Satpol PP Solo menggerebek outlet di kawasan Lokananta dan menyita 193 cup minuman keras ilegal yang dijual tanpa izin dalam kemasan gelas.
Tabooo.id – Segelas minuman seharusnya tidak selalu memancing curiga. Namun, di sebuah outlet kawasan Lokananta, Solo, petugas justru menemukan ratusan cup berisi minuman keras ilegal. Modus Miras Gelasan itu menunjukkan cara baru pelaku menyamarkan alkohol dalam kemasan yang menyerupai minuman siap saji. Persoalannya bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga cara pelaku memasarkan alkohol agar sulit dikenali masyarakat.
Satpol PP Kota Solo menggerebek outlet tersebut setelah menemukan praktik penjualan minuman keras ilegal dalam cup plastik. Dalam operasi itu, petugas menyita 193 cup berisi miras dari berbagai jenis dan merek.
Petugas bergerak setelah menerima laporan mengenai perkelahian di sekitar tribun belakang Lokananta. Tim kemudian menelusuri dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan menemukan praktik Miras Gelasan yang meresahkan warga.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan timnya tidak langsung menggelar operasi. Selama hampir satu pekan, petugas mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan aktivitas penjualan miras ilegal.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, Satpol PP mengidentifikasi outlet Ruang Bahagia sebagai lokasi penjualan. Petugas kemudian langsung menggerebek tempat tersebut.
Pengelola Ubah Miras Botolan Menjadi Miras Gelasan
Di dalam outlet, petugas menemukan cara penjualan yang tidak biasa. Pengelola menuangkan minuman beralkohol golongan B dan C dari botol asli ke dalam cup plastik sebelum menjualnya kepada pembeli. Banyak warga mengenal pola itu sebagai Miras Gelasan.
Pengelola hanya menempelkan kode atau inisial pada setiap cup untuk membedakan jenis dan merek minuman.
Menurut Didik, pengelola juga melayani transaksi tanpa nota maupun pencatatan resmi. Praktik tersebut menyulitkan petugas melacak asal-usul dan jalur distribusi minuman beralkohol.
“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode tertentu. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” jelasnya.
Sebelum menggerebek lokasi, petugas merekam aktivitas penjualan dan membeli produk sebagai bagian dari penyelidikan. Langkah itu memperkuat bukti pelanggaran.
Pengelola Tidak Mengantongi Izin
Satpol PP memastikan pengelola tidak mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B maupun C sesuai peraturan daerah.
Petugas juga menemukan bahwa outlet tersebut pernah menerima sanksi pada 2025 karena melakukan pelanggaran yang sama. Riwayat itu memperkuat dasar penindakan.
Setelah operasi selesai, petugas mengamankan seluruh barang bukti agar pelaku tidak lagi mengedarkan miras ilegal dari lokasi tersebut.
Lokasi Berada Dekat Area Bermain Anak
Satpol PP juga menilai lokasi usaha tidak layak untuk menjual minuman beralkohol. Outlet itu berdiri berdampingan dengan tenant kopi dan makanan yang ramai dikunjungi masyarakat. Keberadaan Miras Gelasan di kawasan publik pun menambah kekhawatiran pemerintah daerah.
Di sekitar outlet terdapat lapangan dan tribun yang sering menjadi tempat bermain serta berkumpul anak-anak.
“Area tersebut dekat dengan lapangan dan tribun yang sering digunakan anak-anak. Ini sangat berisiko,” kata Didik.
Petugas mendasarkan penindakan pada Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwali Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB.
Satpol PP Tutup Outlet
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menutup sementara outlet tersebut. Pengelola kemudian menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha selama masa penutupan.
Didik menegaskan Satpol PP akan menyegel tempat usaha itu jika pengelola kembali beroperasi.
“Kami mengamankan barang bukti untuk menghentikan peredaran miras ilegal. Kami juga menutup sementara tempat usaha tersebut. Jika pengelola nekat membuka kembali usahanya, kami akan menyegel lokasi itu,” tegasnya.
Modus Miras Gelasan Semakin Mengkhawatirkan
Kasus di Lokananta menunjukkan bahwa pelaku terus mencari cara baru untuk mengedarkan minuman beralkohol ilegal. Mereka memanfaatkan cup plastik agar produk tampak seperti minuman biasa dan tidak mudah menarik perhatian. Banyak masyarakat mengenal pola tersebut sebagai Miras Gelasan.
Modus itu membuat masyarakat semakin sulit mengenali minuman beralkohol ilegal. Di sisi lain, aparat juga harus bekerja lebih keras untuk mengawasi peredarannya. Risiko semakin besar karena pelaku menjual produk tersebut di ruang publik yang sering didatangi keluarga dan anak-anak.
Pelaku kini tidak hanya mengandalkan botol sebagai kemasan. Mereka menyamarkan alkohol dalam gelas plastik agar transaksi terlihat biasa. Cara itu menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi untuk menghindari pengawasan. Karena itu, aparat perlu memperkuat pengawasan dan penindakan agar Miras Gelasan tidak semakin meluas di ruang publik.@eko



