Komisi IV DPRD Solo mendesak Persis Solo melunasi tunggakan sewa fasilitas olahraga milik pemerintah daerah. Nilai kewajiban PT Persis Solo Saestu mencapai Rp3.211.453.493 per 13/10/2026, termasuk denda. DPRD meminta manajemen menyelesaikan seluruh tunggakan paling lambat 31/12/2026.
Tabooo.id: Solo – Desakan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Solo, Rabu 28/10/2026. Namun, pertemuan tersebut justru memicu kekecewaan anggota dewan. Perwakilan Persis yang hadir berasal dari sekretariat dan tidak dapat memastikan jadwal pembayaran.
Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menyampaikan kekecewaan atas situasi tersebut.
“Kami sangat kecewa karena yang hadir bukan yang bisa memberikan jawaban. Yang hadir dari sekretariat,” ujar Sugeng seusai rapat, Rabu 28/10/2026.
Menurut Sugeng, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo telah mengirim tiga surat kepada manajemen Persis. Namun, ia menyebut belum menerima jawaban tertulis yang memastikan penyelesaian tunggakan.
Ketika Rapat Berakhir Tanpa Kepastian di DPRD Solo
Sugeng menegaskan bahwa manajemen harus menyelesaikan kewajibannya sebelum pergantian tahun.
“Kami tidak mau tahu, harap diselesaikan tunggakannya sampai akhir Desember 2026,” tegasnya.
Anggota Komisi IV, Roro Indradi Sarwo Indah, turut meluapkan kekecewaan hingga menggebrak meja. Ia menilai jajaran direksi perlu hadir langsung agar rapat menghasilkan keputusan yang jelas.
Anggota Komisi IV lainnya, Ekya Sih Hananto, juga mempertanyakan efektivitas pembahasan jika peserta rapat tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Sementara itu, Janjang Sumaryono Aji mengingatkan pentingnya mengembalikan pendapatan daerah kepada masyarakat. Pemerintah dapat memanfaatkan pendapatan tersebut untuk mendukung perawatan lapangan olahraga di kampung-kampung.
Stadion Manahan Bukan Sekadar Panggung Sepak Bola
Komisi IV DPRD Solo merekomendasikan kepada Wali Kota agar Stadion Manahan dan lapangan milik pemerintah daerah lebih banyak melayani kebutuhan masyarakat pada 2027 jika Persis belum melunasi tunggakannya.
Namun, publik perlu memahami batas kewenangan tersebut. Rekomendasi DPRD bukan keputusan resmi untuk menghentikan penggunaan Stadion Manahan oleh Persis. Pemerintah kota masih perlu menentukan langkah berdasarkan aturan dan hasil evaluasi.
Persoalan ini juga menyentuh kepentingan warga. Stadion dan lapangan milik pemerintah merupakan aset publik. Pengelolaannya harus memperhatikan kewajiban penyewa sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas olahraga.
Persis Menjanjikan Pelunasan, Publik Menunggu Realisasi
Direktur PT Persis Solo Saestu, Ginda Ferachtriawan, menyatakan komitmen manajemen untuk menyelesaikan tunggakan. Pada Rabu, 28/10/2026 perwakilan Persis bahkan menyebut pelunasan mungkin rampung pada November 2026.
Ginda menjelaskan bahwa pihaknya menerima undangan rapat pada Selasa, 27/10/2026. Pada hari rapat, manajemen juga memiliki agenda terkait logistik pertandingan sehingga jajaran pimpinan tidak hadir.
Perwakilan Persis menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan dan Dispora untuk menyelaraskan perhitungan tunggakan serta menyusun jadwal pembayaran resmi. Meski begitu, janji tersebut belum menggantikan bukti pelunasan.
Kini, tenggat Desember menjadi ujian bagi kedua pihak. Persis perlu menunjukkan komitmen melalui pembayaran nyata. Pemerintah kota juga perlu memastikan setiap penggunaan aset daerah mengikuti aturan yang transparan dan konsisten.
Aset Publik Butuh Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Janji
Tunggakan Rp3,21 miliar bukan sekadar persoalan administrasi antara klub dan pemerintah kota. Persoalan ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan manfaatnya bagi warga.
Nama besar klub tidak menghapus kewajiban terhadap pemerintah. Sebaliknya, pemerintah perlu menegakkan aturan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang ikut membiayai dan merawat fasilitas publik.
Pertanyaan akhirnya sederhana apakah komitmen pelunasan akan benar-benar berubah menjadi bukti pembayaran sebelum 2026 berakhir?
Stadion bisa menjadi kebanggaan kota, tetapi kebanggaan tidak boleh menggantikan tanggung jawab. Aset publik harus memberi manfaat bagi warga, bukan berhenti pada janji pengelolaannya. @teguh








