Jokowi menanggapi gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK. Ia menyebut riwayat pendidikan putranya jelas dan meminta masyarakat mengikuti proses hukum.
Tabooo.id: Surakarta – Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan riwayat pendidikan putranya jelas dan meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026).
Ia juga meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
Jokowi Sebut Riwayat Pendidikan Gibran Jelas
Jokowi menegaskan masyarakat tidak perlu meragukan riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebut putranya menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Solo dan Singapura.
Gibran mengenyam pendidikan SD di SD Negeri 16 Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta.
Saat memasuki jenjang SMA, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dengan program O Level.
Selanjutnya, Gibran mengikuti program pathway di UTS Insearch. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“Tapi yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapore di O Level,” ujar Jokowi.
Ia menjelaskan Gibran kemudian mengikuti program pathway di UTS Insearch sebelum melanjutkan pendidikan di MDIS Singapura.
“Jadi jelas semua,” tegasnya.
Jokowi Pertanyakan Tudingan Kecurangan
Jokowi juga mempertanyakan keraguan terhadap ijazah setara SMA Gibran. Menurutnya, putranya telah menempuh pendidikan hingga ke luar negeri.
Ia heran jika Gibran justru diminta mengikuti program Paket C. Jokowi juga menanggapi tudingan mengenai dugaan kecurangan yang terstruktur.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai perkara tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
“Ya itu proses hukum nanti yang miliki kewenangan mahkamah. Apanya (terkait kecurangan terstruktur)? Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Masak udah sekolah di luar ikut paket C,” jelasnya.
Gugatan di MK kini menjadi jalur hukum bagi para pemohon untuk menguji persoalan ijazah Gibran. Sementara itu, Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses yang berlangsung di pengadilan.@eko








