Boikot Bank Mandiri muncul setelah rekening Botok berisi Rp80,9 juta tak bisa diakses. Polda Metro menyebut transaksi hanya ditunda lima hari kerja.
Tabooo.id – Seruan boikot terhadap Bank Mandiri muncul setelah Botok tidak bisa memakai rekeningnya saat mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Mas Botok, atau Supriyono, menjadi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Masalah rekening itu kemudian memicu perbincangan luas di media sosial.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa aparat tidak menyita dana tersebut.
Polisi menyebut mereka hanya menghentikan sementara transaksi selama lima hari kerja.
Dana Rp80,9 Juta Tak Bisa Diakses
Mas Botok datang ke Jakarta bersama warga Pati untuk menyampaikan aspirasi. Saat berada di Jakarta, ia tidak bisa memakai rekening yang menyimpan uang pribadi dan dana donasi masyarakat.
Antara melaporkan saldo rekening itu mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Mas Botok mengatakan uang tersebut berasal dari dana pribadinya dan donasi masyarakat. Para donatur mengumpulkan sebagian dana untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi.
Mas Botok lalu membagikan masalah itu melalui media sosial pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dalam video yang beredar melalui akun X @cprxn_id, ia mengatakan tidak bisa mengakses dana lebih dari Rp80 juta.
“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80,9 juta sekian juga diblokir. Ada buktinya ini,” ujarnya.
Video tersebut langsung memicu perbincangan. Sejumlah pengguna media sosial lalu meminta penjelasan kepada Bank Mandiri.
Bank Mandiri Sebut Menindaklanjuti Permintaan Aparat
Bank Mandiri kemudian merespons pertanyaan publik melalui media sosial.
Dalam balasannya kepada akun @manaf327, Bank Mandiri menyatakan pihaknya menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum terkait rekening tersebut.
Bank Mandiri juga menyebut pihaknya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pihak bank menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum. Bank Mandiri juga menyatakan tetap mengutamakan tata kelola, kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian.
Respons itu kembali memicu perdebatan.
Sejumlah pengguna media sosial kemudian menyerukan boikot terhadap Bank Mandiri. Seruan tersebut muncul di tengah pertanyaan publik tentang alasan bank membatasi transaksi rekening Mas Botok.
Ini bukan hanya soal satu rekening. Publik kini mempertanyakan batas antara kewenangan aparat, keamanan transaksi, dan hak pemilik dana.
DPR Akan Minta Penjelasan
Kasus tersebut juga menarik perhatian DPR.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan meminta penjelasan dari pihak perbankan.
“Kami nanti konfirmasi ke perbankan kenapa sampai melakukan pemblokiran,” kata Cucun, seperti dikutip Antara, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Cucun, DPR ingin mengetahui alasan bank mengambil langkah tersebut.
Ia juga mengatakan DPR akan memeriksa kemungkinan adanya persoalan dalam lalu lintas transaksi.
“Bisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya,” ujarnya.
Pada hari yang sama, DPR menerima Forum Komunikasi Rakyat Pati dalam audiensi di Gedung DPR, Jakarta.
DPR berencana meneruskan aspirasi masyarakat Pati kepada komisi dan pihak terkait.
Polda Metro: Dana Tetap di Rekening
Di tengah ramainya istilah “pemblokiran”, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi menunda transaksi rekening tersebut selama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi.
Menurut Budi, dana tetap berada di rekening pemilik selama proses berlangsung.
Polisi akan menyelesaikan penyelidikan selama masa penundaan transaksi. Jika polisi tidak menemukan pelanggaran, pemilik kembali bisa memakai rekening tersebut.
“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” tuturnya.
Budi mengatakan polisi mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Polisi Periksa Tujuan Penggalangan Dana
Polda Metro Jaya juga meminta klarifikasi tentang tujuan penghimpunan dana AMPB.
Polisi kini berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial. Mereka ingin mengetahui tujuan serta penggunaan dana yang terkumpul.
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” ujar Budi.
Budi mengatakan pemilik bisa kembali memakai rekening tersebut jika penyelidikan tidak menemukan tindak pidana.
“Kalau dalam proses penyelidikan ini tidak ditemukan tindak pidana, maka otomatis akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” katanya.
Namun, polisi akan melanjutkan proses jika mereka menemukan dugaan tindak pidana.
Penyelidik juga akan memeriksa kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.
“Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” ucap Budi.
Satu Rekening, Banyak Pertanyaan
Kasus Mas Botok kini menghadirkan dua istilah di ruang publik.
Bank Mandiri menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti permintaan aparat penegak hukum. Sementara Polda Metro Jaya menyebut aparat hanya menunda transaksi selama lima hari kerja.
Perbedaan istilah itu memicu kebingungan.
Publik lebih dulu mengenal kasus ini sebagai pemblokiran rekening. Polisi kemudian menjelaskan bahwa dana Mas Botok tetap berada di rekening selama proses penundaan transaksi.
Ini bukan sekadar soal Rp80,9 juta. Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya penjelasan yang cepat, terbuka, dan mudah dipahami ketika akses seseorang terhadap rekeningnya terhenti.
Jika informasi datang terlambat, publik akan mengisi ruang kosong dengan dugaan dan spekulasi.
Ketika kepercayaan mulai retak, satu rekening pun bisa memicu gelombang boikot yang lebih besar.@eko





