Dalam Kasus Ijazah Gibran Mahkamah Konstitusi menolak permohonan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, pelantikan Gibran pada 20/10/2024 membuat perkara tersebut tidak lagi masuk dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden yang dapat membatalkan pencalonannya.
Tabooo.id – Karena itu, publik perlu memisahkan dua persoalan. Pertama, isi putusan Mahkamah Konstitusi dan batas kewenangannya. Kedua, pertanyaan administratif yang masih dapat dijawab melalui dokumen serta keterangan lembaga terkait.
Pemisahan ini menjaga perdebatan agar tetap berpijak pada fakta. Publik boleh mengkritik proses administrasi, tetapi setiap kritik harus mengacu pada bukti yang dapat diuji, bukan asumsi yang telanjur dianggap sebagai kesimpulan.
Di Balik Dokumen, Ada Rantai Verifikasi yang Perlu Dibuka
Persoalan syarat pendidikan tidak berhenti pada keberadaan selembar dokumen. Publik juga berhak mengetahui bagaimana petugas memeriksa dokumen, siapa yang melakukan verifikasi, aturan apa yang mereka gunakan, dan bagaimana penyelenggara pemilu memastikan calon memenuhi persyaratan.
Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan penerbitan ijazah atau tanda kelulusan. Penjelasan ini menuntut ketelitian surat penyetaraan dan bukti kelulusan memiliki fungsi berbeda. Karena itu, lembaga terkait perlu menjelaskan fungsi serta dasar administrasi masing-masing.
Transparansi menjadi kunci pada titik ini. Jika lembaga terkait memiliki dokumen dan dasar hukum yang mendukung keputusan administrasi, mereka dapat memaparkannya secara terbuka untuk mengurangi spekulasi. Sebaliknya, jawaban yang tidak konsisten atau dokumen pendukung yang sulit ditelusuri dapat mengikis kepercayaan publik.
Pertanyaan utamanya bukan siapa yang paling keras berbicara. Publik perlu mengetahui apakah setiap tahap verifikasi meninggalkan jejak administrasi yang jelas dan memungkinkan pemeriksaan.
Pansus atau Panggil KPU-Bawaslu: Dua Jalan Pengawasan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo atau Edo, mendorong pembentukan pansus untuk memeriksa persoalan faktual secara objektif dan transparan.
Dalam keterangan pada Kamis, 08/10/2026, Edo mengatakan:
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,”
Edo menempatkan pansus sebagai sarana untuk memperjelas fakta, bukan alat untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain atau menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai. Pansus, menurut gagasan itu, perlu menelusuri dokumen yang digunakan, proses penyetaraan, pihak yang memeriksa, serta kepatuhan terhadap prosedur.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR tidak perlu langsung membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Ia mendorong Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan tentang proses pencalonan.
Doli menyatakan:
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,”
Pernyataan Doli mencerminkan pandangannya mengenai mekanisme pengawasan. Publik tetap perlu membacanya dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan, bukan menyimpulkan secara definitif bahwa Gibran tidak memiliki ijazah.
Kedua opsi itu membawa konsekuensi berbeda. Pansus dapat memperluas ruang pemeriksaan, tetapi tarik-menarik politik berisiko mengalihkan perhatian dari substansi. Pemanggilan melalui Komisi II menawarkan jalur yang lebih terarah, tetapi hasilnya bergantung pada keterbukaan jawaban dan keseriusan DPR menindaklanjutinya.
Ukuran keberhasilan bukan besarnya forum yang dibentuk, melainkan kejelasan fakta yang berhasil DPR ungkap.
Pasal 7A dan 7B Bukan Jalan Pintas Menuju Pemakzulan
Publik juga perlu membedakan perdebatan dokumen pencalonan dari proses pemberhentian presiden atau wakil presiden. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur dasar serta tahapan konstitusional pemakzulan, termasuk dugaan pelanggaran tertentu atau kondisi ketika presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.
Mekanisme itu tidak memberi jalan pintas hanya karena publik mempertanyakan dokumen administrasi atau berbeda pendapat tentang suatu perkara. DPR harus mengikuti prosedur konstitusional, termasuk memintaMahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebelum proses berlanjut sesuai ketentuan.
