Bea Cukai mencatat sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal ditindak sepanjang 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar.
Tabooo.id – Angka tersebut menunjukkan besarnya peredaran rokok tanpa cukai. Namun, jumlah barang yang ditemukan belum menjawab persoalan utama siapa yang berada di balik rantai bisnisnya?.
Jutaan batang rokok tidak bergerak sendiri. Produksi membutuhkan modal, distribusi membutuhkan jaringan, sedangkan penjualan membutuhkan pasar.
Di titik inilah persoalan rokok ilegal menjadi lebih besar daripada sekadar pelanggaran cukai. Barangnya terlihat di hilir. Keuntungannya bisa saja mengalir ke hulu.
Kasus Rokok Ilegal: Yang Ditangkap Belum Tentu Paling Untung
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat memperluas penindakan hingga produsen dan pemodal.
Dalam keterangannya pada 11/09/2026, Abdullah menilai pemberantasan tidak boleh berhenti pada pengecer atau distributor.
“Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya.”
Abdullah juga mendorong penelusuran aliran uang dari bisnis rokok ilegal. Langkah tersebut penting untuk melihat kemungkinan penggunaan keuntungan bagi kegiatan ilegal lainnya.
Pengecer memang menjadi pihak yang paling mudah terlihat karena berhadapan langsung dengan konsumen. Posisi tersebut tidak otomatis membuat mereka menerima keuntungan terbesar.
Tabooo Twist-nya sederhana tangan yang menjual belum tentu tangan yang mengendalikan.
59,8 Juta Batang Membuka Pertanyaan Baru
Salah satu penindakan besar berlangsung pada 31 Agustus hingga 01/09/2026. Bea Cukai Jakarta dan Bea Cukai Marunda menindak lebih dari 10 juta batang rokok ilegal. Barang bukti dari Polres Metro Jakarta Barat kemudian menambah jumlah tersebut hingga 10.783.800 batang.
Estimasi potensi kerugian negara dari rangkaian penindakan itu mencapai sekitar Rp8,045 miliar. Temuan tersebut memperlihatkan panjangnya rantai distribusi. Produsen menghasilkan barang, gudang menyimpan persediaan, kendaraan mengangkutnya, distributor menyalurkan produk, lalu pengecer menjualnya.
Setiap titik memiliki fungsi ekonomi. Karena itu, penyitaan seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan, bukan sekadar angka dalam laporan operasi.
Dari mana modal produksinya?, Siapa yang mengatur pergerakannya?, Pihak mana yang menerima keuntungan terbesar? dan ke mana uang hasil penjualan mengalir?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan apakah negara hanya mengambil barang ilegal dari pasar atau benar-benar memukul jaringan yang menopangnya.
Bea Cukai Mengaku Mengejar Sampai Ujung
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyatakan pihaknya berkomitmen mengejar jaringan hingga penerima manfaat akhir.
“Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir.”
Pernyataan itu memperlihatkan arah penindakan yang lebih luas. Aparat tidak hanya mengambil barang dari pasar, tetapi juga berupaya menemukan pihak yang memperoleh manfaat dari peredaran tersebut.
Gudang dapat berpindah. Kendaraan bisa berganti. Pemain di tingkat pengecer pun mudah berubah. Aliran uang menawarkan petunjuk yang berbeda.
Jejak transaksi dapat membantu penyidik memetakan hubungan antara produsen, distributor, pemodal, dan penerima manfaat akhir sesuai kewenangan hukum.
Jika pendekatan itu berjalan konsisten, penindakan tidak lagi berhenti pada barang bukti. Aparat mulai membidik struktur bisnis di balik rokok ilegal.
Rokok Ilegal: Murah dan Daya Beli
Ekonom Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics menjelaskan pada 29/06/2026 mengenai fenomena downtrading yang berlangsung selama beberapa tahun.
