Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Surakarta Sedang Mengatur Miras atau Sedang Mengatur Moral?

by teguh
Agustus 4, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Suasana Balai Kota Surakarta, Selasa, 04/08/2026, tidak dipenuhi teriakan ataupun aksi demonstrasi. Sekitar 30 perwakilan organisasi masyarakat Islam, tokoh agama, dan pemerintah duduk dalam satu ruangan untuk membicarakan satu isu yang berulang kali muncul di pemerintahan kota Surakarta. Sekilas, Surakarta sedang mengatur miras, membatasi jumlah outlet, memperketat pengawasan, dan menata perizinan.

Tabooo.id – Namun, semakin lama dialog berlangsung, semakin jelas bahwa pembahasan hari itu tidak lagi sekadar menyangkut botol berisi alkohol. Yang hadir sebenarnya adalah perdebatan lama tentang siapa yang berhak menentukan batas moral sebuah kota. Apakah Surakarta sedang mengatur miras?.

Pemerintah datang membawa hukum. Organisasi masyarakat datang membawa aspirasi. Tokoh agama membawa nilai Sementara masyarakat menunggu satu hal yang sering kali lebih sulit diwujudkan daripada membuat aturan kepercayaan.

Ketika Negara Memilih Mengatur, Bukan Melarang

Wali Kota Surakarta Respati Ardi membuka audiensi dengan menyampaikan apresiasi kepada para tokoh agama dan organisasi masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, LDII, DSKS, Forum Djogo Solo, FSI, hingga LUIS. Ia menilai seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban kota.

Namun, pernyataan yang paling menarik justru muncul ketika ia menjelaskan dasar kebijakan Pemerintah Kota Surakarta.

“Kami menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan suka atau tidak suka.” Kalimat itu menjadi fondasi seluruh diskusi.

Respati menegaskan bahwa pemerintah tidak menyusun kebijakan berdasarkan selera moral pribadi. Pemerintah bekerja melalui hukum. Karena itu, Pemerintah Kota memilih membatasi, bukan melarang total. Apa ini berarti Surakarta Sedang Mengatur Miras?

Ini Belum Selesai

BBM Tersendat, ASN WFH Jadi Jawaban: Bagaimana dengan Akar Masalahnya?

Prabowo Bertemu Guterres di Hambalang: Diplomasi Akrab, Hasilnya Harus Terukur

Pemerintah membatasi jumlah outlet minuman beralkohol menjadi maksimal 17 lokasi, lebih sedikit daripada batas maksimal 20 outlet yang diizinkan dalam Peraturan Daerah.

Menurut Respati, langkah tersebut memudahkan pengawasan, mempersempit ruang penyalahgunaan izin, sekaligus menghilangkan wilayah abu-abu yang selama ini sering memunculkan kecurigaan di masyarakat. Namun, justru di sinilah perdebatan mulai berkembang.

Mengapa Miras Selalu Menjadi Isu Politik Lokal?

Di banyak daerah di Indonesia, pembahasan mengenai minuman keras hampir tidak pernah berhenti pada persoalan perdagangan.

Isu ini selalu berubah menjadi isu politik, Mengapa? Karena alkohol bukan hanya komoditas ekonomi.

Ia juga membawa simbol moral, identitas budaya, dan kepentingan politik.

Setiap kepala daerah yang mengambil kebijakan mengenai miras hampir selalu berhadapan dengan dua tekanan sekaligus.

Di satu sisi, pemerintah wajib menjalankan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah harus mendengar aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan terhadap nilai sosial dan agama.

Akibatnya, kebijakan mengenai miras hampir selalu menjadi ujian kepemimpinan.

Bukan karena jumlah botol yang beredar Melainkan karena setiap keputusan akan dibaca sebagai sikap politik.

Negara Hukum Tidak Selalu Memilih Larangan Total

Sebagian masyarakat masih bertanya mengapa pemerintah tidak menutup seluruh outlet minuman beralkohol. Jawaban atas pertanyaan itu sebenarnya sederhana.

Dalam sistem hukum Indonesia, minuman beralkohol bukan barang yang sepenuhnya ilegal.

Negara mengatur izin usaha, lokasi penjualan, jam operasional, distribusi, promosi, hingga kadar alkohol yang boleh diperdagangkan.

