Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

by teguh
Oktober 17, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Ada satu pertanyaan yang perlu pemerintah jawab sebelum memperluas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih siapa yang menjamin keamanan gaji ASN ketika koperasi masuk ke dalam rantai pembayaran?

Tabooo.id – Gaji ASN bukan sekadar angka dalam rekening. Bagi aparatur sipil negara (ASN), penghasilan bulanan menopang kebutuhan keluarga, biaya pendidikan, cicilan, hingga kebutuhan orang tua. Karena itu, perubahan mekanisme pembayaran membutuhkan kepastian hukum dan sistem yang mampu melindungi penerima.

Rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih membawa ambisi memperluas peran ekonomi desa. Namun, tujuan besar tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kewenangan, regulasi, dan mekanisme operasionalnya sudah siap?

Ambisi Ekonomi Berhadapan dengan Kepastian Hukum

Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah membahas wacana tersebut secara hati-hati. Dalam pemberitaan Kompas.com pada Jumat, 16/10/2026, ia mengatakan, “Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,”.

Khozin juga mempertanyakan apakah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara khusus mengatur kewenangan penyaluran gaji ASN.

Pertanyaan itu menyentuh inti persoalan. Pemerintah dapat memperluas fungsi koperasi, tetapi perluasan peran tidak otomatis memberikan kewenangan menjalankan seluruh aktivitas keuangan.

Ini Belum Selesai

BBM Tersendat, ASN WFH Jadi Jawaban: Bagaimana dengan Akar Masalahnya?

Prabowo Bertemu Guterres di Hambalang: Diplomasi Akrab, Hasilnya Harus Terukur

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan target realisasi rencana tersebut pada 2026. Ia juga menyebut kementeriannya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan dan menyiapkan anggaran. Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa rencana penyaluran gaji dan pensiun melalui Kopdes tidak semata-mata bertujuan menggantikan peran bank pembangunan daerah.

Meski begitu, target dan anggaran belum menjawab seluruh persoalan. Pemerintah tetap perlu menjelaskan model operasional, pembagian tanggung jawab, serta dasar hukum yang menopang rencana tersebut.

Gaji ASN: Siapa yang Mengendalikan Jalur Pembayaran?

Pembayaran gaji ASN melibatkan administrasi anggaran negara, dokumen pembayaran, bank pelaksana, dan mekanisme transfer kepada penerima. PMK Nomor 158/PMK.05/2022 mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 188/PMK.05/2017 mengenai tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN, termasuk penyaluran dana melalui Bank Operasional dan/atau Bank Penerima Gaji.

Kehadiran Kopdes dalam skema tersebut membutuhkan penjelasan yang lebih rinci. Apakah koperasi hanya membantu administrasi? Apakah mereka bertindak sebagai agen bank? Atau apakah pemerintah merancang mekanisme lain yang tetap menempatkan bank sebagai pelaksana pembayaran?

Perbedaan model itu menentukan kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak. Bank Indonesia juga mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran melalui kerangka perizinan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan fungsi aktual Kopdes sebelum publik menarik kesimpulan hukum. Keterlibatan koperasi tidak otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi status koperasi juga tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan semua aktivitas pembayaran.

Ketika Risiko Menyentuh Penghasilan ASN

Bayangkan seorang ASN tidak menerima gaji sesuai jadwal akibat gangguan dalam rantai pembayaran. Skenario ini bukan laporan tentang kejadian yang sudah berlangsung, melainkan gambaran risiko yang perlu pemerintah antisipasi sejak awal.

Dalam kondisi tersebut, pegawai membutuhkan jawaban konkret. Siapa yang memeriksa transaksi? Kepada siapa mereka mengajukan keluhan? Pihak mana yang memulihkan dana jika terjadi kesalahan? Pemerintah harus menetapkan mekanisme yang jelas sebelum program berjalan.

Setidaknya, ada lima hal yang perlu pemerintah jelaskan: dasar kewenangan Kopdes, keamanan transaksi, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, dan perlindungan bagi penerima gaji. Kelima aspek ini bukan penghambat inovasi. Justru, semuanya menjadi fondasi agar program tidak menambah beban masyarakat.

Khozin turut mengungkapkan kegelisahan yang muncul di kalangan ASN terhadap rencana tersebut. “Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” ujarnya.

Kekhawatiran itu patut mendapat jawaban berbasis aturan dan desain program, bukan sekadar janji. ASN perlu mengetahui manfaat perubahan mekanisme, prosedur pengaduan, dan pihak yang bertanggung jawab jika layanan mengalami gangguan.

Ujian Sebenarnya Ada pada Tata Kelola

Perdebatan ini tidak seharusnya berhenti pada pilihan mendukung atau menolak Kopdes Merah Putih. Koperasi dapat memperkuat ekonomi desa, tetapi setiap perluasan fungsi harus mengikuti kewenangan yang sah, sistem yang memadai, dan pengawasan yang jelas.

Pemerintah perlu membuka dasar hukum program, menjelaskan aliran dana, memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembayaran, serta menyediakan jalur pengaduan yang mudah diakses. Penjelasan tersebut akan membantu publik menilai kesiapan program secara objektif.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah koperasi mampu masuk ke jalur pembayaran gaji ASN. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap rupiah sampai kepada penerima secara aman, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Koperasi boleh memperluas perannya. Namun, ketika penghasilan ASN menjadi bagian dari kebijakan, kepastian hukum dan perlindungan penerima harus hadir sejak awal. Niat baik tidak menggantikan tata kelola. @teguh

Tags: Bank IndonesiaDPR RIGaji ASNKebijakan PublikKementerian KeuanganKementerian KoperasiKopdes Merah PutihMuhammad KhozinOJK

Kamu Melewatkan Ini

Nasir Djamil: Cairan Narkotika yang Dilarang, Bukan Perangkat Vape

Nasir Djamil: Cairan Narkotika yang Dilarang, Bukan Perangkat Vape

by teguh
Oktober 18, 2026

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat menindak peredaran cairan narkotika melalui vape tanpa menyamaratakan perangkat rokok elektrik....

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026: DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026: DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

by teguh
Oktober 16, 2026

Rencana pemerintah menyalurkan gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya. DPR...

Handphone Gratis Belum Final, Rekening Rp50 Ribu Dianggarkan: Solusi atau Beban?

Handphone Gratis Belum Final, Rekening Rp50 Ribu Dianggarkan: Solusi atau Beban?

by teguh
Oktober 15, 2026

Pemerintah menyiapkan Program Handphone gratis dan anggaran pembukaan rekening digital senilai Rp50 ribu. Namun, rencana ponsel gratis masih memerlukan pembahasan....

Next Post
Pasal Selundupan di PKPU, Transparansi KPU Diuji

Pasal Selundupan di PKPU, Transparansi KPU Diuji

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id