Kenaikan cukai dan perbedaan harga antarkelompok rokok dapat mendorong konsumen memilih produk dengan harga lebih rendah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama pada tanggal yang sama menyebut downtrading dan rokok ilegal sebagai tantangan bagi penerimaan negara.
Situasi tersebut menciptakan persoalan ekonomi yang tidak sederhana. Konsumen mencari harga terjangkau, sementara jaringan ilegal melihat peluang untuk mempertahankan permintaan.
Harga murah membuka pintu. Permintaan membuat bisnis tetap hidup. Karena itu, pemberantasan membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pengawasan pasar, serta kebijakan yang mampu membaca perilaku konsumen.
Bisnis Ilegal Juga Menghitung Risiko
Pakar hukum pidana dan kriminologi Dr. Ririn Nur Fatirani menggunakan konsep rational choice crime ketika menjelaskan perilaku pelaku kejahatan ekonomi.
Dalam wawancara dengan RRI pada 17/07/2026, ia menjelaskan bahwa pelaku mempertimbangkan keuntungan dan risiko hukum sebelum menjalankan aktivitas ilegal.
Perspektif tersebut membantu membaca mengapa jaringan dapat mencari cara baru setelah aparat melakukan penindakan.
Sebuah gudang mungkin tutup, tetapi jalur distribusi lain dapat muncul. Pemain lapangan juga dapat berganti tanpa menghilangkan sumber modal.
Selama keuntungan masih menarik dan risiko hukum dianggap dapat ditanggung, insentif ekonomi tetap tersedia.
Efek jera akhirnya harus menyentuh pusat keuntungan, bukan sekadar ujung rantai.
Celah Pengawasan Bisa Menjadi Jalan Masuk
Pengamat kebijakan publik Ronny Bako pada 21/04/2026 menyoroti tata kelola cukai, termasuk hubungan antara produksi rokok dan distribusi pita cukai.
Ia memberikan ilustrasi mengenai produksi satu juta batang dan kebutuhan pita cukai yang seharusnya mengikuti jumlah produksi.
“Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah.”
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa operasi lapangan bukan satu-satunya pekerjaan rumah.
Pengawasan produksi perlu berjalan bersama pemantauan distribusi. Pertukaran data antarlembaga juga penting agar aparat dapat membaca pola pergerakan barang.
Jaringan mencari celah. Negara harus mempersempit ruang geraknya.
Industri Legal Ikut Membayar Harganya
Pelaku usaha legal menghadapi kewajiban cukai dan berbagai aturan produksi. Produk ilegal tidak menanggung beban yang sama.
Perbedaan tersebut dapat menghasilkan harga yang lebih rendah dan menciptakan persaingan tidak seimbang.
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menyoroti persoalan itu pada 11/09/2026. Ia menyebut rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga kesehatan masyarakat dan persaingan usaha.
“Produsennya yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum.”
Pesannya tegas penindakan harus mengikuti struktur manfaat, bukan hanya struktur penjualan.
Jangan Berhenti Menghitung Batang
Penindakan 59,8 juta batang menunjukkan skala kerja aparat. Namun, angka tersebut belum membuktikan bahwa jaringan rokok ilegal sudah lumpuh.
Ukuran keberhasilan harus bergerak lebih jauh. Berapa produsen yang berhasil dibongkar?, Siapa saja pemodal yang teridentifikasi?, Jaringan distribusi mana yang benar-benar terputus?, Seberapa jauh aliran uang berhasil ditelusuri?.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengecer dapat berganti, jalur distribusi bisa berubah, dan produksi mampu mencari ruang baru.
Selama keuntungan masih tersedia, bisnis akan memiliki alasan untuk bertahan. Kejar barangnya. Bongkar jaringannya. Ikuti uangnya. Putus keuntungannya.
Membakar rokok ilegal hanya menghancurkan barang yang sudah ditemukan. Membongkar pihak yang memproduksi, membiayai, mengendalikan, dan menikmati uangnya adalah pertarungan yang sebenarnya. @teguh








