatakan Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan permohonan ini dan mendaftarkannya dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.

MK Merujuk Putusan-putusan Sebelumnya

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan Pemohon berkaitan langsung dengan keabsahan perkawinan. Ia menegaskan Mahkamah telah menguji isu tersebut berulang kali dalam perkara sebelumnya.

MK merujuk Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, lalu menegaskannya kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024. Dalam putusan-putusan itu, Mahkamah secara konsisten menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap konstitusional.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Ridwan menilai Pemohon memang menyampaikan argumentasi yang berbeda, tetapi substansi permohonannya tetap sama dengan perkara-perkara sebelumnya. Karena itu, Mahkamah menerapkan pertimbangan hukum terdahulu secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

Mahkamah juga menegaskan belum menemukan alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

MK Tak Menilai Substansi SEMA MA

Pemohon turut mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang dinilainya mempertegas larangan pencatatan perkawinan beda agama. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai isi atau substansi pengaturan dalam SEMA. Karena itu, MK tidak menjadikan SEMA 2/2023 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Ada Perbedaan Pendapat Hakim

Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan menolaknya.

Pemohon Klaim Alami Kerugian Konstitusional

Anugrah mengajukan gugatan karena menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama. Ia menyebut kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.

Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual karena tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.

Anugrah, yang beragama Islam, mengaku telah menjalin hubungan dengan perempuan Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyebut keduanya saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah.

Namun, ia menilai bunyi Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama telah dimaknai sebagai dasar larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Anugrah menambahkan kerugian tersebut semakin nyata setelah terbitnya SEMA 2/2023 yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Dampak Langsung bagi Pasangan Beda Agama

Putusan MK menegaskan bahwa pasangan beda agama masih menghadapi tembok hukum yang sama seperti sebelumnya. Kelompok ini menjadi pihak paling terdampak karena tidak memiliki jalur pencatatan resmi di dalam negeri.

Sebagian pasangan memilih menikah di luar negeri, berpindah agama, atau hidup bersama tanpa ikatan hukum negara. Pilihan-pilihan ini berpotensi memunculkan persoalan administratif dan sosial di kemudian hari.

Refleksi: Hukum Tetap Teguh, Realitas Terus Bergerak

Putusan MK menunjukkan konsistensi negara dalam menjaga tafsir lama tentang keabsahan perkawinan. Pada saat yang sama, realitas sosial di masyarakat terus bergerak.

Ketika hukum memilih berdiri di tempat, masyarakat terpaksa mencari jalan memutar. Dan seperti biasa, yang paling lelah bukan pembuat aturan, melainkan warga yang hidup di dalamnya. @dimas

Tags: HakKonstitusiKriminal & HukumMahkamah KonstitusiNasionalPerlindunganPernikahanputusan

Kamu Melewatkan Ini

Benarkah Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Negara?

Benarkah Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Negara?

by dimas
Mei 13, 2026

Benarkah Jakarta sudah bukan ibu kota negara? Simak fakta status konstitusi IKN, Keppres pemindahan, dan polemik UU DKJ. Tabooo.id -...

Status IKN Diperdebatkan, Indonesia Sedang Membangun Masa Depan atau Kebingungan?

Status IKN Diperdebatkan, Indonesia Sedang Membangun Masa Depan atau Kebingungan?

by dimas
Mei 13, 2026

Status ibu kota Indonesia masih memunculkan polemik. Di balik proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), ada konflik hukum, politik kekuasaan, dan...

Kenapa Kota Kita Makin Penuh Coffee Shop Tapi Miskin Ruang Dialog?

Kenapa Kota Kita Makin Penuh Coffee Shop Tapi Miskin Ruang Dialog?

by jeje
Mei 13, 2026

Di banyak kota, aroma kopi kini terasa lebih mudah ditemukan di coffee Shop daripada ruang bicara yang jujur. Sudut jalan...

Next Post
Rompi Oranye Sudewo: Bupati Pati Jadi Tersangka Kasus Jabatan Desa

KPK Dalami Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id