Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG memasuki persidangan. Kejagung melimpahkan enam tersangka, sementara BPKP menghitung potensi kerugian Rp10 triliun.
Tabooo.id: Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Tim penyidik Jampidsus melakukan pelimpahan tahap II setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap atau P-21. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaan sebelum membawa perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tersebut mencakup enam berkas perkara. Berkas itu melibatkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan dua pihak swasta.
“Pelimpahan berkas perkara tersebut mencakup 6 berkas utama yang melibatkan jajaran mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional dan pihak swasta,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Enam tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, penyidik menyerahkan Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas, serta Asep Yusuf Somantri kepada penuntut umum.
233 Saksi dan Empat Ahli
Tim penyidik mengumpulkan keterangan dari sekitar 233 saksi dan empat ahli selama menangani perkara tersebut. Penyidik juga mengumpulkan surat, dokumen, serta barang bukti lain.
Anang menjelaskan bahwa seluruh bukti tersebut mendukung kelengkapan berkas perkara keenam tersangka.
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap, dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang dan alat bukti surat serta dokumen, serta barang bukti lainnya,” kata Anang.
Jumlah saksi dan ahli menunjukkan panjangnya proses penyidikan. Namun, jumlah alat bukti tidak otomatis membuktikan kesalahan para tersangka.
Jaksa tetap harus membuktikan setiap unsur pidana di ruang sidang. Pada saat yang sama, para tersangka memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan.
Rp10 Triliun dalam Perhitungan BPKP
Perhatian publik kini tertuju pada satu angka besar dalam perkara tersebut. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun.
Anang membenarkan hasil perhitungan tersebut. Ia menyebut BPKP sebagai lembaga yang menghitung perkiraan kerugian negara itu.
“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” ujar Anang.
Namun, Anang belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara maupun metode perhitungan kerugian tersebut. Karena itu, angka Rp10 triliun masih perlu dibaca sebagai perkiraan kerugian negara dalam perkara yang akan diuji di pengadilan.
Persidangan nantinya akan menguji hubungan antara tindakan para terdakwa, bukti yang diajukan jaksa, serta nilai kerugian negara yang dihitung BPKP.
Dengan demikian, angka besar tersebut belum dapat diperlakukan sebagai putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pengadilan akan menilai seluruh bukti sebelum menentukan perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
Ketika Program Gizi Berhadapan dengan Tata Kelola
Kasus ini membawa persoalan yang lebih luas karena MBG menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Program tersebut menggunakan anggaran negara untuk menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Karena itu, dugaan korupsi dalam tata kelola MBG tidak hanya menjadi persoalan hukum. Publik juga berkepentingan melihat bagaimana pemerintah mengelola anggaran dan menjaga program tetap mencapai tujuannya.
Di titik ini, proses persidangan menjadi penting. Jaksa harus membuktikan dakwaan, sedangkan para terdakwa berhak memberikan pembelaan.
Selain itu, ruang sidang dapat memperlihatkan lebih jelas bagaimana para pihak menjalankan perannya dalam tata kelola program tersebut. Kesaksian, dokumen, dan barang bukti akan menguji konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Pertanyaan publik pun tidak berhenti pada besarnya angka kerugian. Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana sistem pengawasan bekerja ketika pemerintah menjalankan program dengan anggaran besar.
Satu Tersangka Belum Dilimpahkan
Pelimpahan tahap II pada Selasa belum mencakup seluruh tersangka dalam perkara tersebut. Kejagung masih menangani tersangka Andri Mulyono dalam proses terpisah.
Dengan demikian, enam tersangka yang sudah masuk tahap penuntutan akan menghadapi proses hukum berikutnya. Jaksa akan menyusun dakwaan sebelum membawa perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Perpindahan dari penyidikan menuju penuntutan mengubah medan pembuktian perkara. Kini, jaksa harus mempertanggungjawabkan seluruh konstruksi kasus di hadapan majelis hakim.
Angka Rp10 triliun juga akan menghadapi pengujian yang sama. Begitu pula dengan keterangan 233 saksi, empat ahli, dokumen, dan barang bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Sementara proses itu berjalan, keenam tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah. Pengadilan akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan melalui proses pembuktian.
Kasus MBG akhirnya menghadapkan dua kepentingan besar dalam satu ruang. Negara harus menegakkan hukum, sementara publik menunggu kepastian tentang pengelolaan uang yang seharusnya mendukung kebutuhan gizi masyarakat.
Sebab, ketika program publik menyentuh kebutuhan dasar dan menggunakan anggaran besar, tata kelola tidak boleh berhenti pada target program. Sistem juga harus mampu memastikan setiap rupiah memiliki jejak, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas. @dimas








