Calon magang Solo Safari diisukan mendapat penolakan karena hijab. Fraksi PKS DPRD Surakarta meminta klarifikasi kepada manajemen.
Tabooo.id: Surakarta – Isu penolakan calon magang Solo Safari karena mengenakan hijab mencuat. Fraksi PKS DPRD Surakarta meminta klarifikasi manajemen.
Kesempatan magang yang seharusnya membuka pintu pengalaman kerja justru memunculkan persoalan soal hijab. Seorang calon peserta MagangHub mengaku mendapat penolakan dari Solo Safari karena mengenakan hijab.
Laporan itu mendorong Fraksi PKS DPRD Surakarta mendatangi manajemen Solo Safari pada Senin (21/9/2026). Mereka meminta penjelasan soal aturan penggunaan hijab bagi karyawati.
Berawal dari Laporan Calon Peserta Magang
Ketua Fraksi PKS DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari calon peserta MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Sugeng, calon peserta itu kecewa karena hijab menjadi persoalan dalam proses magang.
“Sangat diskriminatif oleh karenanya kami teriak kencang ini tidak boleh terjadi di NKRI,” kata Sugeng di depan awak media.
Fraksi PKS kemudian bertemu dengan perwakilan manajemen Solo Safari. Pertemuan itu membahas laporan soal aturan penggunaan hijab.
Sugeng mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang ketentuan penggunaan hijab bagi karyawati di lingkungan Taman Safari.
PKS Sebut Ada Ketentuan soal Hijab
Sugeng menyebut calon peserta itu mengikuti program MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan. Program tersebut memberi kesempatan masyarakat memperoleh pengalaman kerja di perusahaan peserta.
Namun, laporan itu memunculkan persoalan ketika calon peserta mengetahui aturan soal hijab.
“Dalam proses itu manajemen Taman Safari tidak memperkenankan karyawatinya mengenakan hijab,” ujar Sugeng.
Sugeng juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan HRD. Ia mengklaim tidak menemukan karyawati yang mengenakan hijab di lingkungan Taman Safari.
“Artinya melarang,” katanya.
Bukan Cuma Soal Pakaian
Persoalan ini kemudian menyentuh isu hak memperoleh pekerjaan dan menjalankan keyakinan agama.
Sugeng menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara. Ia merujuk pada Pasal 28 dan 29 UUD 1945 serta aturan ketenagakerjaan.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk bekerja pada pasal itu juga menjamin imbalan serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Pasal 28E memuat kebebasan setiap orang untuk memilih pekerjaan dan meyakini kepercayaan dan di pasal 28I ayat (2) juga menyatakan setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan sederhana: boleh atau tidak memakai hijab saat bekerja?
Pertanyaan berikutnya lebih besar: sejauh mana tempat kerja boleh mengatur ekspresi keyakinan seseorang?
Fraksi PKS Bawa Persoalan ke Dinas Tenaga Kerja
Fraksi PKS menyatakan akan melanjutkan komunikasi dengan pihak terkait.
Mereka berencana berkoordinasi dengan manajemen Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). BUMD tersebut bekerja sama dengan Solo Safari.
Fraksi PKS juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja.
“Direktur TSTJ bertanggung jawab menyelesaikan problem ini di manajemen Taman Safari,” kata Sugeng.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja memastikan perusahaan di Solo tidak melakukan perlakuan diskriminatif dalam proses perekrutan maupun pekerjaan.
Namun, Sugeng mengaku belum mengetahui apakah ketentuan tersebut masuk SOP atau bentuk kebijakan lain. @eko








