Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Api Dipadamkan, Masalahnya Jangan Ikut Dibiarkan

by Naysa
Oktober 19, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter
Kita selalu punya cerita ketika hutan terbakar: api meluas, petugas bergerak, pemadaman dilakukan. Namun, ada satu bagian yang sering kehilangan panggung setelah asap menghilang: apakah sistem yang seharusnya mencegah kebakaran sudah benar-benar bekerja?

Tabooo.id – Setiap kali hutan terbakar, petugas berjibaku memadamkan api, warga menghirup asap, dan pemerintah mengerahkan operasi darurat. Namun, ketika api mulai padam, ada satu pertanyaan yang sering tertinggal yaitu, apa yang berubah agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi?

Sebab memadamkan api dan menyelesaikan masalah adalah dua pekerjaan berbeda. Yang pertama terlihat di lapangan. Yang kedua menuntut pencegahan, pengawasan, pemulihan, dan keberanian menindak pelanggaran berdasarkan bukti.

Dalam urusan karhutla, kita sering sibuk menghitung seberapa luas lahan terbakar dan seberapa cepat petugas menjinakkan api. Itu penting. Namun, pekerjaan tidak seharusnya berhenti ketika asap menipis dan perhatian publik beralih ke persoalan lain.

Hutan bisa kembali terbakar. Warga bisa kembali menghirup asap. Dan kita bisa kembali menyaksikan adegan yang sama, lengkap dengan pernyataan keprihatinan yang terdengar familier.

Kalau setiap tahun kita menghadapi masalah yang sama, mungkin yang perlu evaluasi bukan hanya cara memadamkan api, tetapi juga cara mencegahnya.

Ini Belum Selesai

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Anjlok ke 44,5 Persen

Dana Darurat, Dugaan Suap dan Sitaan Rp5,47 Miliar di BNPB

Api Punya Musim, Jangan Normalisasikan Kelalaian

Data Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 202.004 hektare lahan terbakar sepanjang Januari–Juli 2026. Angka itu meningkat sekitar 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Angka tersebut bukan sekadar statistik lingkungan. Di baliknya, ada kawasan yang kehilangan tutupan vegetasi, habitat yang rusak, aktivitas warga yang terganggu, dan risiko kesehatan yang tidak selalu berakhir bersama padamnya api.

Kita memang tidak bisa mengendalikan seluruh faktor pemicu kebakaran. Cuaca kering dan kondisi lahan dapat meningkatkan risiko. Namun, risiko bukan alasan untuk menyerah pada keadaan.

Justru ketika ancaman kebakaran meningkat, pencegahan semestinya bekerja lebih awal. Pengawasan harus berjalan sebelum api muncul, bukan baru terlihat setelah asap memenuhi langit.

Kalau musim kemarau sudah bisa memperkirakan, kesiapan menghadapi karhutla juga seharusnya tidak datang sebagai kejutan tahunan.

Musim kering mungkin datang berulang. Kegagalan mengantisipasinya tidak boleh otomatis dianggap sebagai rutinitas.

Saat Api Padam, Siapa yang Masih Menanggung Asap?

Kebakaran hutan tidak berhenti menjadi persoalan ketika petugas meninggalkan lokasi. Dampaknya bisa berlanjut ke rumah, sekolah, tempat kerja, dan fasilitas kesehatan.

Pada September 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla selama 18 Agustus–21 September 2026. Dari jumlah tersebut, 40.363 kasus dialami balita.

Angka itu merujuk pada periode dan wilayah yang dilaporkan, bukan keseluruhan kasus ISPA di Indonesia. Namun, datanya menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya menyentuh pohon dan lahan.

Bagi warga yang terdampak, asap bukan urusan statistik. Asap berarti udara yang sulit dihirup, aktivitas yang terganggu, dan kekhawatiran terhadap kesehatan keluarga.

Sementara itu, tidak semua orang memiliki pilihan untuk menghindari paparan. Pekerja lapangan tetap harus mencari nafkah. Pedagang tetap perlu membuka lapak. Sebagian keluarga juga tidak memiliki fasilitas memadai untuk melindungi diri dari udara yang tercemar.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada kebakaran itu sendiri. Mereka yang menanggung dampak belum tentu memiliki kuasa untuk mencegah penyebabnya.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup mengukur keberhasilan dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Perlindungan kesehatan, informasi kualitas udara, dan dukungan bagi warga terdampak juga harus masuk dalam perhitungan.

Api mungkin berada jauh dari permukiman. Namun, dampaknya tidak selalu mengenal batas wilayah.

