Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Restorative Justice untuk Narkoba, Tapi Bagaimana dengan Mandat Rakyat?

by teguh
September 30, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Tiga anggota DPRD disebut ikut diamankan dalam kasus narkoba di Surabaya. Polisi memilih Restorative Justice setelah hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti berada di bawah ambang tertentu. Namun, proses hukum bukan satu-satunya jalur yang perlu diperhatikan.

Tabooo.id – Surabaya kembali menghadirkan pertanyaan lama tentang narkotika, hukum, dan posisi pejabat publik. Pada Senin dini hari, 28/09/2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang di sebuah hotel di Surabaya. Polisi menyebut tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD di Jawa Timur dan polisi memilih jalan Restorative Justice untuk ketiganya.

Mereka terdiri dari U dan R yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Gerindra. Satu orang lainnya, A, disebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi dari partai yang sama. Polisi juga mengamankan F, K, N, Ro, dan Ar.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan polisi menjalankan proses sesuai ketentuan hukum.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku.”

Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai N, seorang karyawan swasta yang diduga menggelar pesta narkotika.

Dari lokasi, polisi menemukan satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok bekas yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu.

Ini Belum Selesai

Membaca Pengamanan Demo Dua Tahun Prabowo–Gibran: Jalan Dijaga, Suara Diawasi?

Tawuran: Ancaman Polisi, Pengawasan Orang Tua, Siapa yang Benar-Benar Bekerja?

Menurut polisi, N mengaku membeli sabu dan ekstasi dari C. Polisi kemudian menetapkan C sebagai daftar pencarian orang.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi. Sementara itu, N positif sabu dan ekstasi. Namun, polisi tidak menahan delapan orang tersebut.

Polisi memilih mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti berada di bawah ambang tertentu.

Hadi menjelaskan:

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur.”

Di sinilah persoalan mulai bergerak dari sekadar kasus narkotika menuju pertanyaan yang lebih luas.

Bukan Sekadar Soal Ditahan atau Tidak

Publik sering membaca kasus narkotika melalui satu ukuran sederhana: seseorang ditahan atau tidak. Padahal, sistem hukum memiliki beberapa tahapan dan mekanisme.

Restorative justice tidak otomatis berarti polisi menghapus perkara. Mekanisme tersebut memiliki syarat, prosedur, dan batas penerapan.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus melihat fakta persidangan, alat bukti, hasil laboratorium, keterangan saksi, keterangan ahli, serta posisi seseorang dalam perkara.

SEMA 4/2010 juga memuat sejumlah parameter untuk menilai perkara pengguna narkotika. Salah satunya menyangkut jumlah narkotika yang relatif kecil dan kondisi tertangkap tangan.

Untuk sabu, aturan tersebut mencantumkan batas maksimal satu gram. Untuk ekstasi, SEMA mencantumkan maksimal 2,4 gram dalam konteks kriteria tertentu.

Artinya, jumlah barang bukti memang menjadi salah satu variabel. Namun, jumlah barang bukti bukan satu-satunya pertanyaan.

Sistem juga perlu melihat apakah seseorang pengguna, korban penyalahgunaan, pengedar, kurir, atau bagian dari jaringan.

Mahkamah Agung menekankan pentingnya melihat fakta dan alat bukti sebelum menentukan posisi seseorang dalam perkara narkotika.

Restorative Justice Bukan Tombol “Hapus Perkara”

Istilah restorative justice sering memunculkan persepsi keliru. Mekanisme tersebut tidak identik dengan pembebasan tanpa proses.

Pada sejumlah kasus, aparat menggunakan pendekatan rehabilitatif ketika asesmen menunjukkan seseorang berada dalam kategori pengguna atau korban penyalahgunaan dan tidak terhubung dengan jaringan peredaran.

BNN menjelaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya menyasar kondisi fisik. Proses tersebut juga mencakup pemulihan psikologis, fungsi sosial, dan kemampuan seseorang untuk kembali mandiri.

