Munir, Andrie Yunus dan bayang-bayang impunitas kembali membuka pertanyaan tentang kekerasan terhadap pembela HAM dan ruang sipil.
Tabooo.id – Malam itu, rasa sakit tidak berhenti pada luka.
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menghadapi konsekuensi serius setelah seseorang menyiramkan cairan asam ke tubuhnya pada Maret 2026. Serangan itu melukai bagian tubuh dan mata kanannya.
Kasus tersebut kemudian membawa empat anggota BAIS TNI ke pengadilan militer. Mereka ialah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Pengadilan militer tingkat pertama menyatakan keempatnya bersalah dalam perkara penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama.
Putusan itu menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Edi Sudarko mendapat tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan, Nandala Dwi Prasetya dua tahun, dan Sami Lakka satu tahun enam bulan. Dua terdakwa juga menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Perkara kemudian bergerak ke tingkat banding.
Pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Pengadilan mengurangi hukuman penjara keduanya sekaligus membatalkan hukuman pemecatan. Putusan itu memicu kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai proses hukum tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai perkara.
Di titik inilah kasus Andrie Yunus berhenti menjadi sekadar perkara kekerasan terhadap seorang aktivis.
Ia membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana hukum mampu mengurai kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia ketika perkara tersebut bersinggungan dengan institusi negara?
Luka yang Menyisakan Pertanyaan
Serangan terhadap Andrie tidak berdiri sendiri dalam ingatan publik Indonesia.
Dua puluh dua tahun sebelumnya, Munir Said Thalib meninggal dalam perjalanan menuju Amsterdam. Aktivis hak asasi manusia itu mengalami keracunan arsenik dalam penerbangan pada September 2004.
Pengadilan kemudian menghukum Pollycarpus Budihari Priyanto dalam perkara tersebut. Pada 2008, penuntut umum juga membawa nama Muchdi Purwopranjono ke pengadilan dengan tuduhan keterlibatan sebagai pelaku intelektual. Pengadilan akhirnya membebaskannya.
Fakta hukum itu penting. Sebab publik perlu membedakan antara orang yang telah terbukti bersalah di pengadilan dan pihak yang masih menjadi bagian dari perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab lebih jauh.
Kasus Munir memang memiliki putusan pengadilan. Namun, pertanyaan mengenai keseluruhan rangkaian tanggung jawab dalam pembunuhan tersebut terus muncul dalam diskusi masyarakat sipil dan kajian mengenai kasus itu.
Di situlah ingatan bekerja.
Publik tidak hanya mengingat nama korban. Mereka juga mengingat pertanyaan yang belum sepenuhnya memperoleh jawaban menurut berbagai kelompok masyarakat sipil.
Dari Pelaku Lapangan ke Pertanyaan yang Lebih Besar
Kasus Andrie menghadirkan persoalan dengan pola berbeda.
Empat anggota BAIS TNI telah menjalani proses hukum. Pengadilan tingkat pertama juga telah menjatuhkan putusan. Namun, proses banding kemudian mengubah sebagian hukuman terhadap dua terdakwa.
Perubahan itu tidak otomatis membuktikan adanya persoalan baru di luar putusan pengadilan. Tetapi perubahan tersebut membuat perhatian publik kembali tertuju pada proses hukum dan pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Pertanyaan paling penting bukan sekadar berapa lama pelaku menjalani hukuman.
Pertanyaan berikutnya menyentuh konteks: mengapa seorang pembela HAM menjadi sasaran kekerasan, bagaimana serangan itu terjadi, dan apakah proses hukum berhasil menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa?
Pada April 2026, Imparsial mempertanyakan posisi BAIS dalam perkara tersebut dan mendorong transparansi serta penyelidikan yang lebih menyeluruh. Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga meminta pembentukan tim pencari fakta.
Namun, mantan Kepala BAIS Soleman B. Ponto menyatakan serangan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai operasi intelijen dan bisa saja merupakan tindakan individu.
Dua pandangan itu menunjukkan satu hal penting: publik masih membutuhkan penjelasan berbasis bukti mengenai konteks serangan, bukan sekadar asumsi.
Ketika Ketakutan Menjadi Efek Samping
Ada konsekuensi lain yang lebih sulit diukur.
Ketika aktivis mengalami ancaman atau kekerasan, dampaknya tidak berhenti pada tubuh korban. Peristiwa semacam itu juga dapat memengaruhi keberanian orang lain untuk berbicara.
Kajian Laurent Pech tentang chilling effect menjelaskan fenomena tersebut sebagai kondisi ketika ancaman atau konsekuensi tertentu membuat seseorang memilih diam, membatasi ekspresi, atau menghindari aktivitas yang sebenarnya sah. Efek itu dapat memengaruhi jurnalis, advokat, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil.