Pemadaman Itu Wajib, Pencegahan Jangan Cuma Jadi Slogan

Tidak ada yang salah dengan mengerahkan petugas untuk memadamkan kebakaran. Mereka menjalankan pekerjaan penting dalam kondisi yang bisa membahayakan keselamatan.

Masalahnya muncul ketika respons darurat menjadi wajah utama penanganan, sementara upaya mencegah kebakaran berulang tidak mendapatkan perhatian yang sebanding.

Pemadaman bekerja ketika api sudah muncul. Pencegahan bekerja sebelum kerusakan terjadi. Keduanya harus berjalan bersama, bukan saling menggantikan.

Pemerintah perlu memastikan pemantauan kawasan rawan berjalan konsisten, sistem peringatan dini berfungsi, dan pengelolaan lahan mempertimbangkan risiko kebakaran. Pada kawasan gambut, pengelolaan kondisi hidrologis juga menjadi bagian penting dari upaya mengurangi risiko.

Semua itu membutuhkan anggaran, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi yang bisa publik periksa.

Kalau pemerintah hanya mengumumkan keberhasilan memadamkan berapa hektar saja, publik belum mendapatkan gambaran utuh. Kita juga perlu tahu seberapa luas risiko keberhasilan pencegahannya, seberapa cepat menindaklanjuti peringatan, dan apakah kawasan yang pernah terbakar kembali mengalami kebakaran.

Ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada respons setelah bencana terjadi.

Jangan sampai pemadaman menjadi rutinitas yang terukur, sementara pencegahan hanya menjadi kalimat yang terdengar meyakinkan.

Jangan Asal Menunjuk, Tapi Jangan Berhenti Bertanya

Karhutla juga memunculkan pertanyaan tentang pengelolaan lahan, pengawasan kawasan, dan tanggung jawab para pihak yang memiliki kewenangan atau kepentingan di dalamnya.

Namun, membicarakan tanggung jawab tidak berarti kita boleh langsung menunjuk perusahaan, pemilik lahan, atau individu tertentu sebagai penyebab kebakaran tanpa bukti.

Titik panas bukan bukti otomatis bahwa seseorang melakukan pembakaran. Lokasi kebakaran juga tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang bertanggung jawab.

Penyelidikan membutuhkan bukti yang teruji, termasuk informasi mengenai sumber api, kondisi lokasi, aktivitas sekitar kawasan, serta hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Kehati-hatian itu penting agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Namun, kehati-hatian juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Ketika kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki pengelola atau pemegang izin, publik berhak mengetahui bagaimana melakukan pengawasan dan apakah telah menjalankan pencegahan.

Jika penyelidikan menemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara transparan.

Yang publik butuhkan bukan kambing hitam untuk memuaskan kemarahan. Yang dibutuhkan adalah proses yang mampu menjawab pertanyaan tentang penyebab, tanggung jawab, dan langkah pencegahan.

Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi jangan pula menggunakan ketiadaan bukti awal untuk menghentikan pencarian fakta.

Hutan Tidak Pulih Hanya karena Api Sudah Hilang

Ada satu hal lain yang kerap luput dari perhatian yaitu memadamkan kebakaran tidak sama dengan memulihkan kawasan yang terbakar.

Setelah api padam, pekerjaan belum selesai. Kerusakan ekosistem perlu dinilai, kondisi lahan perlu dipantau, dan kawasan yang membutuhkan pemulihan harus mendapatkan penanganan sesuai karakteristiknya.

Pemulihan juga tidak cukup dilakukan dengan menanam pohon lalu menganggap persoalan selesai. Keberhasilannya bergantung pada kondisi lahan, jenis vegetasi, keberlangsungan perawatan, dan kemampuan ekosistem untuk pulih.

Pada saat yang sama, pencegahan harus tetap berjalan. Kawasan yang pernah terbakar tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko serupa tanpa evaluasi terhadap penyebab dan kondisi lahannya.

Jika kerusakan hanya ditangani setelah terjadi, biaya sosial dan ekologisnya berpotensi terus berulang.

Di sinilah pemerintah perlu memperlihatkan kesinambungan kebijakan. Pemerintah tidak cukup mengumumkan operasi pemadaman. Pemerintah juga harus menjelaskan langkah lanjutan, pihak yang bertanggung jawab, dan indikator untuk mengukur hasilnya.

Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa situasi sudah terkendali.

Sebab terkendalinya api pada satu waktu belum tentu berarti risiko kebakaran telah berakhir.

