Rokok elektronik atau vape digugat dan kini menghadapi pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Perkara Nomor 335/PUU-XXIV/2026.
Tabooo.id: Jakarta – MK mencatat permohonan tersebut pada Jumat, 04/09/2026 dan memasukkannya ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada Senin, 07/09/2026. Pemohon menunjuk Priskila Octaviani sebagai kuasa hukumi dalam kasus Vape digugat ke MK ini.
Pemohon meminta MK memperluas makna sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan agar mencakup larangan terhadap produksi, pemasukan ke wilayah Indonesia, peredaran, dan penggunaan rokok elektronik.
Permohonan tersebut menyoroti Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan. Perkara ini belum menghasilkan putusan. MK masih memproses permohonan tersebut.
Pemohon Soroti Risiko Vape
Dalam kasus Vape digugat ke MK ini Pemohon menilai aturan yang berlaku belum cukup melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan penyalahgunaan zat berbahaya.
Dokumen permohonan juga menyoroti kemungkinan pelaku memasukkan narkotika atau zat psikoaktif baru ke dalam cairan vape. Menurut pemohon, konsumen tidak dapat mengenali kandungan liquid hanya melalui tampilan produk.
Pemohon juga menilai peringatan kesehatan, pembatasan usia pembeli, dan pembatasan lokasi penjualan belum cukup menghilangkan risiko tersebut.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan:
“Bagi pemohon jika vape tidak segera dilarang akan merugikan bagi pemohon baik dari kesehatan pemohon, maupun pemohon sebagai orangtua nantinya di masa depan.”
Pemohon kemudian meminta MK menyatakan Pasal 149 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang ketentuan itu tidak mencakup larangan terhadap produksi, pemasukan, peredaran, dan penggunaan rokok elektronik.
Pemohon juga meminta MK menghapus kekuatan hukum frasa “dan/atau rokok elektronik” dalam Pasal 150 ayat (1) serta ketentuan rokok elektronik dalam Pasal 152 ayat (2).
BNN Temukan Modus Baru
Kekhawatiran pemohon muncul ketika BNN juga menemukan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Pada 30/01/2026, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan jaringan narkotika mulai memanfaatkan cairan rokok elektrik.
“Rokok sekarang sudah berevolusi. Isinya bukan lagi sembarangan, tapi mulai disusupi narkotika golongan dua seperti etomidate yang sangat membahayakan generasi muda.”
BNN menyampaikan pernyataan tersebut setelah mengungkap laboratorium terselubung yang memproduksi narkotika jenis baru untuk dimasukkan ke cairan vape.
BNN kembali memperkuat temuan itu pada 26/08/2026. Suyudi menyebut Pusat Laboratorium BNN telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape hingga 12/08/2026.
Dari jumlah tersebut, BNN melaporkan 1.716 sampel positif mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).
Angka tersebut membuat persoalan vape tidak berhenti pada isu konsumsi nikotin. Aparat juga harus menghadapi potensi penggunaan perangkat dan cairan vape untuk menyamarkan peredaran zat terlarang.
Vape Digugat: BNN Dorong Pengawasan Lebih Kuat
BNN juga membahas persoalan tersebut dalam Seminar Nasional bertema “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik” pada 20/07/2026.
Forum itu menghadirkan pemerintah, DPR, akademisi, BRIN, serta pelaku usaha untuk membahas kesehatan, regulasi, pengawasan, dan penyalahgunaan narkotika melalui vape.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto menyampaikan sikap yang lebih keras dalam forum ICTOH 2026.
“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia.”
Supiyanto menyebut pelaku menggunakan jaringan peredaran gelap dan clandestine laboratory untuk menjalankan modus tersebut.
BPOM Soroti Anak dan Remaja
Ancaman vape juga menyentuh kelompok usia muda.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut Indonesia menghadapi “darurat perokok pemula” dalam forum Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 pada 21 Mei 2026.
BPOM mencatat prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau lebih dari lima juta anak.
Taruna juga menolak anggapan bahwa rokok elektronik otomatis lebih aman daripada rokok konvensional.
“Pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor.”
Menurut BPOM, rokok elektronik tetap mengandung nikotin, zat toksik, dan zat karsinogenik. Perangkat vape juga dapat menjadi media penggunaan NPS dan zat berbahaya lainnya.
BPOM mencatat sistem pengawasan yang berjalan masih membutuhkan penguatan. Lembaga tersebut kemudian mengembangkan BPOM-WATCH untuk membantu pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik secara digital.