Polda Maluku, misalnya, menjelaskan pada 22/05/2026 bahwa restorative justice dapat digunakan untuk pengguna atau korban berdasarkan hasil asesmen terpadu. Pendekatan tersebut tidak berlaku untuk bandar atau pengedar.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar:

“Kenapa tidak ditahan?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Atas dasar apa mekanisme tersebut dipilih, dan apakah seluruh syaratnya terpenuhi?”

Jawaban atas pertanyaan itu berada pada dokumen pemeriksaan, hasil asesmen, alat bukti, serta proses hukum yang berjalan.

Ketika Hukum Punya Prosedur, Publik Punya Pertanyaan

Kasus ini juga membawa lapisan lain. Tiga orang yang disebut polisi sebagai anggota DPRD tidak hanya membawa status sebagai warga negara. Mereka juga memegang jabatan publik.

Posisi tersebut menciptakan dimensi akuntabilitas tambahan. Hukum pidana memiliki prosedurnya sendiri. Sementara itu, lembaga politik memiliki aturan etik, tata tertib, dan mekanisme internal. Keduanya tidak selalu berjalan dengan hasil yang sama.

Seseorang dapat menjalani proses hukum tanpa langsung kehilangan jabatannya. Sebaliknya, mekanisme etik atau internal partai dapat memiliki pertimbangan tersendiri sesuai aturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sejumlah kondisi yang dapat berujung pada pemberhentian anggota DPRD antarwaktu. Salah satunya berkaitan dengan pelanggaran sumpah atau kode etik. Ketentuan lain berkaitan dengan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Undang-undang tersebut juga mengatur pemberhentian sementara anggota DPRD dalam kondisi tertentu ketika mereka menghadapi proses pidana. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian menentukan konsekuensi berikutnya.

Karena itu, proses hukum dan proses politik tidak bisa dicampur menjadi satu kesimpulan.

Partai Punya Jalur Sendiri

Partai politik juga menghadapi pertanyaan internal ketika kadernya terseret perkara hukum.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan bahwa partai menunggu proses hukum. Ia juga menyebut partai akan mengambil tindakan apabila kader tersebut terbukti bersalah secara hukum.

“Kalau terbukti secara hukum bersalah, partai akan melakukan pemecatan dan PAW.”

Namun, Kharisma juga menekankan asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak menunggu proses penyidikan.

Posisi tersebut menunjukkan satu hal penting: status hukum seseorang tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau persepsi publik.

Pada saat yang sama, publik tetap memiliki hak untuk mengetahui bagaimana partai dan lembaga DPRD menjalankan mekanisme akuntabilitasnya.

Pertanyaan etik tidak otomatis hilang hanya karena proses pidana memakai mekanisme restorative justice.

Masalah Narkotika Lebih Besar dari Satu Kasus

Kasus Surabaya juga muncul ketika pemerintah sedang memperluas pembahasan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika.

Pada 29 September 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyusun kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan. Pemerintah menyoroti tingginya jumlah perkara narkotika dalam sistem pemasyarakatan.

Data Ditjenpas per 04/05/2026 mencatat 146.284 dari 271.679 penghuni lapas dan rutan memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika. Angka tersebut mencapai sekitar 53,9 persen dari total penghuni. DPR juga menyoroti persoalan reintegrasi.

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka pada 08/06/2026 mendorong kebijakan reintegrasi sosial nasional. Ia mengusulkan penguatan peran Bapas sebagai pengelola kasus yang menghubungkan rehabilitasi, pendidikan, pekerjaan, dan reintegrasi.

Data tersebut memperlihatkan bahwa negara menghadapi persoalan narkotika dalam skala besar. Namun, pendekatan rehabilitasi tetap membutuhkan asesmen yang jelas. Di situlah transparansi prosedur menjadi penting.

Wakil Rakyat Membawa Beban Akuntabilitas yang Berbeda

Ketika masyarakat biasa menghadapi perkara narkotika, publik terutama melihat proses hukum. Ketika seorang pejabat publik menghadapi perkara serupa, publik juga melihat institusi yang ia wakili.

Bukan berarti pejabat publik kehilangan hak hukumnya. Sebaliknya, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Namun, jabatan publik membawa tanggung jawab tambahan. DPRD bekerja atas mandat konstituen. Partai mengusung kader melalui proses politik. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana institusi merespons ketika seorang kader menghadapi persoalan hukum.

