Selasa, Oktober 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Terorisme Lingkungan: Api Membakar Hutan, Siapa yang Menikmati Keuntungannya?

by teguh
Oktober 27, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Ada yang kehilangan rumah ketika api melahap hutan. Ada pula warga yang harus menghirup asap, menghadapi gangguan pernapasan, dan menjalani aktivitas di tengah udara tercemar. Sementara masyarakat menanggung dampaknya, publik masih menunggu jawaban siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menikmati keuntungan, dan sejauh mana negara berani menelusuri pelaku Terorisme lingkungan jika ini merupakan sebuah kejahatan ekologis?

Tabooo.id – Presiden Prabowo Subianto mengangkat persoalan ini dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu, 21/10/2026. Ia menyebut pembakaran hutan dan lahan secara sengaja sebagai “terorisme lingkungan” serta menegaskan bahwa tindakan tersebut mengancam kesehatan jutaan warga.

“Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujar Prabowo dalam keterangan resmi Presiden Republik Indonesia pada 21/10/2026.

Pernyataan itu membawa pesan tegas. Namun, publik tidak cukup membutuhkan bahasa keras dari podium kekuasaan. Masyarakat membutuhkan bukti, proses hukum yang transparan, pihak yang bertanggung jawab, dan pemulihan lingkungan yang benar-benar berjalan.

Di sinilah persoalan karhutla harus dibaca lebih dalam. Api memang terlihat di permukaan, tetapi akar masalahnya bisa berkaitan dengan tata kelola lahan, pengawasan, kepatuhan terhadap hukum, dan cara negara menindak pelanggaran.

Api Membakar Hutan, Sistem Menentukan Siapa yang Bertanggung Jawab

Karhutla tidak bisa dijelaskan hanya melalui musim kemarau atau fenomena El Niño. Faktor cuaca dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi kondisi tersebut tidak otomatis menjelaskan siapa yang menyalakan api, mengapa kebakaran terjadi, atau apakah seseorang maupun perusahaan melanggar hukum.

Ini Belum Selesai

Kasus Pajak Mobil McLaren Rp137 Juta: Data Negara Bisa Dipercaya?

Widodo AS dan Transisi Pascareformasi: Warisan Kepemimpinan Tak Cukup Dibaca dari Jabatan

Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada, Dr. Wahyu Yun Santoso, menegaskan bahwa fenomena iklim tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi korporasi.

“El Nino tidak bisa dijadikan escape clause atau alasan pembenar bagi korporasi. Fenomena itu bisa diprediksi dan selalu diinformasikan oleh BMKG,” kata Wahyu, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan UGM mengenai karhutla dan penegakan hukum lingkungan pada Oktober 2026.

Pernyataan tersebut mengingatkan pemerintah dan pelaku usaha bahwa risiko lingkungan membutuhkan antisipasi. Perusahaan yang mengelola lahan harus menjalankan kewajiban pencegahan sesuai aturan, sedangkan pemerintah perlu mengawasi kepatuhan dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti.

Penyidik juga perlu menelusuri persoalan secara menyeluruh. Mereka harus memeriksa lokasi kebakaran, status dan penguasaan lahan, riwayat perizinan, langkah pencegahan, serta bukti yang menghubungkan kejadian dengan pihak tertentu.

Namun, penyidik tidak boleh langsung menyamakan kebakaran di suatu konsesi dengan kesalahan pemilik perusahaan. Aparat harus membuktikan unsur pelanggaran dan hubungan tanggung jawab setiap pihak melalui proses hukum yang sah.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang berada di dekat api, melainkan siapa yang terbukti melakukan pelanggaran serta menjadi pelaku terorisme lingkungan dan bagaimana sistem pengawasan bekerja sebelum kebakaran terjadi.

Angka Perkara Membuka Pertanyaan, Bukan Langsung Membuktikan Kesalahan

Data penegakan hukum menunjukkan bahwa aparat menangani perkara karhutla melalui jalur perorangan maupun korporasi. Perbedaan kedua jalur tersebut penting karena masing-masing memiliki proses pembuktian dan pertanggungjawaban hukum tersendiri.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri yang disampaikan pada 14/10/2026, aparat mencatat 273 laporan polisi terkait perkara perorangan hingga 13/10/2026. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 223 orang sebagai tersangka.

Pada jalur korporasi, Polri mencatat 98 laporan polisi dan sembilan tersangka korporasi pada tanggal yang sama. Penanganan tersebut melibatkan Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah.