Akademisi Soroti Daya Tarik Vape
Persoalan vape tidak hanya muncul dari sisi zat yang masuk ke tubuh. Akademisi juga menyoroti cara industri membentuk persepsi konsumen muda.
Ni Made Dian Kurniasari dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana memaparkan kajian tentang persepsi remaja terhadap kemasan dan daya tarik rokok elektronik dalam forum ICTOH 2026.
Ia menilai desain kemasan, variasi rasa, dan strategi promosi ikut menarik minat remaja terhadap vape.
Kurniasari mendorong pemerintah memperkuat aturan mengenai iklan, promosi, penjualan, serta standardisasi kemasan rokok elektronik.
“Perlu komunikasi, informasi, dan edukasi yang lebih kuat agar remaja memahami bahwa rokok elektronik bukan simbol gaya hidup.”
Putu Ayu Swandewi Astuti, dosen senior Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, juga menyoroti strategi pemasaran produk rokok elektronik. Ia melihat industri memanfaatkan desain, kemasan, rasa, dan strategi promosi untuk membentuk persepsi generasi muda.
Pemerintah Pilih Perketat Aturan
Pemerintah sendiri belum mengambil kebijakan pelarangan total terhadap vape.
Kementerian Kesehatan memilih memperkuat pengendalian melalui regulasi. Pada 05/06/2026, Kemenkes mengumumkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Rancangan tersebut memuat konsep plain packaging atau standardisasi kemasan. Pemerintah ingin mengurangi daya tarik visual produk, terutama bagi anak dan remaja.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan melarang produk legal.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja.”
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menkes: Vape Bukan Alternatif Aman
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengambil posisi tegas terhadap anggapan bahwa vape menawarkan pilihan yang lebih aman.
Dalam Seminar Nasional HANI pada 20/07/2026, Budi menyatakan rokok elektrik bukan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
Menkes juga menyoroti potensi penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.
Pernyataan tersebut memperlihatkan arah kebijakan pemerintah. Negara masih menggunakan pendekatan pengendalian, tetapi pemerintah juga mengakui adanya risiko kesehatan dan penyalahgunaan yang membutuhkan pengawasan lebih kuat.
Ketika Regulasi Tak Lagi Cukup
Gugatan Nomor 335/PUU-XXIV/2026 kini membawa seluruh perdebatan tersebut ke ruang konstitusional. Pemohon meminta larangan total. Pemerintah memilih memperketat pengawasan.
BNN menemukan penyalahgunaan narkotika melalui vape. BPOM menyoroti risiko zat adiktif dan akses anak. Akademisi mengingatkan pengaruh kemasan, rasa, serta promosi terhadap remaja. Di titik ini, persoalannya tidak lagi sebatas boleh atau tidak boleh menggunakan vape.
Perkara ini menguji apakah mekanisme pengendalian yang berlaku mampu menghadapi risiko kesehatan, penyalahgunaan zat, serta akses anak terhadap rokok elektronik.
Jika MK mengabulkan permohonan, negara harus menghadapi perubahan besar pada produksi, pemasukan, perdagangan, distribusi, dan penggunaan vape.
Produsen akan menghadapi perubahan status hukum produknya. Importir dan pedagang juga harus menyesuaikan aktivitas usahanya. Konsumen akan kehilangan akses terhadap produk yang selama ini masih berada dalam kerangka regulasi.
Jika MK menolak permohonan, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan yang sama beratnya: memastikan aturan yang ada benar-benar mampu menutup celah penyalahgunaan.
Yang Diuji Bukan Cuma Vape
Gugatan ini pada akhirnya menguji batas intervensi negara terhadap produk yang membawa risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan.
Data BNN memperlihatkan persoalan penyalahgunaan melalui vape sudah muncul. BPOM melihat perlindungan anak masih membutuhkan penguatan. Pemerintah pun terus memperketat regulasi.
Namun, pelarangan total tetap menjadi pilihan hukum yang harus diuji melalui proses konstitusional. Untuk saat ini, MK belum memutus perkara Nomor 335/PUU-XXIV/2026. Status vape di Indonesia masih mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pertaruhan berikutnya berada di ruang sidang MK: cukupkah regulasi untuk mengendalikan risikonya, atau negara harus mengambil langkah paling keras dengan melarangnya secara total?. @teguh








