Empat pria bermasker membakar warung mi dan babi di Sukoharjo pada dini hari. Polisi menyelidiki pelaku dan motif di balik aksi tersebut.
Tabooo.id: Sukoharjo – Dini hari biasanya menjadi waktu paling sunyi di sebuah warung.
Namun, suasana itu pecah di Warung Mi dan Babi Tepi Sawah, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Empat pria berpenutup wajah datang sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (12/9/2026). Mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor.
Beberapa saat kemudian, bangunan semipermanen di depan warung terbakar.
Api melalap bangunan beserta isinya dalam hitungan menit. Bahkan, kamera CCTV yang merekam kedatangan para pelaku ikut hangus.
Peristiwa itu kini menjadi perhatian polisi. Apalagi, pembakaran tersebut terjadi ketika polemik keberadaan warung sudah berlangsung selama berbulan-bulan.
Empat Pria Datang Menjelang Subuh
Sebelum kejadian, Warung Mi dan Babi Tepi Sawah masih melayani pengunjung hingga Jumat (11/9/2026) malam.
Setelah warung tutup, dua penjaga malam tetap berada di lokasi. Seorang penjaga berjaga di bagian depan, sedangkan rekannya berada di bagian belakang.
Sekitar pukul 04.00 WIB, empat pria mendatangi kawasan warung.
Mereka memakai penutup wajah dan helm. Kelompok tersebut juga datang dengan dua sepeda motor.
Menurut pemilik warung, Jodi Sutanto, para pria itu langsung mendobrak pintu bangunan. Mereka kemudian membangunkan penjaga malam.
Jodi mengatakan beberapa pelaku merusak bangunan bagian depan. Pelaku lainnya kemudian membakar bangunan tersebut.
“Pelaku sudah membawa bensin saat tiba di warung. Jadi, memang sudah direncanakan,” kata Jodi.
Pernyataan mengenai dugaan perencanaan itu berasal dari pemilik warung. Polisi masih menyelidiki motif dan rangkaian kejadian tersebut.
Tidak Ada Barang yang Dibawa Kabur
Jodi menyebut para pelaku tidak mengambil barang dari warung.
Mereka hanya merusak dan membakar bagian depan bangunan. Api kemudian menghancurkan bangunan semipermanen beserta isinya.
“Para pelaku tidak mengambil barang satu pun di warung. Mereka hanya merusak dan membakar bangunan bagian depan warung,” ujar Jodi.
Pola tersebut membuat peristiwa ini berbeda dari aksi pencurian biasa. Namun, polisi belum mengungkap tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut.
Petugas kini memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Polisi juga telah memasang garis polisi di area kejadian.
CCTV Ikut Hilang Bersama Api
Ada satu kamera CCTV yang terpasang di atap bangunan semipermanen.
Menurut Jodi, kamera itu sempat merekam kedatangan kelompok tersebut. Rekaman itu berpotensi menjadi petunjuk penting bagi penyidik.
Namun, api menghancurkan perangkat tersebut.
“Ada satu kamera CCTV yang dipasang di atap bangunan. Namun, ikut hangus terbakar saat kejadian,” kata Jodi.
Hilangnya CCTV membuat penyelidikan kehilangan salah satu sumber visual dari lokasi kejadian.
Karena itu, polisi kini harus mengandalkan bukti lain. Keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan.
Polisi Masih Memburu Jawaban
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut.
Petugas memeriksa keterangan sejumlah saksi. Polisi juga memastikan empat orang datang ke lokasi dengan wajah tertutup dan mengenakan helm.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan dari para saksi. Pelaku berjumlah empat orang yang memakai penutup wajah dan helm saat mendatangi lokasi kejadian,” terang Anggaito.
Sementara itu, penasihat hukum pemilik warung, Cucuk Kustiawan, menyiapkan laporan ke Polres Sukoharjo.
Tim hukum pemilik warung melaporkan dugaan perusakan dan pembakaran tersebut sebagai tindak pidana.
