Beredar klaim Menko Pangan Zulkifli Hasan melarang toko kelontong berdiri dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih. Benarkah? Simak hasil cek fakta Tabooo.id.
Tabooo.id – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan melarang masyarakat membuka kios atau toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Unggahan itu menampilkan foto Zulkifli Hasan saat berpidato dalam sebuah acara resmi. Narasi yang menyertainya berbunyi:
“Radius 2 km dari berdirinya Kopdes Merah Putih, masyarakat dilarang dirikan kios dan toko kelontong.”
Klaim tersebut kemudian menyebar di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan kebenarannya karena informasi itu dianggap dapat membatasi ruang usaha pelaku UMKM.
Hasil Cek Fakta: Hoaks
Tim Tabooo.id menelusuri klaim tersebut melalui publikasi resmi pemerintah dan dokumentasi kegiatan Zulkifli Hasan yang berkaitan dengan program Kopdes Merah Putih.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada bukti bahwa Zulkifli Hasan pernah melarang masyarakat mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih.
Tim juga memeriksa laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan berbagai rekaman pidato yang tersedia untuk publik. Seluruh penelusuran mengarah pada kesimpulan yang sama, yaitu narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
Foto Asli, tetapi Narasinya Keliru
Foto dalam unggahan memang berasal dari kegiatan resmi pemerintah.
Dokumentasi itu diambil saat Seminar Nasional Kopdes Merah Putih di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada 16 Juli 2026.
Dalam pidatonya, Zulkifli Hasan menjelaskan fungsi Kopdes Merah Putih sebagai sarana penyaluran berbagai program pemerintah hingga tingkat desa.
Ia menyebut sejumlah program yang akan disalurkan melalui koperasi desa, antara lain:
- Bantuan sosial (bansos)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan tunai
- Beras SPHP
- Bantuan pangan
- Bantuan alat pertanian, termasuk traktor
Dalam kesempatan itu, Zulkifli Hasan mengatakan:
“Seluruh bantuan-bantuan pemerintah melalui Kopdes.”
Namun, ia sama sekali tidak membahas larangan mendirikan kios atau toko kelontong di sekitar Kopdes Merah Putih.
Tidak Ada Aturan Radius 2 Kilometer
Taboooo.id juga menelusuri berbagai regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan Kopdes Merah Putih.
Hasilnya, tidak ditemukan aturan yang melarang masyarakat membuka toko kelontong dalam radius tertentu dari koperasi desa.
Narasi yang beredar hanya memanfaatkan foto asli untuk mendukung informasi yang tidak pernah disampaikan. Pola seperti ini sering muncul dalam penyebaran hoaks karena foto autentik membuat informasi palsu terlihat lebih meyakinkan.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa sumber resmi sebelum mempercayai atau membagikan informasi yang beredar di media sosial.
Kesimpulan
Klaim bahwa Menko Pangan Zulkifli Hasan melarang masyarakat mendirikan toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih adalah hoaks.
Tim Taboooo.id tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut. Foto yang beredar memang berasal dari Seminar Nasional Kopdes Merah Putih pada 16 Juli 2026. Namun, isi pidato Zulkifli Hasan hanya menjelaskan peran Kopdes sebagai penyalur berbagai program pemerintah. Ia tidak pernah menyampaikan larangan membuka kios atau toko kelontong di sekitar koperasi desa.@eko






