Guru mengaji di Sukabumi diduga mencabuli murid selama lima tahun. Kasus ini memicu sorotan terhadap lemahnya perlindungan dan pengawasan anak.
Tabooo.id: Sukabumi – Tempat mengaji seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar agama dan membangun karakter. Namun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seorang guru mengaji justru memanfaatkan kepercayaan itu untuk melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap murid laki-lakinya selama lima tahun. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat memberi ruang bagi predator menjalankan aksinya dalam waktu yang panjang.
Polisi Tangkap Guru Mengaji Setelah Selidiki Laporan Keluarga
Polres Sukabumi menangkap guru mengaji berinisial AC pada Minggu (2/8/2026) setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak mereka yang berinisial AP. Korban kini berusia 15 tahun.
Penyidik menemukan dugaan bahwa AC melakukan kekerasan seksual sejak awal 2021 hingga Mei 2026. Sebelum keluarga melapor, sebuah video yang berkaitan dengan dugaan tindakan pelaku lebih dulu menyebar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Reserse Mobile (Resmob) segera menyelidiki laporan tersebut. Tim kemudian melacak keberadaan AC dan menangkapnya di wilayah Cibeber, Banten, tanpa perlawanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Inspektur Satu Dudi Suharyana, mengatakan AC menggunakan statusnya sebagai guru mengaji untuk memperoleh kepercayaan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026. Modusnya membujuk dan mengiming-imingi korban,” kata Dudi.
Menurut Dudi, AC mengaku melakukan perbuatannya sekitar sepuluh kali. Pelaku membujuk korban dengan janji bahwa semua keinginannya akan tercapai dan rezekinya akan mengalir apabila korban menuruti kemauannya.
Cara tersebut menunjukkan pola yang sering muncul dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku lebih dulu membangun kedekatan emosional, kemudian memakai posisi yang dihormati untuk mengendalikan korban.
Penyidik Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis
Penyidik menetapkan AC sebagai tersangka setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Mereka kemudian menjeratnya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menyatakan AC menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain memproses perkara pidana, Polres Sukabumi menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan sejumlah lembaga pendamping untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Langkah itu bertujuan membantu korban keluar dari trauma setelah mengalami kekerasan selama bertahun-tahun.
Pengawasan Lemah Membuka Ruang Kejahatan
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar. Mengapa tidak ada pihak yang menyadari dugaan kekerasan tersebut selama lima tahun?
Ketua II Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Jawa Barat, Nenny Kencanawati, menilai lemahnya pengawasan keluarga dan lingkungan membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Nenny mengecam tindakan AC yang menyalahgunakan profesinya sebagai guru agama. Ia juga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal agar kasus serupa tidak terulang.
“Jika pengawasan anak lebih ditingkatkan, mereka pasti mengetahui kejadian yang menimpa korban lebih awal. Polisi harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Menurut Nenny, keluarga tidak bisa bekerja sendiri. Pengurus RT, RW, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengelola pesantren, pemerintah daerah, hingga masyarakat harus membangun sistem perlindungan anak secara bersama-sama.
Ia juga mendorong setiap lembaga pendidikan keagamaan menerapkan seleksi yang lebih ketat terhadap tenaga pengajar. Lembaga perlu melakukan pemeriksaan psikologis, pelatihan perlindungan anak, dan evaluasi berkala sebelum memberikan tanggung jawab mengajar kepada seseorang.
“Pencegahan kasus seperti ini harus dilihat dari hulunya. Jangan hanya menunggu kejadian, baru bertindak,” katanya.
Anak Laki-laki Sama Rentannya Menjadi Korban
Kasus di Sukabumi kembali menunjukkan bahwa predator seksual tidak hanya mengincar anak perempuan. Anak laki-laki juga menghadapi risiko yang sama. Namun banyak korban memilih diam karena rasa takut, malu, atau khawatir orang lain tidak mempercayai cerita mereka.
Kondisi tersebut membuat pelaku memiliki kesempatan untuk mengulangi perbuatannya dalam waktu yang lama. Akibatnya, korban harus menghadapi trauma yang dapat memengaruhi kesehatan mental, pendidikan, hubungan sosial, hingga masa depannya.
Kasus ini mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak cukup mengandalkan rasa percaya kepada seorang pengajar. Keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah harus membangun sistem pengawasan yang aktif, membuka akses pelaporan yang aman, serta menciptakan lingkungan yang mendorong anak berani berbicara ketika mengalami kekerasan.
Kepercayaan memang menjadi fondasi pendidikan. Namun tanpa pengawasan yang kuat, predator dapat mengubah kepercayaan itu menjadi senjata untuk melukai anak-anak secara diam-diam. Ketika ruang belajar gagal melindungi mereka, yang runtuh bukan hanya rasa aman korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan itu sendiri. @dimas