Langkah hukum itu menjadi bagian penting untuk memastikan kasus berjalan melalui proses resmi.
Warung Ini Memang Sudah Lama Dipersoalkan
Kasus pembakaran tersebut tidak muncul tanpa latar belakang.
Keberadaan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah telah menjadi polemik selama berbulan-bulan. Pemkab Sukoharjo bahkan beberapa kali memfasilitasi mediasi antara pihak terkait.
Namun, mediasi itu belum menghasilkan titik temu.
Sebagian warga menolak keberadaan warung karena menjual kuliner nonhalal. Mereka menilai keberadaan usaha tersebut menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan.
Di sisi lain, pihak usaha menyatakan mereka memiliki legalitas usaha.
Pemilik warung telah mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem Online Single Submission. Pihak usaha juga memasang label kuliner nonhalal untuk memberi informasi kepada konsumen.
Dua posisi tersebut memperlihatkan konflik yang berbeda.
Satu pihak berbicara tentang keresahan sosial. Pihak lainnya berbicara tentang legalitas usaha.
Tetapi pembakaran bukan jalan keluar dari perbedaan tersebut.
Konflik Lama, Api Baru
Di sinilah kasus Parangjoro menjadi lebih serius.
Perdebatan sebelumnya berlangsung melalui penolakan dan mediasi. Kini, bangunan usaha justru menjadi sasaran perusakan dan pembakaran.
Meski begitu, publik tidak boleh langsung menarik kesimpulan tentang pelaku.
Polisi belum mengungkap identitas empat pria tersebut. Penyidik juga belum menyatakan motif pembakaran.
Karena itu, konflik lama hanya menjadi konteks. Bukti penyidikan tetap menjadi dasar untuk menentukan hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
Ini Bukan Sekadar Warung yang Terbakar
Pembakaran ini menyisakan lebih dari sekadar kerugian materi.
Penjaga malam menghadapi kedatangan orang asing, pemilik usaha kehilangan bangunan dan perlengkapan, sementara konflik lama warga memasuki babak baru.
Jika sebuah perbedaan berakhir dengan api, rasa aman ikut terbakar.
Situasi seperti ini juga memberi pesan buruk bagi penyelesaian konflik di tingkat lokal. Dialog bisa kehilangan makna jika kekerasan mulai dianggap sebagai pilihan.
Karena itu, aparat perlu mengungkap kasus ini secara terang.
Siapa empat orang tersebut? Dari mana mereka datang? Apa motifnya? Lalu, apakah pembakaran berkaitan dengan polemik warung yang sudah berlangsung lama?
Semua pertanyaan itu masih menunggu jawaban.
Ketika Konflik Keluar dari Meja Mediasi
Ini bukan sekadar bangunan semipermanen yang terbakar.
Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik sosial bisa berubah ketika dialog tidak menghasilkan penyelesaian.
Penolakan tetap memiliki ruang melalui mekanisme hukum. Pelaku usaha juga memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya melalui jalur resmi.
Namun, tidak ada ruang bagi perusakan dan pembakaran.
Api tidak menyelesaikan perbedaan. Api justru memperbesar kerugian dan rasa takut.
Lebih jauh, kasus ini menguji kemampuan aparat dan pemerintah daerah dalam mengelola konflik sosial.
Mediasi tidak cukup jika persoalan terus berulang tanpa penyelesaian. Sebaliknya, penegakan hukum juga harus berjalan tanpa memilih pihak.
Bagi warga, persoalannya sederhana.
Mereka membutuhkan lingkungan yang aman. Pemilik usaha membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan cara menyelesaikan konflik tanpa membiarkan ketegangan terus membesar.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang membakar warung.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa konflik yang sudah berbulan-bulan dimediasi bisa berujung pada api?
Jawabannya akan menentukan apakah kasus ini hanya menjadi perkara pembakaran. Atau justru membuka persoalan sosial yang selama ini belum benar-benar selesai. @dimas







