Benarkah DPR buat RUU larangan membeli rokok? Cek fakta klaim viral dan aturan rokok yang sebenarnya berlaku di Indonesia.
Tabooo.id – Sebuah unggahan Facebook mengklaim DPR RI memasukkan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok di Indonesia.
Infografis tersebut memakai logo Kementerian Kesehatan dan DPR RI. Narasinya menyebut DPR sepakat mewujudkan Indonesia tanpa asap rokok.
Benarkah DPR membuat aturan tersebut?
Klaim: DPR Larang Masyarakat Membeli Rokok
Unggahan itu menyebut DPR RI memasukkan RUU larangan membeli rokok.
Narasi tersebut juga menyebut aturan itu bertujuan melindungi generasi emas. Pelanggar bahkan disebut akan mendapat hukuman berat.
Klaim itu kemudian menyebar melalui media sosial.
Fakta: Tidak Ada RUU Larangan Membeli Rokok
Penelusuran pada informasi legislasi DPR RI tidak menemukan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok secara umum.
DPR memang membahas sejumlah aturan terkait tembakau dan rokok. Namun, pembahasan tersebut tidak sama dengan larangan membeli rokok bagi seluruh masyarakat.
DPR juga menetapkan daftar RUU prioritas pada 2026. Daftar tersebut tidak mencantumkan RUU larangan membeli rokok sebagai RUU baru.
Jadi, klaim tentang DPR memasukkan RUU larangan membeli rokok tidak memiliki dasar yang cukup.
Aturan Rokok Memang Makin Ketat
Pemerintah memang memperketat aturan terkait rokok dan rokok elektronik.
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan ini merupakan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
aturan tersebut membatasi penjualan rokok kepada masyarakat berusia di bawah 21 tahun dan aturan itu juga melarang penjualan rokok kepada ibu hamil.
Penjual juga tidak boleh menjual rokok secara eceran satu batang. Pengecualian berlaku untuk produk cerutu dan rokok elektronik.
Pemerintah juga mengatur lokasi penjualan. Penjual tidak boleh menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan tersebut juga mengatur penjualan melalui situs web, aplikasi komersial, dan media sosial. Penjual harus menerapkan verifikasi usia dalam kondisi tertentu.
Artinya, pemerintah membatasi cara dan sasaran penjualan rokok, bukan melarang semua orang membeli rokok.
Ada Wacana Larangan Vape, Tapi Bukan Rokok
Isu larangan rokok elektronik memang sempat muncul dalam pembahasan DPR.
Komisi IX DPR menilai wacana larangan vape perlu mendapat pertimbangan demi melindungi generasi muda.
Namun, wacana tersebut berbeda dengan klaim tentang larangan membeli semua jenis rokok.
Perbedaan ini penting karena unggahan Facebook mencampur isu pembatasan rokok dengan klaim larangan pembelian secara total.
Logo Pemerintah Bukan Bukti RUU
Penggunaan logo DPR RI dan Kementerian Kesehatan membuat unggahan tersebut terlihat resmi.
Namun, logo pemerintah tidak otomatis membuktikan sebuah kebijakan.
Publik perlu melihat dokumen resmi, nomor RUU, atau keterangan lembaga terkait. Tanpa bukti tersebut, narasi di media sosial tidak cukup untuk menyatakan DPR telah membuat aturan baru.
Jadi, Benarkah DPR Larang Pembelian Rokok?
Tidak.
DPR tidak memasukkan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok secara umum berdasarkan penelusuran informasi legislasi yang tersedia.
Pemerintah memang memperketat aturan penjualan dan konsumsi produk tembakau. Namun, aturan itu tidak sama dengan larangan membeli rokok bagi seluruh masyarakat.
Jadi, unggahan Facebook tersebut menyesatkan karena mengubah aturan pembatasan rokok menjadi klaim larangan pembelian secara total.