Jangan Biarkan Ingatan Publik Ikut Padam

Karhutla memiliki satu masalah tambahan: perhatian publik bisa bergerak lebih cepat daripada pemulihan lingkungan.

Ketika asap menyelimuti wilayah terdampak, perhatian meningkat. Foto dan video kebakaran beredar. Pernyataan pejabat muncul. Operasi pemadaman menjadi sorotan.

Lalu, ketika situasi mereda, perhatian beralih ke isu berikutnya.

Padahal, persoalan yang membutuhkan pengawasan justru sering berlanjut setelah pemberitaan mulai sepi. Apakah penyebab kebakaran telah terungkap, upaya pencegahan telah dievaluasi, pemulihan kawasan terdampak berjalan, dan hasil penyelidikan beserta tindak lanjutnya sudah dipublikasikan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh ikut menghilang bersama asap.

Pemerintah perlu menyediakan perkembangan yang jelas dan berkala. Media perlu terus memeriksa tindak lanjut, bukan hanya melaporkan kejadian awal. Masyarakat juga perlu ruang untuk mengawasi tanpa harus menunggu kebakaran berikutnya.

Sebab perhatian publik bukan sekadar reaksi terhadap bencana. Perhatian publik bisa menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas.

Tanpa pengawasan yang berkelanjutan, setiap kebakaran berisiko menjadi peristiwa yang ramai sesaat, tetapi minim pelajaran untuk masa depan.

Yang Harus Berakhir Bukan Cuma Apinya

Karhutla bukan masalah yang selesai hanya dengan menyatakan api telah padam.

Penyelesaian membutuhkan pencegahan yang terukur, pengawasan yang konsisten, perlindungan bagi warga terdampak, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum yang berlandaskan bukti.

Pemerintah perlu menunjukkan hasil dari seluruh pekerjaan itu. Bukan hanya jumlah personel yang dikerahkan atau luas lahan yang berhasil dipadamkan, tetapi juga perubahan yang membuat kebakaran serupa semakin sulit terjadi.

Jika kebakaran berulang, evaluasi tidak boleh berhenti pada kondisi cuaca atau luasnya wilayah yang harus ditangani. Pemerintah juga perlu menguji apakah kebijakan pencegahan, pengawasan, dan koordinasi selama ini benar-benar bekerja.

Kita tidak bisa menjanjikan bahwa tidak akan ada kebakaran lagi. Namun, kita bisa menuntut agar setiap kejadian menghasilkan evaluasi yang serius dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Api boleh padam. Pengawasan jangan. Asap boleh menghilang. Pertanyaan publik jangan ikut lenyap.

Sebab hutan tidak membutuhkan seremoni keprihatinan setiap kali terbakar. Hutan membutuhkan sistem yang bekerja sebelum api menyala, saat kebakaran terjadi, dan setelah petugas meninggalkan lokasi.

Jika tidak, kita hanya akan mengulang adegan yang sama yaitu petugas memadamkan api, publik membicarakan masalahnya, lalu semua pihak melupakannya hingga kebakaran berikutnya terjadi.

Dan kalau siklus itu terus berlangsung, mungkin yang paling berbahaya bukan hanya api yang membakar hutan, melainkan kebiasaan kita menganggap pengulangan sebagai sesuatu yang wajar. @naysa

Tags: Kabut AsapKarhutla 2026Krisis LingkunganPencegahan Karhutlapengawasan lahan

Kamu Melewatkan Ini

Langit Oranye, Napas Terancam: Kabut Asap Uji Tanggung Jawab Negara

Langit Oranye, Napas Terancam: Kabut Asap Uji Tanggung Jawab Negara

by dimas
Oktober 18, 2026

Kabut asap akibat karhutla mengancam kesehatan dan penghidupan warga. Simak pentingnya tanggung jawab negara dalam mencegah kebakaran dan melindungi masyarakat....

Palembang Diselimuti Asap, Perlindungan Negara Dipertanyakan

Palembang Diselimuti Asap, Perlindungan Negara Dipertanyakan

by dimas
Oktober 16, 2026

Palembang mencatat ISPU mencapai 1.058 di tengah krisis kabut asap. Penegakan hukum dan perlindungan warga menjadi ujian serius bagi pemerintah...

Karhutla 2026 Meluas, Masalah Indonesia Bukan Cuma Api

Karhutla 2026 Meluas, Masalah Indonesia Bukan Cuma Api

by Naysa
Oktober 14, 2026

Setiap kali hutan terbakar, petugas berjibaku memadamkan api, warga menghirup asap, dan pemerintah mengerahkan operasi darurat. Namun, setelah api mereda,...

Next Post
Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id