Rencana Sekber ahli waris di Sriwedari Solo tertahan setelah muncul poster penolakan dan pesan “Save Sriwedari”.
Tabooo.id: Surakarta – Suasana di kawasan Sriwedari, Solo, kembali memanas. Rencana ahli waris tanah Sriwedari membangun Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Penolakan itu muncul lewat poster dan spanduk yang terpasang di kawasan Sriwedari pada Rabu (16/9/2026).
Poster Penolakan Muncul di Sriwedari
Sejumlah poster membawa pesan keras terkait rencana pembangunan Sekber. Salah satunya bertuliskan “Save Sriwedari”.
Poster lain memuat tulisan “Berbudaya Tanpa Ormas” dan “Taman Sriwedari Kawasan Cagar Budaya Bebas Posko Ormas”.
Ada pula poster bertuliskan “Taman Sriwedari Milik Masyarakat Solo”.
Pesan tersebut menunjukkan adanya penolakan terhadap rencana pembangunan Sekber Ahli Waris Tanah Sriwedari.
Ahli Waris Ingin Punya Tempat Berkumpul
Koordinator Ahli Waris Sriwedari, RM Gunadi Joko Pikukuh, mengatakan pembangunan Sekber sudah masuk dalam program para ahli waris.
Menurut Gunadi, para ahli waris tersebar di berbagai daerah Indonesia. Mereka juga memiliki 11 kelompok pimpinan.
Karena itu, mereka membutuhkan tempat untuk berkumpul dan berkoordinasi.
“Banyak ahli waris yang ada di seluruh Indonesia. Kami ada 11 kelompok pimpinan, sehingga membutuhkan tempat untuk berkumpul,” kata Gunadi.
Menurut dia, keberadaan Sekber di Sriwedari akan memudahkan para ahli waris ketika menggelar pertemuan di Solo.
Para ahli waris juga telah mengirim surat kepada pihak terkait. Mereka menyampaikan surat kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo serta Wali Kota Solo.
Mereka juga meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR, Kapolri, Kapolresta Solo, dan Lurah Sriwedari.
Material Sudah Siap, Pembangunan Tertunda
Gunadi mengatakan pembangunan Sekber belum berlangsung. Namun, pihaknya sudah menyiapkan material untuk pembangunan.
Mereka semula menjadwalkan pembangunan pada Selasa pagi.
“Material sudah siap. Rencananya Selasa pagi kami mulai pembangunan,” ujar Gunadi.
Namun, situasi berubah pada malam sebelumnya. Sebuah panggung hiburan muncul di kawasan tersebut.
Selain itu, sejumlah pamflet dengan pesan “Save Sriwedari” dan penolakan terhadap ormas juga bermunculan.
Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan belum berjalan.
Gunadi Soroti Isu PKL dan Ormas
Gunadi menduga ada pihak yang sengaja mempertemukan kepentingan ahli waris dengan pedagang kaki lima (PKL) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ia menyayangkan munculnya situasi tersebut.
“Kami merasa ada pihak yang sengaja mengadu ahli waris dengan PKL dan ormas,” kata Gunadi.
Menurut Gunadi, rencana pembangunan Sekber sebenarnya sudah lama mereka siapkan. Karena itu, ia meminta semua pihak melihat persoalan berdasarkan informasi dan dasar hukum yang ada.
Ahli Waris Klaim Punya Dasar Hukum
Gunadi juga menyebut ahli waris memiliki dasar hukum terkait kepemilikan tanah Sriwedari.
Ia mengklaim terdapat penetapan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu sebagai pemilik tanah. Gunadi juga menyebut pemerintah kota mendapat perintah untuk menyerahkan tanah kepada pihak yang berhak.
“Ada penetapan pengadilan soal kepemilikan tanah. Pemerintah kota juga mendapat perintah untuk menyerahkan tanah kepada pihak yang berhak,” ujar Gunadi.
Namun, informasi mengenai putusan tersebut belum dapat dipastikan dari dokumen hukum yang tersedia dalam bahan laporan ini.
Karena itu, nomor dan isi putusan pengadilan perlu dicek lebih lanjut untuk memastikan dasar hukum yang menjadi rujukan ahli waris.
Sekber Direncanakan di Barat GWO
Gunadi menjelaskan lokasi Sekber berada di sisi barat Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari.
Lokasi itu menghadap ke arah selatan.
Rencana tersebut kini berhadapan dengan pesan penolakan yang muncul di kawasan Sriwedari.
Sriwedari kembali menjadi ruang bertemunya banyak kepentingan. Di satu sisi, ahli waris ingin menjalankan rencana mereka. Di sisi lain, muncul suara yang meminta kawasan tersebut tetap menjadi ruang publik dan budaya.
Sriwedari bukan sekadar soal tanah. Di dalamnya ada sejarah, ruang budaya, kepentingan publik, dan klaim kepemilikan. Kini, semua kepentingan itu kembali bertemu di satu tempat. @eko