Dalam konteks Indonesia, efek tersebut menjadi relevan ketika kekerasan menimpa orang yang bekerja pada isu sensitif.
Seseorang mungkin tetap berbicara.
Orang lain bisa memilih mundur.
Sebagian mungkin tidak pernah menyampaikan kritik yang sebelumnya ingin mereka sampaikan.
Tidak semua keputusan diam muncul karena ancaman langsung. Namun, kekerasan terhadap seorang aktivis dapat menciptakan pesan yang lebih luas daripada luka korban itu sendiri.
Pesannya sederhana: berbicara memiliki risiko.
Di sinilah kasus Andrie memiliki dimensi sosial yang lebih panjang.
September, Ingatan, dan Munir
Setiap September, nama Munir kembali muncul dalam ingatan publik.
Bukan semata karena tanggal kematiannya. September juga menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk mengingat kasus kekerasan terhadap pembela HAM dan mempertanyakan perkembangan penyelesaiannya.
Ingatan itu penting karena hukum memiliki batas waktu proses, sementara dampak sebuah peristiwa dapat bertahan jauh lebih lama.
Munir meninggalkan jejak dalam sejarah gerakan hak asasi manusia Indonesia. Serangan terhadap Andrie menambah satu peristiwa baru dalam daftar kekerasan yang menimpa pembela HAM.
Keduanya tidak dapat disamakan begitu saja.
Kasus Munir merupakan pembunuhan dengan arsenik yang terjadi pada 2004. Kasus Andrie merupakan serangan menggunakan cairan asam pada 2026. Pelaku, konteks, proses hukum, serta bukti dalam kedua perkara juga berbeda.
Kesamaan yang lebih relevan terletak pada pertanyaan tentang perlindungan terhadap pembela HAM dan kemampuan sistem hukum menjelaskan sebuah kekerasan secara utuh.
Hukum Tidak Berhenti pada Vonis
Vonis memberikan batas hukum terhadap seseorang yang terbukti bersalah.
Namun, masyarakat sering mengajukan pertanyaan yang lebih luas setelah putusan keluar.
Siapa melakukan apa? Bagaimana peristiwa berlangsung? Apa motif yang terbukti? Apakah seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap? Apakah korban memperoleh pemulihan yang layak?
Pertanyaan tersebut tidak berarti setiap perkara harus menghasilkan terdakwa tambahan.
Prinsip hukum tetap membutuhkan bukti.
Praduga tak bersalah juga tetap berlaku.
Karena itu, setiap dugaan mengenai aktor lain harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian, bukan melalui spekulasi.
Di sisi lain, transparansi proses hukum membantu publik memahami mengapa suatu perkara berakhir dengan putusan tertentu.
Dalam kasus Andrie, putusan tingkat pertama dan perubahan pada tingkat banding menunjukkan bahwa proses peradilan masih berjalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Dalam kasus Munir, pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman terhadap Pollycarpus, sementara Muchdi yang sempat didakwa akhirnya memperoleh putusan bebas.
Catatan hukum tersebut perlu tetap berada di depan setiap pembacaan politik atau sosial atas kedua perkara.
Bukan Sekadar Dua Kasus
Andrie masih harus membawa dampak dari serangan yang menimpanya.
Munir telah pergi selama lebih dari dua dekade.
Jarak waktu itu memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar: bagaimana negara dan institusi hukum menjaga ruang bagi orang yang memilih bekerja untuk kepentingan publik?
Pertanyaan tersebut tidak membutuhkan slogan.
Ia membutuhkan fakta, proses hukum yang transparan, perlindungan terhadap korban, dan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi prosesnya.
Sebab ketika kekerasan terjadi terhadap seorang pembela HAM, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan satu orang.
Ada keberanian publik yang ikut diuji.
Ada ingatan yang harus dijaga.
Dan ada satu pertanyaan yang selalu kembali setiap kali kekerasan terhadap pembela HAM terjadi apakah hukum hanya menemukan tangan yang melakukan kekerasan, atau juga mampu menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti?
Di situlah kasus Andrie Yunus kembali bertemu dengan bayang-bayang kasus Munir.
Bukan karena keduanya merupakan satu rangkaian perkara.
Melainkan karena keduanya mengingatkan bahwa penyelesaian hukum tidak hanya berbicara tentang vonis. Ia juga berbicara tentang kemampuan sistem menghadirkan jawaban yang dapat diuji, dipertanggungjawabkan, dan dipahami publik. @dimas