Perkembangan berikutnya menunjukkan perubahan angka. Dalam laporan yang dipublikasikan pada 23/10/2026, Polri menyebut telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka, berdasarkan perkembangan penanganan perkara hingga 20/10/2026.

Angka-angka tersebut harus dibaca berdasarkan tanggal pencatatannya. Perubahan jumlah tersangka tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh perkara telah selesai atau seluruh pihak yang bertanggung jawab sudah terungkap.

Publik perlu mengetahui lebih dari sekadar jumlah penetapan tersangka. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan, kelanjutan proses pengadilan, pelaksanaan putusan, dan pemulihan lingkungan yang terkait dengan perkara.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah. Karena itu, aparat harus menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus memastikan penyidikan berjalan secara profesional bagi pelaku terorisme lingkungan ini.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar banyaknya nama yang masuk daftar tersangka. Ukurannya juga terletak pada kekuatan pembuktian, kepastian proses hukum, dan pemulihan kerusakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terorisme Lingkungan: Pekerja Lapangan Lebih Mudah daripada Pengambil Keputusan

Dalam Konteks pelaku terorisme lingkungan ini Penyidik harus memulai penelusuran dari lokasi kejadian dan orang yang diduga melakukan pembakaran. Langkah itu penting untuk mengumpulkan bukti awal, tetapi penyidikan tidak boleh berhenti pada orang yang paling mudah ditemukan.

Aparat perlu memeriksa kemungkinan adanya perintah, pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan pihak lain jika bukti mengarah ke sana. Penelusuran tersebut harus mencakup hubungan kerja, kewenangan pengelolaan, keputusan operasional, dan tanggung jawab hukum yang relevan.

Meski begitu, publik juga perlu membedakan antara dugaan dan fakta. Jabatan seseorang, kepemilikan saham, atau hubungan dengan perusahaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Penyidik harus membangun perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika bukti menunjukkan keterlibatan pengurus atau pihak yang mengendalikan perusahaan, aparat perlu menguji tanggung jawab mereka melalui mekanisme hukum yang tepat.

Di sisi lain, perusahaan tidak cukup hanya menyatakan bahwa kebakaran terjadi akibat cuaca ekstrem. Mereka perlu menunjukkan langkah pencegahan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan yang berlaku.

Publik berhak mengetahui apakah aparat menelusuri seluruh rantai tanggung jawab secara proporsional. Tanpa transparansi, penegakan hukum berisiko terlihat tegas di permukaan, tetapi belum menjawab pertanyaan tentang bagaimana kebakaran terjadi dan siapa yang harus menanggung akibatnya.

Negara Bukan Penonton Jika Ada Terorisme Lingkungan Beraksi

Pemerintah tidak hanya memegang tanggung jawab untuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Negara juga harus membangun sistem pencegahan, mengawasi pengelolaan lahan, memastikan kepatuhan terhadap perizinan, dan menindak pelanggaran secara konsisten.

Karena itu, evaluasi karhutla perlu mencakup kualitas pengawasan di lapangan. Pemerintah harus memeriksa apakah pemegang izin menjalankan kewajibannya, apakah pengawas memiliki kapasitas yang memadai, dan apakah laporan pelanggaran memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Transparansi perizinan juga penting. Informasi mengenai batas konsesi, pengelola lahan, kewajiban lingkungan, dan status penanganan pelanggaran dapat membantu masyarakat mengawasi kebijakan sekaligus mengurangi ruang bagi spekulasi.

Namun, evaluasi tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pemerintah atau pemegang izin. Setiap dugaan kelalaian harus diperiksa berdasarkan kewenangan, bukti, dan aturan yang berlaku.

Negara perlu menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bergantung pada besarnya perusahaan, kedekatan politik, atau tekanan publik. Konsistensi menjadi kunci agar aturan lingkungan tidak hanya berlaku bagi pihak yang lemah.

Ketika kebakaran berulang, pemerintah perlu menjelaskan apa yang sudah diperbaiki dari tahun sebelumnya. Masyarakat membutuhkan indikator yang terukur, mulai dari pencegahan, respons darurat, penindakan, hingga keberhasilan memulihkan ekosistem.

Terorisme Lingkungan: Istilah Keras Harus Bertemu Kepastian Hukum

Istilah “terorisme lingkungan” memiliki daya kejut yang kuat. Frasa tersebut menempatkan pembakaran hutan dalam bingkai ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan keberlangsungan lingkungan.