Artinya, negara tetap mengizinkan peredarannya melalui mekanisme hukum. Inilah mengapa terkesan Walikota Surakarta Sedang Mengatur Miras.

Model seperti ini dikenal dalam kebijakan publik sebagai regulatory approach, yaitu pendekatan yang mengendalikan risiko melalui pengawasan, bukan melalui pelarangan mutlak.

Karena itu, Pemerintah Kota Surakarta memilih memperketat pengawasan daripada menghapus seluruh izin.

Langkah tersebut tentu tidak memuaskan semua pihak. Namun, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan aspirasi masyarakat.

Transparansi Menjadi Kata Kunci

Diskusi kemudian bergeser dimana perwakilan masyarakat tidak lagi memperdebatkan jumlah outlet. Mereka mulai mempertanyakan transparansi.

Kholid Syaifullah mempertanyakan keberadaan contoh barang sitaan yang tidak tampak dalam audiensi.

Sementara itu, Zainal meminta pemerintah membuktikan bahwa setiap penyitaan benar-benar berakhir pada pemusnahan.

Pertanyaan itu terdengar sederhana Namun, maknanya jauh lebih dalam. Masyarakat tidak hanya meminta pemerintah menindak pelanggaran.

Masyarakat juga meminta pemerintah memperlihatkan proses penindakannya secara terbuka.

Di era keterbukaan informasi, legitimasi pemerintah tidak hanya lahir dari keputusan. Legitimasi juga tumbuh dari transparansi.

Ketika Hukum Berjalan Lebih Lambat daripada Harapan Publik

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Bapak Didik, kemudian menjelaskan proses hukum yang harus dijalankan terhadap barang bukti sitaan. Petugas tidak dapat langsung memusnahkan barang bukti.

Mereka harus menyusun berita acara, melaporkan kepada Korwas PPNS, berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, lalu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dari sudut pandang hukum, prosedur melindungi keadilan. Namun, dari sudut pandang masyarakat, prosedur sering terlihat lambat.

Di sinilah benturan muncul karena publik menginginkan tindakan cepat. Sebaliknya, negara harus memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

Moral Tidak Pernah Lahir dari Razia

Di tengah pembahasan mengenai izin dan penegakan hukum, Heru, perwakilan Forum Silaturahmi Komunikasi Antar Masjid (FOSKAM), mengalihkan arah diskusi.

Ia mengingatkan bahwa razia hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menghidupkan kembali kegiatan remaja masjid secara kreatif agar generasi muda memiliki ruang belajar, berkegiatan, dan membangun karakter.

Pandangan tersebut mengingatkan bahwa penegakan hukum hanya menjadi satu bagian dari solusi.

Pendidikan keluarga, komunitas, sekolah, dan ruang sosial tetap memegang peranan yang jauh lebih besar dalam membentuk moral masyarakat.

Karena itu, pembatasan miras tidak akan otomatis menghapus persoalan sosial apabila pemerintah tidak membangun ekosistem pembinaan generasi muda.

Kota Tidak Hanya Berdiri di Atas Perda

Tokoh masyarakat senior Muhammad Djumwai menyampaikan apresiasi terhadap ruang dialog yang dibuka pemerintah.

Baginya, komunikasi merupakan langkah penting sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Sementara itu, Ahmad Abu Yazid Al-Makky mengusulkan agar seluruh unsur agama dan organisasi masyarakat memperoleh ruang yang sama dalam forum berikutnya.

Usulan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menginginkan keputusan. Masyarakat juga menginginkan proses yang inklusif.

Pemerintah memang memiliki kewenangan membuat kebijakan. Namun, masyarakat memberikan legitimasi terhadap kebijakan tersebut melalui partisipasi.

Enam Agustus Menjadi Ujian Politik Transparansi

Menjelang akhir audiensi, Gus Burhan membacakan sejumlah poin pertanyaan kepada Wali Kota. Respati Ardi kembali menegaskan tiga komitmen pemerintah.

Pertama, pemerintah akan menindak seluruh outlet yang melanggar aturan.

Kedua, pemerintah akan merevisi bahkan mencabut izin yang terbukti bermasalah.

Ketiga, pemerintah akan membuka hasil asesmen dan evaluasi outlet minuman beralkohol secara transparan pada 06/08/2026.

Kini publik tidak hanya menunggu hasil asesmen akan tetapi Publik menunggu konsistensi.

