Presidential threshold sudah gugur. Namun, perdebatan soal siapa yang boleh masuk gelanggang Pilpres 2029 justru belum selesai.
Tabooo.id: Jakarta – Presidential threshold selesai dan kini muncul wacana baru pasangan capres-cawapres minimal mendapat dukungan dari dua partai politik atau fraksi yang memiliki kursi di DPR. Gagasan itu disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Sabtu, 19/09/2026, lalu mendapat dukungan dari Partai Golkar pada Senin, 21/09/2026.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada 02/01/2025. MK juga menegaskan persoalannya bukan sekadar angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Rezim presidential threshold itu sendiri dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Wacana Dua Fraksi Mulai Mengemuka
Surya Paloh mengaku mendengar gagasan agar pasangan calon presiden mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi.”
Pernyataan itu disampaikan Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026. Ia menilai skema tersebut masih dapat berjalan, terutama jika parliamentary threshold juga cukup tinggi.
Dua hari kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyebut gagasan tersebut memang masuk dalam usulan Golkar.
“Itu bagian dari usulan Golkar juga.”
Sarmuji juga mengatakan komunikasi informal mengenai gagasan tersebut sudah berlangsung dengan partai-partai dalam koalisi pemerintahan. Menurut dia, mekanisme dua partai bertujuan menjaga jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit.
Artinya, pembahasan pencalonan Pilpres 2029 mulai bergerak dari putusan MK menuju desain aturan baru. Tetapi, desain itu belum menjadi hukum.
MK Bicara Menghapus Rezim Presidential Threshold
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. MK pada 02/01/2025 tidak sekadar menurunkan atau mengubah angka presidential threshold. Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional.
Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika itu menegaskan perubahan pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran persentase.
“Yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.”
MK juga mengingatkan bahwa presidential threshold berpotensi membatasi alternatif pasangan calon bagi pemilih. Menurut Mahkamah, kondisi itu dapat menggeser makna kedaulatan rakyat dalam pemilihan presiden secara langsung.
Karena itu, pertanyaan publik bukan lagi sekadar berapa persen threshold-nya. Pertanyaannya apakah syarat baru nanti menciptakan pintu pembatasan dengan nama yang berbeda?
Bukan Sekadar Dua Fraksi
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai gagasan dua fraksi perlu dikaji secara komprehensif.
Menurut Neni, pembuat kebijakan tidak cukup mengganti angka presidential threshold dengan mekanisme baru.
“Ini bukan sekadar persoalan mengganti angka presidential threshold, tetapi menyangkut desain dasar demokrasi.”
Ia menilai desain pencalonan harus memperhatikan hak seluruh partai peserta pemilu.
Neni juga mengingatkan potensi munculnya political entry barrier apabila hanya partai yang memiliki kursi DPR yang dapat menjadi pintu pencalonan.
“Kalau hanya dua fraksi DPR yang menjadi pintu pencalonan, maka political entry barrier akan kembali meningkat.”
Dampaknya tidak berhenti pada partai politik. Menurut Neni, semakin sedikit pintu pencalonan, semakin kecil pula kemungkinan pemilih mendapatkan alternatif kandidat.
Partai Non parlemen Bagaimana?
Pertanyaan ini belum punya jawaban final. Jika dua fraksi DPR menjadi syarat mutlak, partai yang tidak memiliki kursi DPR harus mencari mitra dari parlemen.
Dengan begitu, posisi partai parlemen menjadi lebih strategis dalam menentukan siapa yang dapat masuk ke arena Pilpres.
Padahal, putusan MK sebelumnya juga menaruh perhatian pada keterbatasan alternatif kandidat bagi pemilih. Di sisi lain, gagasan dua fraksi tidak otomatis identik dengan presidential threshold lama.
Perbedaannya terletak pada desain dan dasar hukumnya. Presidential threshold lama menggunakan angka perolehan kursi atau suara hasil pemilu sebelumnya. Sementara gagasan baru berbicara mengenai dukungan minimal dua fraksi. Namun, efek politiknya tetap perlu diuji.
Koalisi Bisa Bergerak Lebih Cepat
Jika aturan dua fraksi benar-benar masuk ke revisi UU Pemilu, partai kemungkinan memiliki insentif untuk membangun koalisi lebih awal. Negosiasi capres dan cawapres pun dapat dimulai jauh sebelum masa pendaftaran.
Masalahnya, koalisi lebih awal juga bisa membuat ruang kompetisi kandidat menyempit. Neni mengingatkan, negosiasi elite berpotensi memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan kandidat.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah pada 21/09/2026 mengatakan gagasan minimal dua fraksi dapat dipertimbangkan jika memiliki dasar logis dan sejalan dengan putusan MK.
PDIP juga menyatakan masih menunggu pembahasan, naskah akademik, dan draf revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap akhir.
Presidential Threshold Hilang, Pintu Baru Muncul?
Inilah titik yang perlu diperhatikan. Putusan MK telah membuka pintu pencalonan dengan menghapus presidential threshold. Kini partai politik mulai membicarakan desain baru untuk mengatur jumlah kandidat.
Tujuannya bisa berbeda dari rezim lama. Tetapi publik tetap perlu melihat mekanismenya, bukan hanya namanya.
Sebab demokrasi bukan cuma soal berapa banyak kandidat yang muncul. Demokrasi juga soal siapa yang punya kesempatan untuk mencalonkan dan siapa yang akhirnya punya pilihan.
Ini Dampaknya Buat Kamu
Buat pemilih, perubahan ini menentukan seberapa lebar pilihan pada Pilpres 2029. Kalau syarat pencalonan terlalu longgar, jumlah kandidat bisa meningkat dan fragmentasi politik ikut bertambah.
Sebaliknya, jika pintu pencalonan terlalu sempit, kandidat yang tersedia bisa kembali terbatas. Pada akhirnya, pemilih bukan sekadar menerima daftar nama.
Pemilih ikut menerima konsekuensi dari desain aturan yang dibuat jauh sebelum surat suara masuk kotak suara.
Jangan Cuma Ganti Nama Pintu
Penghapusan presidential threshold membuka bab baru dalam sistem pemilu Indonesia. Namun, bab baru tidak boleh sekadar mengganti istilah lama dengan istilah baru.
Kalau tujuan rekayasa konstitusional adalah membuat kompetisi tetap efektif, pembuat UU perlu menguji dampaknya terhadap partai parlemen, partai nonparlemen, kandidat, dan terutama pemilih.
Karena itu, pertanyaan paling penting bukan:
“Dua fraksi cukup atau tidak?”
Pertanyaannya justru:
“Apakah aturan baru benar-benar memperluas pilihan rakyat, atau hanya memindahkan kunci pintu dari satu tangan ke tangan lain?”
Wacana dua fraksi masih berada dalam tahap pembahasan politik. Jawaban akhirnya akan bergantung pada revisi UU Pemilu dan desain hukum yang disepakati pembentuk undang-undang. @teguh








