TNI AL menyiapkan 20.980 personel dalam empat tahap untuk memperkuat pengamanan Jakarta. Apa agenda di balik penebalan pasukan tersebut?
Tabooo.id: Jakarta – Puluhan ribu prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) masuk dalam skema penebalan pengamanan wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 20.980 personel disiapkan melalui empat tahap pengerahan, ketika kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengerahan dalam jumlah besar ini memunculkan perhatian publik. Terlebih, perkembangan tersebut berlangsung berdekatan dengan penetapan Listyo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Namun, kedekatan waktu kedua peristiwa itu belum membuktikan adanya hubungan langsung. TNI juga belum menyatakan pengerahan pasukan tersebut berkaitan dengan perkara penyadapan.
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops KSAL) Laksamana Muda Yayan Sofiyan menjelaskan, pengerahan pasukan menindaklanjuti Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Mohon izin melaporkan rencana pengerahan pasukan penebalan pengamanan perkembangan situasi di wilayah DKI Jakarta,” ujar Yayan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Empat Tahap, Hampir 21 Ribu Personel
TNI AL membagi pengerahan menjadi empat tahap. Tahap pertama berlangsung sejak 2 November 2026 dengan melibatkan 2.100 personel dari satuan yang sudah berada di Jakarta.
Mereka berasal dari Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, dan Kolinlamil.
Selanjutnya, tahap kedua dan ketiga melibatkan 5.740 personel dari luar Jakarta. TNI AL menjadwalkan pergeseran pasukan tersebut pada 4 November 2026.
Untuk mobilisasi, TNI AL menggunakan kapal perang Republik Indonesia (KRI) dan jalur darat. Sejumlah satuan yang terlibat berasal dari Koarmada II, Pasmar 2, Puspenerbal, Kodiklatal, Akademi Angkatan Laut, serta pangkalan TNI AL di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
Sementara itu, tahap keempat mencakup 13.140 personel dari Mabesal dan jajaran satuan di wilayah Jakarta. Mereka berada dalam status siaga penuh di markas masing-masing dan siap bergerak sewaktu-waktu.
Dengan demikian, total personel dalam keseluruhan skema mencapai 20.980 orang. Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh personel sudah berada di jalanan atau titik pengamanan ibu kota.
TNI Bicara Kesiapsiagaan, Tujuan Operasional Belum Terbuka
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan pengerahan personel merupakan bagian dari kesiapsiagaan militer dalam menjalankan tugas negara.
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI,” kata Nas.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi resmi TNI mengenai kesiapan prajurit. Namun, penjelasan itu belum menguraikan secara terperinci pertimbangan operasional di balik penebalan pengamanan Jakarta.
Pada 5 November 2026, penjelasan TNI AL dan Puspen TNI juga menyebut pengerahan berkaitan dengan kegiatan latihan militer di Tangerang dan Pandeglang. TNI menyebut kondisi kesiagaan berada pada tingkat Siaga 3 atau kategori normal.
Keterangan terbaru itu memberikan konteks tambahan. Artinya, publik perlu membedakan antara penyiapan personel, pergeseran pasukan, kegiatan latihan, dan pengerahan untuk menghadapi ancaman keamanan tertentu.
Skandal Penyadapan Menambah Sensitivitas Situasi
Di tengah perkembangan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya.
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha selama periode 2025–2026.
Penyidik juga mendalami penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Menurut keterangan Bareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi dan persyaratan administrasi yang semestinya.
Bareskrim menyebut penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Meski demikian, perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik belum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, motif, maupun pihak yang diduga menggunakan hasil penyadapan.
Ketika Keamanan dan Transparansi Bertemu
Dua perkembangan ini menghadirkan persoalan berbeda yang sama-sama menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di satu sisi, TNI memiliki mandat menjaga pertahanan dan keamanan negara. Kesiapsiagaan prajurit juga menjadi bagian dari tugas institusional.
Di sisi lain, pengerahan personel dalam jumlah besar ke ibu kota membutuhkan penjelasan yang memadai. Publik berhak mengetahui dasar kebijakan, tujuan operasional, serta batas kewenangan aparat di lapangan.
Apalagi, perkembangan perkara penyadapan melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan dugaan pelanggaran privasi sejumlah tokoh publik.
Ini bukan sekadar persoalan berapa banyak prajurit yang bergerak menuju Jakarta. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana negara memastikan penggunaan kewenangan keamanan tetap berada dalam koridor hukum.
Bagi masyarakat, kejelasan tersebut penting untuk menjaga rasa aman sekaligus memastikan ruang sipil tetap terlindungi.
Sebab, kesiapsiagaan negara seharusnya berjalan beriringan dengan transparansi. Ketika kekuatan aparat meningkat, penjelasan kepada publik tidak boleh justru mengecil. @dimas