Namun, pernyataan politik tidak otomatis menciptakan kategori tindak pidana baru. Penegak hukum tetap harus menggunakan ketentuan yang berlaku dan membuktikan unsur setiap pelanggaran melalui proses peradilan.

Pemerintah perlu menjelaskan apakah istilah tersebut merupakan penekanan politik terhadap beratnya dampak karhutla atau mengarah pada rencana perubahan peraturan. Jika pemerintah ingin membentuk norma hukum baru, pembahasannya harus terbuka, terukur, dan sesuai dengan sistem perundang-undangan.

Kepastian hukum penting untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah penegakan hukum berjalan berdasarkan label. Negara harus menentukan secara jelas perbuatan yang dilarang, unsur kesalahan, bentuk pertanggungjawaban, dan sanksi yang dapat dijatuhkan.

Wahyu Yun Santoso dari UGM juga menyoroti lemahnya pelaksanaan putusan ganti rugi lingkungan. Menurutnya, prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability telah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi pelaksanaannya belum optimal, termasuk dalam memastikan ganti rugi mendukung pemulihan ekosistem.

Catatan tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan istilah baru atau ancaman hukuman yang lebih keras. Negara juga harus memastikan aturan yang sudah tersedia bekerja secara efektif.

Jika putusan pengadilan tidak terlaksana secara optimal, kerusakan lingkungan dapat terus meninggalkan beban bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pelaksanaan putusan, pengawasan, dan mekanisme pemulihan yang dapat diukur hasilnya.

Kabut Asap Tidak Memilih Siapa yang Bersalah

Dampak karhutla tidak berhenti pada pohon yang hangus atau lahan yang kehilangan vegetasi. Asap juga mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas, dan memaksa masyarakat menghadapi risiko yang tidak selalu dapat mereka kendalikan.

Kementerian Kesehatan pada 21/08/2026 melaporkan bahwa lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten dan kota terpapar langsung kabut asap akibat karhutla di tujuh provinsi. Pemerintah juga mengerahkan 314 tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyalurkan bantuan logistik kesehatan ke wilayah terdampak.

Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan kesehatan masyarakat, bukan hanya urusan kehutanan. Ketika kualitas udara memburuk, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan membutuhkan perlindungan yang memadai.

Pemerintah daerah dan pusat perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi kualitas udara yang mudah dipahami. Layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta langkah mengurangi paparan asap harus berjalan seiring dengan pemadaman dan penegakan hukum.

Masyarakat juga membutuhkan informasi yang transparan mengenai lokasi terdampak, tingkat risiko, dan langkah perlindungan yang dapat mereka lakukan. Penanganan darurat tidak boleh menunggu sampai persoalan hukum selesai.

Pada akhirnya, warga tidak seharusnya menanggung dampak lingkungan tanpa perlindungan yang layak. Negara perlu memastikan bahwa upaya mencari pelaku berjalan bersamaan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pemulihan Hutan Tidak Bisa Berhenti pada Pencabutan Izin

Penindakan terhadap pelaku merupakan satu bagian dari penyelesaian karhutla. Bagian lainnya adalah memulihkan lahan, mencegah kebakaran berulang, dan memastikan ekosistem kembali menjalankan fungsinya.

Riset Pantau Gambut mengenai satu dekade restorasi gambut Indonesia menunjukkan tantangan yang serius. Dari lahan gambut yang terbakar pada 2015–2019, hanya sekitar tiga persen yang kembali menjadi hutan, sementara sebagian besar area lainnya berubah menjadi semak belukar atau perkebunan monokultur, terutama sawit.

Temuan tersebut tidak berarti setiap perubahan lahan terjadi karena tindak pidana. Namun, data itu menunjukkan bahwa pemulihan ekologis membutuhkan perhatian lebih besar daripada sekadar menghitung luas area yang telah mendapat intervensi.

Pemerintah harus mengukur keberhasilan restorasi melalui indikator ekologis yang jelas. Kondisi hidrologi gambut, tutupan vegetasi, risiko kebakaran berulang, dan pemulihan fungsi habitat perlu masuk dalam evaluasi.

Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban sesuai putusan dan aturan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sanksi administratif, kewajiban pemulihan, dan putusan pengadilan benar-benar terlaksana.