Tanggal tersebut akan menjadi ujian apakah transparansi benar-benar hadir sebagai praktik pemerintahan atau sekadar janji politik.

Perspektif Para Ahli

Dalam berbagai kajian tata kelola pemerintahan, pengamat kebijakan publik menekankan bahwa legitimasi kebijakan tidak hanya bergantung pada isi aturan, tetapi juga pada proses penyusunannya yang terbuka.

Di sisi lain, banyak praktisi hukum tata negara juga mengingatkan bahwa pemerintah harus menegakkan hukum secara konsisten tanpa tunduk pada tekanan kelompok mana pun. Negara hukum tidak boleh menjalankan kebijakan berdasarkan emosi, melainkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, sosiolog melihat persoalan miras sebagai konflik nilai. Perdebatan mengenai alkohol hampir selalu mempertemukan hukum positif dengan norma sosial yang hidup di masyarakat. Karena itu, ruang dialog menjadi sama pentingnya dengan penegakan hukum.

Budayawan pun kerap mengingatkan bahwa masyarakat tidak membangun karakter hanya melalui larangan. Pendidikan, keteladanan, dan budaya yang sehat justru membentuk perubahan perilaku dalam jangka panjang.

Yang Sebenarnya Sedang Diperebutkan Bukan Miras

Pertanyaan terbesar dari audiensi ini ternyata bukan lagi:

“Apakah minuman keras boleh dijual?”

Pertanyaan yang sesungguhnya adalah:

“Siapa yang berhak menentukan batas moral sebuah kota?” Negara?, Tokoh agama?, Organisasi masyarakat? Atau seluruh warga kota melalui kesepakatan bersama?

Di sinilah konflik sebenarnya Ketika pemerintah memilih pembatasan, sebagian masyarakat menganggap langkah itu terlalu lunak.

Sebaliknya, kelompok lain menganggap pemerintah mulai mengatur ruang privat terlalu jauh.

Ironisnya, kedua kelompok tersebut sama-sama mengaku berbicara demi kepentingan masyarakat.

Karena itu, Surakarta sebenarnya tidak sedang memperdebatkan 17 outlet. Surakarta sedang menentukan hubungan antara hukum, moral, dan demokrasi lokal.

Jika pemerintah mampu membuka seluruh proses evaluasi secara jujur pada 06/08/2026, maka kebijakan ini dapat menjadi contoh bagaimana negara membangun kepercayaan melalui transparansi.

Namun, apabila transparansi berhenti sebagai slogan, maka perdebatan mengenai miras akan terus kembali dalam setiap pergantian kepemimpinan.

Di Balik 17 Outlet, Ada Pertarungan Menentukan Wajah Sebuah Kota

Kota yang baik bukan kota yang bebas dari konflik.

Kota yang baik adalah kota yang mampu mengelola konflik melalui hukum yang adil, dialog yang terbuka, dan kepercayaan yang terus dirawat.

Mungkin, persoalan terbesar Surakarta hari ini bukan lagi soal botol minuman keras.

Melainkan bagaimana pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen kota menyepakati satu pertanyaan yang jauh lebih besar.

Siapa yang berhak menentukan wajah moral sebuah kota dan sampai di mana negara boleh ikut campur?. @teguh

Tags: Demokrasi LokalDinas PerdaganganhukumKebijakan PublikKota SoloMoralPerda Mirasrespati ardiSatpol PP Kota SurakartatransparansiWalikota Surakarta

Kamu Melewatkan Ini

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

by teguh
Oktober 17, 2026

Ada satu pertanyaan yang perlu pemerintah jawab sebelum memperluas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih siapa yang menjamin keamanan gaji ASN...

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026: DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026: DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

by teguh
Oktober 16, 2026

Rencana pemerintah menyalurkan gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya. DPR...

Handphone Gratis Belum Final, Rekening Rp50 Ribu Dianggarkan: Solusi atau Beban?

Handphone Gratis Belum Final, Rekening Rp50 Ribu Dianggarkan: Solusi atau Beban?

by teguh
Oktober 15, 2026

Pemerintah menyiapkan Program Handphone gratis dan anggaran pembukaan rekening digital senilai Rp50 ribu. Namun, rencana ponsel gratis masih memerlukan pembahasan....

Next Post
RUU HAM dan Hilangnya Rem Kekuasaan Administratif

RUU HAM dan Hilangnya Rem Kekuasaan Administratif

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id