Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan Polisi dilarang Nge-Vape tersebut berlaku bagi seluruh personel, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar jam dinas.
Tabooo.id: Jakarta – Peraturan Polisi dilarang Nge-Vape tertuang Melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, Polri mulai menerapkan kebijakan tersebut pada 30/10/2026. Aturan ini menjangkau seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Kapolri mengambil langkah tersebut untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Sebab, sejumlah pihak berpotensi memanfaatkan perangkat vape, cartridge, dan cairan rokok elektrik sebagai media untuk menyamarkan zat terlarang.
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut larangan penggunaan perangkat elektronik. Polri juga menempatkan disiplin personel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.
Polisi Dilarang Nge-Vape: Dari Mabes hingga Polsek, Tak Ada Pengecualian
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menuntut institusi kepolisian mengambil langkah antisipatif.
Dalam keterangannya pada Minggu, 01/11/2026, Isir menyampaikan:
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.”
Pernyataan tersebut menjelaskan alasan Polri menerapkan larangan secara menyeluruh. Institusi tidak hanya membatasi penggunaan vape ketika personel mengenakan seragam, tetapi juga mengatur perilaku mereka di luar lingkungan kerja.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Polri ingin menjaga standar kedisiplinan personel di dalam maupun di luar kedinasan.
Namun, penerapan aturan tersebut membutuhkan pengawasan yang konsisten. Sebab, kebijakan internal tidak akan memiliki arti jika pimpinan hanya mengandalkan surat edaran tanpa memastikan kepatuhan seluruh jajaran.
Sanksi Disiplin hingga Pidana: Polri Bedakan Bentuk Pelanggaran
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan personel.
Dalam keterangannya di Mabes Polri pada Senin, 02/11/2026, Suyudi menjelaskan perbedaan konsekuensi antara penggunaan vape biasa dan keterlibatan narkotika.
“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan.”
Pernyataan tersebut menegaskan dua jalur penindakan. Pertama, Polri menjatuhkan sanksi disiplin internal kepada personel yang melanggar larangan penggunaan vape. Kedua, aparat penegak hukum dapat memproses personel melalui jalur pidana apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana narkotika.
Dengan demikian, penggunaan vape tidak otomatis membuat seseorang berstatus tersangka narkotika. Aparat tetap harus membuktikan kandungan zat, keterlibatan, dan unsur pidana sesuai ketentuan hukum.
Pembedaan ini penting agar institusi tidak mencampuradukkan pelanggaran disiplin dengan tindak pidana. Penegakan aturan harus berjalan tegas, tetapi tetap mengutamakan bukti dan prosedur hukum.
Polri Ajak Masyarakat Mengawasi Personelnya
Polri tidak hanya mengandalkan pengawasan internal. Johnny Isir juga mengajak masyarakat melaporkan personel yang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa saluran, yaitu:
- Layanan kepolisian 110.
- QR Code Propam.
- Bidpropam Polda.
- Sipropam Polres.
Isir menyampaikan ajakan tersebut dalam keterangannya pada Senin, 02/11/2026.
“Kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres.”
Ajakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan. Namun, Polri juga harus memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Masyarakat membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah, aman, dan transparan. Sebaliknya, Polri perlu menjaga kerahasiaan pelapor serta menghindari tindakan sepihak terhadap personel yang belum terbukti melanggar.
Pengawasan publik seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi ruang untuk menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
DPR Apresiasi, tetapi Konsistensi Internal Tetap Menjadi Kunci
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri yang memulai penertiban dari internal institusi.
Dalam pernyataannya pada 02/11/2026, Sahroni mengatakan:
“Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut.”
Pernyataan tersebut menunjukkan dukungan terhadap upaya Polri menertibkan personelnya. Meski demikian, apresiasi politik tidak boleh menggantikan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.
Publik perlu mengetahui bagaimana Propam memeriksa laporan, berapa banyak personel yang melanggar, serta bagaimana institusi menjatuhkan sanksi.
Tanpa keterbukaan tersebut, larangan berisiko berhenti sebagai instruksi administratif. Padahal, keberhasilan kebijakan justru terlihat dari konsistensi pimpinan dalam menindak setiap pelanggaran tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Seragam Tidak Membuat Seseorang Kebal Aturan
Larangan vape bagi seluruh personel Polri menghadirkan pesan penting tentang kedisiplinan institusi. Polisi yang bertugas menegakkan hukum juga harus tunduk pada aturan internal yang mereka jalankan sendiri.
Namun, kebijakan ini menyimpan pertanyaan yang lebih besar: apakah Polri mampu mengawasi seluruh personelnya secara konsisten?
Publik tidak cukup hanya menerima pengumuman larangan. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa institusi benar-benar menindak pelanggaran, termasuk ketika pelakunya berasal dari jajaran internal.
Polri juga perlu membedakan secara tegas antara pelanggaran disiplin dan tindak pidana. Ketegasan tanpa prosedur dapat melahirkan ketidakadilan, sedangkan aturan tanpa pengawasan hanya menghasilkan kepatuhan di atas kertas.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang boleh atau tidak boleh menggunakan vape. Persoalan utamanya adalah bagaimana sebuah institusi membuktikan bahwa aturan berlaku sama bagi semua anggotanya.
Sebab, integritas tidak lahir dari banyaknya larangan. Integritas tumbuh ketika setiap orang bersedia tunduk pada aturan yang sama, termasuk mereka yang memiliki kewenangan untuk menegakkannya. @teguh



