Dua atlet Porprov Jateng meninggal dalam tiga hari. Ombudsman meminta investigasi menyeluruh untuk mengevaluasi kesiapan medis dan keselamatan atlet.
Tabooo.id – Dua atlet meninggal dalam rentang tiga hari saat mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. Tragedi ini menyisakan pertanyaan penting: seberapa siap penyelenggara melindungi atlet ketika keadaan darurat terjadi di arena pertandingan?
Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam asal Jepara, meninggal setelah mengalami insiden saat mengikuti nomor selam laut 3.000 meter di perairan Awann Costa, Semarang, Minggu (25/10/2026). Tim medis kemudian membawanya ke RS Keluarga Sehat Semarang. Namun, nyawanya tidak tertolong. Sebelum tragedi itu, Syabilla telah menyumbangkan dua medali emas untuk Kabupaten Jepara.
Duka kembali menyelimuti Porprov Jateng pada Rabu (28/10/2026). Ayudiah Rivana Tridiandinata, atlet pencak silat berusia 19 tahun asal Kota Semarang, meninggal di RS Primaya Semarang setelah menjalani perawatan akibat cedera saat bertanding di GOR Unimus. Ayudiah juga memiliki rekam jejak dalam kompetisi tingkat regional dan internasional.
Dua peristiwa tersebut terjadi dalam cabang olahraga yang berbeda. Karena itu, penyelenggara perlu menelusuri setiap kejadian secara terpisah. Meski demikian, kedua tragedi itu sama-sama menuntut evaluasi serius terhadap perlindungan atlet selama kompetisi berlangsung.
Ombudsman Minta Investigasi Menyeluruh
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, meminta KONI dan panitia Porprov membentuk tim khusus untuk mengevaluasi serta menyelidiki kedua peristiwa tersebut.
“Tim khusus untuk melakukan evaluasi, investigasi menyeluruh terkait peristiwa-peristiwa di atas,” ujar Farida, dikutip Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Menurut Farida, evaluasi perlu menyoroti aspek pelayanan publik, terutama kesiapan petugas, kecepatan respons ketika keadaan darurat muncul, serta koordinasi penanganan medis.
“Khususnya kesiapan petugas, kecepatan respons terhadap kondisi darurat, serta koordinasi penanganan medis,” katanya.
Ombudsman belum menyimpulkan adanya maladministrasi. Farida menegaskan bahwa pihaknya perlu mendalami kronologi, prosedur, dan tanggung jawab setiap pihak sebelum menarik kesimpulan.
Sementara itu, Polrestabes Semarang menyelidiki peristiwa tersebut. Penyelidikan kepolisian dan evaluasi Ombudsman memiliki fokus masing-masing. Keduanya penting untuk menjelaskan kejadian, menguji prosedur, dan memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Bukan Sekadar Menelusuri Kronologi
Investigasi tidak cukup hanya mencatat waktu kejadian dan urutan penanganan korban. Tim khusus perlu menguji bagaimana penyelenggara mengantisipasi risiko, menyiapkan tenaga medis, serta mengambil keputusan ketika atlet membutuhkan pertolongan segera.
Pada kasus Syabilla, penyelidik perlu memeriksa prosedur keselamatan dalam nomor selam laut, kesiapan tim penyelamat, dan alur evakuasi menuju fasilitas kesehatan. Pemeriksaan juga perlu menjelaskan bagaimana petugas mendeteksi kondisi darurat dan menentukan langkah pertolongan.
Kasus Ayudiah membutuhkan pemeriksaan sesuai karakter risiko pencak silat. Tim perlu menelusuri kronologi cedera, respons petugas di arena, keputusan medis, serta proses rujukan dan perawatan. Penyelidik juga perlu memeriksa apakah panitia menjalankan prosedur keselamatan yang berlaku.
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap penyelenggara. Sebaliknya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk membangun kesimpulan yang adil dan berbasis bukti.
Setiap cabang olahraga memiliki risiko berbeda. Karena itu, penyelenggara tidak bisa menggunakan satu ukuran keselamatan untuk semua pertandingan. Mereka harus menyesuaikan prosedur dengan karakter olahraga, tingkat risiko, kondisi lokasi, dan kebutuhan penanganan darurat.
Prestasi Tidak Boleh Menutupi Risiko
Porprov menjadi ruang bagi atlet untuk menguji kemampuan, mengejar prestasi, dan membawa nama daerah. Namun, kompetisi tidak boleh hanya mengukur keberhasilan melalui medali, peringkat, atau jumlah peserta.
Keselamatan atlet juga harus menjadi ukuran utama keberhasilan penyelenggaraan. Panitia perlu memastikan kesiapan petugas, kelayakan fasilitas, akses pertolongan medis, serta koordinasi antarpihak sebelum pertandingan dimulai.
Dua kematian ini tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian. Namun, penyelenggara juga tidak boleh membiarkan tragedi tersebut berlalu tanpa penjelasan yang terang. Keluarga korban, masyarakat, dan daerah asal atlet berhak mengetahui hasil pemeriksaan serta langkah perbaikan yang akan menyusul.
Karena itu, KONI dan panitia perlu membuka informasi perkembangan investigasi kepada publik dengan tetap menghormati privasi keluarga dan proses penyelidikan. Transparansi bukan sekadar menyampaikan kronologi, melainkan menjelaskan temuan, tanggung jawab, dan tindakan korektif yang akan dilakukan.
Laporan evaluasi juga tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Hasilnya harus mendorong perbaikan nyata, mulai dari standar keselamatan, kesiapan tenaga medis, prosedur evakuasi, hingga mekanisme pengawasan selama pertandingan.
Dua atlet datang ke arena untuk bertanding dan mengharumkan daerahnya. Kini, setelah keduanya meninggal, penyelenggara menghadapi ujian yang jauh lebih mendasar daripada hasil kompetisi: membuktikan bahwa keselamatan manusia benar-benar menjadi prioritas.
Jika keselamatan atlet baru menjadi perhatian setelah dua nyawa melayang, apa yang selama ini menjadi prioritas penyelenggaraan olahraga? @dimas