Pencabutan izin saja tidak otomatis mengembalikan fungsi hutan. Tanpa pemulihan yang terukur dan pengawasan jangka panjang, lahan rusak tetap berisiko mengalami degradasi atau kebakaran kembali.

Jangan Biarkan Hukum Berhenti di Ujung Korek Api

Prabowo telah menggunakan istilah yang keras untuk menggambarkan keseriusan ancaman karhutla. Kini, pemerintah perlu menerjemahkan pernyataan tersebut menjadi langkah yang dapat diuji oleh publik.

Aparat harus menelusuri setiap dugaan berdasarkan bukti, bukan tekanan politik. Pemerintah perlu membuka informasi penanganan perkara, memperbaiki pengawasan lahan, dan memastikan kewajiban pemulihan berjalan sesuai hukum.

Di saat yang sama, masyarakat membutuhkan perlindungan kesehatan dan akses terhadap informasi lingkungan. Mereka tidak boleh hanya muncul dalam pemberitaan sebagai korban asap, lalu menghilang dari agenda setelah api padam.

Keadilan ekologis menuntut lebih dari sekadar penangkapan. Negara harus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab menerima konsekuensi hukum, sementara lingkungan dan masyarakat memperoleh pemulihan yang layak.

Api mungkin padam dalam hitungan hari. Namun, kerusakan ekologis bisa bertahan bertahun-tahun. Tabooo mempertanyakan bukan hanya siapa yang menyalakan api, melainkan juga apakah sistem hukum berani menelusuri seluruh rantai tanggung jawab.

Berani Menyebut, Berani Membuktikan

Karhutla menguji konsistensi negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat. Pemerintah tidak cukup mengumumkan penindakan setiap kali kebakaran membesar; negara perlu membangun sistem yang mencegah kebakaran, menindak pelanggaran, dan memulihkan kerusakan secara berkelanjutan.

Istilah “terorisme lingkungan” dapat memperkuat pesan politik tentang bahaya karhutla. Namun, keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada kepastian hukum, transparansi, pengawasan yang efektif, dan pelaksanaan putusan.

Jika pemerintah ingin menunjukkan keseriusan, publik harus dapat memeriksa hasilnya. Berapa perkara yang berlanjut ke pengadilan? Apakah kewajiban pemulihan terlaksana? Apakah pengawasan konsesi membaik? Dan apakah masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang memadai?

Pertanyaan tersebut bukan upaya melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, pertanyaan itu membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, efektif, dan tidak berhenti pada pernyataan politik.

Hutan tidak membutuhkan slogan yang terdengar berani. Hutan membutuhkan hukum yang bekerja, pengawasan yang konsisten, dan pemulihan yang bisa dibuktikan. @teguh

Tags: KarhutlaKejahatan LingkunganKorporasiPenegakan HukumPrabowo SubiantoTata Kelola LahanTerorisme EkologisTerorisme Lingkungan

Kamu Melewatkan Ini

Sidang kabinet Paripurna Bicara Kinerja, MSCI Justru Menagih Transparansi

Sidang kabinet Paripurna Bicara Kinerja, MSCI Justru Menagih Transparansi

by teguh
Oktober 25, 2026

Presiden Prabowo Subianto memuji kinerja kabinetnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana pada Rabu, 21/10/2026. Ia menilai pemerintah telah bekerja...

Terorisme Ekologi: Ketika Hutan Terbakar dan Ruang Hidup Terancam

Terorisme Ekologi: Ketika Hutan Terbakar dan Ruang Hidup Terancam

by dimas
Oktober 24, 2026

Terorisme ekologi mengancam hutan dan ruang hidup masyarakat. Simak analisis kebakaran hutan, tanggung jawab hukum, dan urgensi perlindungan lingkungan. Tabooo.id...

Asap Belum Hilang, Sawit Sudah Tumbuh: Siapa di Baliknya?

Asap Belum Hilang, Sawit Sudah Tumbuh: Siapa di Baliknya?

by dimas
Oktober 24, 2026

Asap kebakaran belum hilang, bibit sawit mulai tumbuh di sejumlah lahan. Siapa yang menguasai kawasan dan menikmati keuntungan di baliknya?...

Next Post
Sumpah Pemuda: Sejarah Persatuan yang Melampaui Perbedaan

Sumpah Pemuda: Sejarah Persatuan yang Melampaui Perbedaan

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id