Pemerintah mendorong koperasi modern, tetapi regulasi lama justru membayangi inovasi Credit Union. Mengapa pembaruan aturan menjadi kunci masa depan koperasi Indonesia?
Tabooo.id – Pemerintah sedang menghidupkan kembali koperasi. Presiden meluncurkan Program Koperasi Desa Merah Putih, menyiapkan anggaran, dan kembali menggaungkan koperasi sebagai saka guru perekonomian. Namun di balik optimisme itu, muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: mengapa koperasi yang sudah lebih dulu berhasil berinovasi justru berkali-kali berhadapan dengan aparat penegak hukum?
Paradoksnya begitu nyata. Negara mendorong koperasi bergerak lebih cepat, tetapi regulasi justru menghambat langkah mereka ketika inovasi mulai berkembang.
Sejumlah credit union (CU) memperlihatkan ironi tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat memanggil pengurus CU di Kalimantan Barat dan sejumlah daerah lain untuk memberikan klarifikasi. Mereka bukan menghadapi dugaan korupsi, pencucian uang, atau penggelapan dana anggota. Aparat justru mempertanyakan layanan inovatif yang selama puluhan tahun menjadi ciri khas gerakan credit union.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting. Apakah negara sedang mengawasi koperasi, atau justru menghukum inovasi?
Regulasi Berhenti, Credit Union Terus Bergerak
Credit union bukan pemain baru dalam dunia perkoperasian Indonesia. Selama puluhan tahun, gerakan ini membangun ekonomi anggota melalui gotong royong, pendidikan keuangan, dan penguatan modal bersama.
Namun perkembangan teknologi melaju jauh lebih cepat daripada perubahan regulasi.
Ketika masyarakat mulai mengandalkan layanan digital, CU ikut beradaptasi. