Karhutla 2026 meluas di sejumlah wilayah. Penanganan kasus kini turut menyoroti dugaan tanggung jawab korporasi, kewajiban pencegahan, dan penegakan hukum lingkungan.
Tabooo.id – Api tidak pernah muncul tanpa konteks.
Di balik satu titik kebakaran, ada manusia, lahan, aktivitas ekonomi, dan keputusan yang saling berkaitan. Karena itu, ketika hutan dan lahan terbakar, pertanyaan hukum seharusnya tidak berhenti pada siapa yang memegang korek.
Pertanyaan yang lebih jauh justru muncul setelah api membesar.
Siapa yang bertanggung jawab mencegahnya? Siapa yang mengambil keputusan? Lalu, siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas di wilayah tersebut?
Data penanganan Karhutla pada 2026 menunjukkan persoalan ini tidak kecil. Kementerian Kehutanan mencatat 31 kasus di 10 provinsi dengan luas terdampak sekitar 3.625 hektare hingga 15 September 2026.
Dari jumlah itu, aparat melakukan penyelidikan terhadap 22 kasus. Tujuh kasus masuk tahap penyidikan, sedangkan dua perkara telah dilimpahkan kepada jaksa.
Polri juga mencatat 200 laporan dengan 138 tersangka. Sebanyak 119 tersangka terkait dugaan pembakaran dengan sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kelalaian. Polisi turut menyelidiki delapan perusahaan dalam perkara Karhutla.
Angka tersebut menunjukkan satu perkembangan penting: penegakan hukum mulai bergerak dari individu menuju struktur usaha.
Ketika Api Tidak Berdiri Sendiri
Selama ini, narasi Karhutla sering berhenti pada pelaku lapangan.
Seseorang membakar lahan. Polisi menangkapnya. Penyidik mencari alat bukti. Jaksa kemudian membawa perkara ke pengadilan.
Pola tersebut memang penting. Namun, persoalannya berubah ketika kebakaran terjadi di wilayah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Sebuah perusahaan memiliki struktur kerja. Di dalamnya terdapat pekerja, pengawas, manajer, pengambil keputusan, sistem pengawasan, serta kebijakan operasional.
Situasi seperti itu membuat penyidik perlu melihat lebih jauh jika bukti mengarah pada keterlibatan korporasi.
Siapa yang membuat keputusan? Siapa yang mengendalikan kegiatan? Apa perusahaan memiliki sistem pencegahan kebakaran? Apakah sistem tersebut berjalan? Apakah ada keuntungan yang muncul dari aktivitas yang berkaitan dengan kebakaran?
Rangkaian pertanyaan itu membawa penyelidikan keluar dari lokasi api.
Hukum tidak lagi hanya mencari tangan yang membakar. Aparat juga perlu memeriksa sistem yang memungkinkan api muncul dan meluas, jika bukti menunjukkan hubungan tersebut.
42 Perusahaan Mulai Diperiksa
Arah pemeriksaan pemerintah menunjukkan perkembangan tersebut.
KLH/BPLH mengerahkan ratusan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan. Pemeriksaan mencakup hubungan antara kebakaran dan aktivitas usaha, luas wilayah terdampak, bukti lapangan, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Langkah tersebut penting karena kewajiban perusahaan tidak berhenti pada aktivitas produksi.
Pengelola wilayah yang luas juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah kerusakan lingkungan dalam ruang usahanya. Dari sini, pertanyaan hukum tidak cukup berhenti pada “Siapa yang membakar?”
Pertanyaan berikutnya harus muncul “Mengapa sistem pencegahan gagal?”
Kegagalan menjalankan kewajiban pencegahan juga perlu diperiksa jika perusahaan memang memiliki tanggung jawab tersebut. Meski begitu, kesimpulan pidana tetap membutuhkan bukti dan proses hukum.
Di sinilah prinsip praduga tak bersalah menjadi batas penting.
Pemeriksaan terhadap perusahaan tidak otomatis berarti perusahaan tersebut bersalah. Aparat tetap harus membuktikan hubungan antara tindakan, kelalaian, kewajiban hukum, dan akibat yang muncul.
Korporasi Bukan Lagi Entitas di Luar Hukum Pidana
Perubahan penting juga muncul dari hukum pidana nasional.
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya mengenal individu sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban korporasi juga membuka ruang untuk menilai peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana.
Dalam kondisi tertentu, pertanggungjawaban dapat muncul ketika tindak pidana berlangsung dalam lingkup usaha korporasi atau ketika korporasi memperoleh keuntungan. Kegagalan perusahaan mencegah tindak pidana atau memastikan kepatuhan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Konsekuensinya cukup jelas.
Penyidik tidak harus berhenti pada pekerja yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Mereka dapat menelusuri rantai keputusan apabila bukti menunjukkan hubungan dengan kebijakan atau kepentingan korporasi.
Namun, pendekatan tersebut tetap membutuhkan kehati-hatian.
Struktur perusahaan tidak otomatis menjadi dasar untuk menetapkan kesalahan pidana. Aparat harus membuktikan siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, untuk kepentingan siapa, serta bagaimana tindakan tersebut berkaitan dengan kebakaran.
Follow the Decision, Follow the Money
Pada titik ini, penyelidikan Karhutla membutuhkan cara pandang yang lebih dalam.
Follow the decision, follow the money dan follow the benefit.
Telusuri keputusan, telusuri aliran manfaat dan telusuri pihak yang memperoleh keuntungan.
Pendekatan tersebut bukan berarti setiap kebakaran harus berujung pada perusahaan sebagai tersangka. Sebaliknya, cara ini membantu penyidik menguji apakah sebuah kebakaran hanya merupakan tindakan individual atau bagian dari kegagalan sistem yang lebih besar.
Prosedur pencegahan kebakaran dapat menjadi salah satu titik pemeriksaan. Catatan pengawasan, keputusan manajemen, pola penggunaan lahan, hingga respons perusahaan ketika api muncul juga perlu dilihat jika relevan dengan perkara.
Dengan begitu, proses hukum tidak hanya membaca peristiwa.
Hukum juga membaca pola.
Di Mana Batas Sanksi Administratif?
Persoalan lain muncul ketika negara harus menentukan jenis sanksi.
Dalam penegakan hukum lingkungan, sanksi administratif dapat menjadi instrumen awal untuk menghentikan pelanggaran dan mendorong pemulihan lingkungan. Namun, penerapan sanksi tersebut tidak otomatis menutup ruang bagi proses pidana ketika unsur tindak pidana terpenuhi.
Pembahasan terhadap Pasal 613 ayat (3) KUHP Nasional juga menunjukkan adanya perhatian terhadap hubungan antara sanksi administratif dan pidana. Penerapannya tetap membutuhkan penilaian terhadap karakter pelanggaran, kesalahan, akibat, dan dampaknya.
Artinya, negara menghadapi dua kebutuhan sekaligus.
Pertama, negara harus menghentikan kerusakan dan memulihkan lingkungan. Kedua, negara perlu memastikan pelanggaran serius tidak berhenti sebagai urusan administratif jika bukti menunjukkan unsur pidana.
Keseimbangan itu penting.
Terlalu cepat membawa setiap pelanggaran ke ranah pidana dapat menimbulkan persoalan hukum. Sebaliknya, penggunaan sanksi administratif secara terus-menerus dapat kehilangan daya cegah ketika pelanggaran memenuhi unsur pidana.
Ketika Api Padam, Dampaknya Tidak Ikut Hilang
Karhutla bukan hanya persoalan luas lahan yang terbakar.
Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Aktivitas sekolah bisa terganggu. Mobilitas warga ikut terdampak. Pada saat yang sama, negara harus mengeluarkan sumber daya untuk pemadaman, evakuasi, pemantauan, dan pemulihan.
Beban tersebut akhirnya tidak hanya berada di tangan pelaku.
Masyarakat ikut menanggung dampaknya.
Karena itu, hukum lingkungan tidak cukup hanya menghitung jumlah tersangka. Penegakan hukum juga perlu melihat apakah proses tersebut mampu mencegah kerusakan berulang dan memastikan pihak yang memiliki kekuasaan atas sumber daya menjalankan tanggung jawabnya.
Ini Bukan Sekadar Soal Siapa yang Membakar
Di sinilah persoalan Karhutla berubah menjadi persoalan tata kelola.
Api memang terlihat di lapangan. Namun, keputusan mengenai penggunaan lahan sering lahir jauh dari titik api.
Seorang pekerja mungkin berada di lokasi. Pada saat yang sama, struktur yang lebih besar dapat menentukan bagaimana sebuah lahan dikelola, bagaimana pengawasan berjalan, dan bagaimana perusahaan merespons risiko kebakaran.
Karena itu, penegakan hukum harus mengikuti bukti hingga pusat tanggung jawabnya.
Bukan untuk menghukum perusahaan hanya karena namanya muncul dalam pemeriksaan. Bukan pula untuk melindungi korporasi dari proses hukum.
Tujuannya sederhana: memastikan pertanggungjawaban mengikuti bukti.
Jika bukti hanya menunjuk individu, hukum harus berhenti pada individu. Jika bukti menunjukkan peran korporasi, hukum juga harus menguji tanggung jawab korporasi.
Sebab, hukum lingkungan tidak boleh hanya bertanya siapa yang menyalakan api. Hukum juga harus mampu menjawab siapa yang wajib mencegahnya, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menikmati manfaatnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum Karhutla bukan sekadar berapa banyak orang yang menjadi tersangka.
Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan hukum memutus pola yang membuat kebakaran terus berulang.
Sebab ketika api padam, persoalan sebenarnya belum tentu selesai.
Bisa jadi, justru saat itulah pertanyaan terbesar dimulai. @dimas







