Kraton Surakarta membawa sejarah Peradilan Pradoto dan Pengadilan Serambi dalam diskusi penguatan kewenangan Komisi Yudisial di Solo.
Tabooo.id: Surakarta – Kraton Surakarta membawa perspektif sejarah peradilan dalam diskusi publik Komisi Yudisial (KY) di Solo, Rabu (23/9/2026). Forum ini membahas penguatan kewenangan KY dalam menjaga peradilan yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat membawa perspektif sejarah peradilan dalam diskusi publik Komisi Yudisial (KY) di Solo, Rabu (23/9/2026).
Forum bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” itu membahas penguatan posisi dan kewenangan KY dalam sistem kekuasaan kehakiman.
SISKS Pakoe Boewono XIV Purbaya hadir bersama Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya GKR Panembahan Timoer Rumbay.
KY Dorong Penguatan Pengawasan Hakim
Komisi Yudisial membawa sejumlah gagasan dalam forum tersebut. Salah satunya menyangkut penguatan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengatakan forum itu bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak. KY akan memakai masukan tersebut untuk memperkuat status, kewenangan, dan kelembagaannya.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menilai pengawasan KY memiliki posisi penting dalam menjaga integritas peradilan.
“Pengawasan oleh KY merupakan penyempurna guna terwujudnya peradilan yang bersih.” ujarnya.
Abdul Chair mengatakan tantangan terhadap integritas hakim semakin kompleks. Kondisi itu juga memengaruhi persepsi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ia mendorong revitalisasi kewenangan KY. Salah satu gagasannya ialah pemantauan dan pemeriksaan secara aktif tanpa menunggu laporan masyarakat.
KY juga mengusulkan kewenangan untuk memeriksa putusan pengadilan yang terindikasi melanggar disiplin tinggi atau profesionalitas hakim.
Selain itu, KY mengusulkan sanksi ringan dan sedang memiliki kekuatan final dan mengikat. Untuk sanksi berat, KY tetap mengusulkan pemeriksaan bersama.
Kraton Bawa Jejak Peradilan
Di tengah pembahasan penguatan kelembagaan KY, Kraton Surakarta membawa perspektif sejarah.
PB XIV Purbaya menegaskan Kraton tidak memiliki kewenangan normatif dalam pembahasan KY. Namun, Kraton memiliki pengalaman sejarah dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Kraton Surakarta mengenal dua sistem peradilan pada masa lalu, yakni Peradilan Pradoto dan Pengadilan Serambi.
Pradoto menangani perkara umum. Sementara itu, Pengadilan Serambi menangani perkara keagamaan.
PB XIV Purbaya mengatakan pengalaman tersebut dapat menjadi perspektif dalam melihat perkembangan sistem hukum dan peradilan.
“Kraton tidak memiliki kewenangan normatif dalam pembahasan KY, tetapi kami dapat memberikan perspektif sejarah karena Kraton memiliki pengalaman dalam sistem peradilan.” terangnya.
Menurutnya, pengalaman sejarah Kraton dapat memberi warna dalam diskusi tentang sistem hukum dan peradilan.
Diskusi Tak Berhenti di Sejarah
Kehadiran Kraton dalam forum tersebut tidak sekadar membawa catatan sejarah.
PB XIV Purbaya berharap diskusi tentang penguatan kelembagaan KY terus berlanjut. Ia juga membuka peluang kerja sama melalui nota kesepahaman atau MoU.
Kerja sama itu dapat berkembang ke tiga pilar Mataram lainnya. Ia berharap masyarakat adat tetap memiliki ruang untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Forum Solo juga menjadi bagian dari rangkaian diskusi KY. Selanjutnya, KY berencana menggelar forum serupa di Makassar, Palembang, dan Jakarta.
Diskusi ini mempertemukan dua perspektif. KY membahas penguatan pengawasan dari sisi kelembagaan. Sementara itu, Kraton membawa catatan tentang sistem peradilan yang pernah berkembang di Surakarta.@eko