Pertanyaannya bukan:

“Haruskah mereka langsung dihukum secara politik?”

Pertanyaan yang lebih tepat:

“Mekanisme apa yang berlaku, siapa yang menjalankannya, dan kapan publik dapat mengetahui hasilnya?”

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan status ditahan atau tidak ditahan.

Hukum Bisa Menutup Perkara, Etika Belum Tentu

Di sinilah lapisan tersembunyi kasus ini muncul. Hukum memiliki prosedur untuk menentukan status seseorang. Partai memiliki mekanisme internal. DPRD memiliki kode etik dan aturan kelembagaan.

Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana seluruh mekanisme tersebut bekerja. Ketiga jalur itu tidak selalu menghasilkan keputusan pada waktu yang sama.

Restorative justice dapat menyelesaikan perkara melalui pendekatan pemulihan dalam kondisi tertentu. Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan tentang etika jabatan publik.

Dengan kata lain Perkara hukum bisa selesai. Pertanyaan tentang akuntabilitas bisa tetap berjalan.

Dampaknya Bukan Cuma untuk Delapan Orang

Bagi masyarakat, isu ini tidak berhenti pada delapan orang yang menjalani proses tersebut. Kasus ini menyentuh kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Publik perlu melihat bahwa restorative justice memiliki standar yang sama untuk setiap orang yang memenuhi syarat. Publik juga perlu melihat bahwa status pejabat tidak memberi perlakuan khusus.

Sebaliknya, status sebagai pejabat juga tidak boleh menghapus hak seseorang atas proses hukum yang adil. Di titik itu, transparansi menjadi kunci.

Polisi perlu menjelaskan dasar penerapan restorative justice. Partai perlu menjelaskan mekanisme internalnya. DPRD perlu memastikan aturan etik berjalan sesuai ketentuan.

Bukan karena publik membutuhkan hukuman yang lebih keras. Publik membutuhkan proses yang dapat dipahami.

Pertanyaan yang Lebih Besar dari Barang Bukti

Kasus narkotika di Surabaya kembali mempertemukan tiga kepentingan hukum, rehabilitasi, dan akuntabilitas publik. Polisi memiliki kewajiban menjalankan prosedur hukum.

Pengguna narkotika memiliki hak memperoleh proses yang sesuai aturan dan asesmen. Pejabat publik memiliki kewajiban tambahan untuk mempertanggungjawabkan mandat yang mereka emban.

Ketiganya harus berjalan tanpa saling menggantikan. Sebab, ketika hukum mengatakan “proses berjalan sesuai prosedur”, publik masih berhak bertanya:

Prosedur yang mana? Dasarnya apa? Siapa yang mengawasi? Dan bagaimana lembaga publik mempertanggungjawabkan hasil akhirnya? Itulah pertanyaan yang tidak selesai hanya dengan kata restorative justice. @teguh

Tags: Akuntabilitas PublikdprdGerindraJawa TimurnarkobaPenegakan HukumRehabilitasiRestorative Justicesurabaya

Kamu Melewatkan Ini

BBM Tersendat, ASN WFH Jadi Jawaban: Bagaimana dengan Akar Masalahnya?

BBM Tersendat, ASN WFH Jadi Jawaban: Bagaimana dengan Akar Masalahnya?

by teguh
Oktober 19, 2026

BBM tersendat Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jember kembali mengganggu mobilitas masyarakat. Di...

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

by teguh
Oktober 19, 2026

Antrean BBM belum normal, aktivitas masyarakat ikut terganggu. Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menerapkan kebijakan untuk ASN Jember WFH...

Fatwa Haram Vape di Depan Mata, Terus Nasib UMKM yang Tak Terlibat Narkotika?

Fatwa Haram Vape di Depan Mata, Terus Nasib UMKM yang Tak Terlibat Narkotika?

by teguh
Oktober 18, 2026

Aroma buah tidak menjamin cairan vape aman. Di balik kemasan yang tampak biasa, aparat menghadapi tantangan untuk membedakan produk legal...

Next Post
Aksi September Hitam BEM Soloraya Soroti Kasus HAM

Aksi September Hitam BEM Soloraya Soroti Kasus HAM

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id