Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Benarkah DPR Masukkan RUU Larangan Membeli Rokok di Indonesia?

by eko
September 7, 2026
in Check
A A
Home Check
Share on Facebook
Share on Twitter
Benarkah DPR buat RUU larangan membeli rokok? Cek fakta klaim viral dan aturan rokok yang sebenarnya berlaku di Indonesia.

Tabooo.id – Sebuah unggahan Facebook mengklaim DPR RI memasukkan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok di Indonesia.

Infografis tersebut memakai logo Kementerian Kesehatan dan DPR RI. Narasinya menyebut DPR sepakat mewujudkan Indonesia tanpa asap rokok.

Benarkah DPR membuat aturan tersebut?

Klaim: DPR Larang Masyarakat Membeli Rokok

Unggahan itu menyebut DPR RI memasukkan RUU larangan membeli rokok.

Narasi tersebut juga menyebut aturan itu bertujuan melindungi generasi emas. Pelanggar bahkan disebut akan mendapat hukuman berat.

Ini Belum Selesai

Razia Pajak Door to Door Akhir September? Ini Penjelasan Korlantas

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

Klaim itu kemudian menyebar melalui media sosial.

Fakta: Tidak Ada RUU Larangan Membeli Rokok

Penelusuran pada informasi legislasi DPR RI tidak menemukan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok secara umum.

DPR memang membahas sejumlah aturan terkait tembakau dan rokok. Namun, pembahasan tersebut tidak sama dengan larangan membeli rokok bagi seluruh masyarakat.

DPR juga menetapkan daftar RUU prioritas pada 2026. Daftar tersebut tidak mencantumkan RUU larangan membeli rokok sebagai RUU baru.

Jadi, klaim tentang DPR memasukkan RUU larangan membeli rokok tidak memiliki dasar yang cukup.

Aturan Rokok Memang Makin Ketat

Pemerintah memang memperketat aturan terkait rokok dan rokok elektronik.

PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan ini merupakan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

aturan tersebut membatasi penjualan rokok kepada masyarakat berusia di bawah 21 tahun dan aturan itu juga melarang penjualan rokok kepada ibu hamil.

Penjual juga tidak boleh menjual rokok secara eceran satu batang. Pengecualian berlaku untuk produk cerutu dan rokok elektronik.

Pemerintah juga mengatur lokasi penjualan. Penjual tidak boleh menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan tersebut juga mengatur penjualan melalui situs web, aplikasi komersial, dan media sosial. Penjual harus menerapkan verifikasi usia dalam kondisi tertentu.

Artinya, pemerintah membatasi cara dan sasaran penjualan rokok, bukan melarang semua orang membeli rokok.

Ada Wacana Larangan Vape, Tapi Bukan Rokok

Isu larangan rokok elektronik memang sempat muncul dalam pembahasan DPR.

Komisi IX DPR menilai wacana larangan vape perlu mendapat pertimbangan demi melindungi generasi muda.

Namun, wacana tersebut berbeda dengan klaim tentang larangan membeli semua jenis rokok.

Perbedaan ini penting karena unggahan Facebook mencampur isu pembatasan rokok dengan klaim larangan pembelian secara total.

Logo Pemerintah Bukan Bukti RUU

Penggunaan logo DPR RI dan Kementerian Kesehatan membuat unggahan tersebut terlihat resmi.

Namun, logo pemerintah tidak otomatis membuktikan sebuah kebijakan.

Publik perlu melihat dokumen resmi, nomor RUU, atau keterangan lembaga terkait. Tanpa bukti tersebut, narasi di media sosial tidak cukup untuk menyatakan DPR telah membuat aturan baru.

Jadi, Benarkah DPR Larang Pembelian Rokok?

Tidak.

DPR tidak memasukkan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok secara umum berdasarkan penelusuran informasi legislasi yang tersedia.

Pemerintah memang memperketat aturan penjualan dan konsumsi produk tembakau. Namun, aturan itu tidak sama dengan larangan membeli rokok bagi seluruh masyarakat.

Jadi, unggahan Facebook tersebut menyesatkan karena mengubah aturan pembatasan rokok menjadi klaim larangan pembelian secara total.

Tags: Cek FaktaDPR RIHoaksRokokRUU

Kamu Melewatkan Ini

Empat Bulan Berdialog, Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan

Empat Bulan Berdialog, Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan

by dimas
September 17, 2026

Empat bulan berdialog, buruh kecewa dengan draf RUU Ketenagakerjaan. Mereka mendesak DPR merespons usulan soal PKWT, outsourcing, upah, dan pekerja...

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

Polisi Bakal Razia Kendaraan ke Rumah? Ini Faktanya

by eko
September 15, 2026

Klaim polisi bakal razia kendaraan ke rumah mulai akhir September 2026 beredar di Facebook. Faktanya, klaim itu hoaks. Tabooo.id: -...

Benarkah Semua Gunung Api Indonesia Aktif Bersamaan?

Benarkah Semua Gunung Api Indonesia Aktif Bersamaan?

by eko
September 10, 2026

Klaim semua gunung api Indonesia aktif bersamaan beredar di X dan YouTube. Cek faktanya, tidak semua gunung sedang erupsi. Tabooo.id...

Next Post
Enam Gunung Erupsi Bersamaan, Ujian Rasionalitas Indonesia

Enam Gunung Erupsi Bersamaan, Ujian Rasionalitas Indonesia

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id