Karena itu, DPR tidak boleh mencampuradukkan pansus, pemanggilan penyelenggara pemilu, dan pemakzulan seolah-olah ketiganya memiliki tujuan serta dasar hukum yang sama. Pengawasan administratif bertujuan memeriksa proses dan meminta pertanggungjawaban. Sebaliknya, pemakzulan mengikuti mekanisme konstitusional dengan syarat dan tahapan tersendiri.
Batas yang jelas tidak menutup kritik. Justru, batas itu membantu DPR menjalankan kewenangannya tanpa sekadar mengikuti tekanan politik.
Kepercayaan Publik Tidak Pulih Hanya dengan Menutup Perdebatan
Perkara ini menyentuh persoalan yang lebih luas kepercayaan terhadap prosedur demokrasi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan hasil pemilu, tetapi juga keyakinan bahwa penyelenggara menerapkan persyaratan calon secara konsisten.
Ketika pertanyaan mengenai syarat pencalonan kembali muncul, pernyataan politik saja tidak cukup. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diperiksa, dasar hukum yang jelas, serta pembagian tanggung jawab yang tegas.
Namun, keterbukaan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti. Menghormati putusan pengadilan dan meminta penjelasan administratif bukan dua sikap yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama selama semua pihak berpegang pada fakta, kewenangan, dan proses hukum.
DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan. KPU dan Bawaslu perlu menjelaskan tindakan sesuai kewenangannya. Lembaga pendidikan terkait juga perlu memaparkan dasar administrasi yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap lembaga harus menjawab sesuai peran, bukan melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
DPR Diuji: Membuka Fakta atau Terjebak Konsensus Politik?
Publik pada akhirnya akan menilai perdebatan pansus versus pemanggilan KPU-Bawaslu dari hasilnya. Jika DPR memilih memanggil penyelenggara pemilu, masyarakat perlu melihat apakah para anggota mengajukan pertanyaan substantif, memperoleh jawaban yang jelas, dan menindaklanjuti temuan. Jika DPR membentuk pansus, masyarakat juga perlu mengetahui ruang lingkup pemeriksaan, dasar kewenangan, serta target kerjanya.
Kedua pilihan itu tidak otomatis menjamin transparansi. Forum besar bisa kehilangan arah jika hanya menjadi panggung pernyataan politik. Sebaliknya, forum terbatas pun dapat gagal jika DPR menghindari pertanyaan penting atau mengabaikan jawaban yang belum tuntas.
Di sinilah kepentingan politik harus berhadapan dengan kebutuhan publik. Perbedaan posisi antarfraksi merupakan bagian dari demokrasi, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti pada kompromi elite. DPR perlu memastikan masyarakat memperoleh penjelasan utuh tentang proses administrasi yang menjadi sorotan.
Mahkamah Konstitusi: Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Dokumen
Persoalan dokumen pendidikan Gibran kini menguji kemampuan sistem administrasi pemilu menjelaskan keputusannya sendiri. Perdebatan pansus atau pemanggilan KPU-Bawaslu hanyalah pintu masuk. Inti persoalannya terletak pada transparansi, ketepatan prosedur, dan tanggung jawab lembaga.
Publik perlu membaca putusan MK sesuai isi dan batas hukumnya. Masyarakat juga perlu menguji pernyataan para pihak melalui bukti. Sementara itu, DPR harus menjalankan pengawasan dalam koridor konstitusi.
Transparansi tidak menuntut semua pihak menghasilkan kesimpulan yang sama. Transparansi menuntut setiap lembaga menjelaskan dasar keputusan, membuka proses pemeriksaan, dan menunjukkan siapa yang bertanggung jawab.
Pertanyaan bagi DPR bukan sekadar apakah pansus perlu dibentuk, melainkan apakah mekanisme yang dipilih benar-benar mampu membuka fakta. Ketika kepercayaan publik menjadi taruhan, masyarakat membutuhkan jawaban yang bisa diuji bukan drama politik berikutnya. @teguh








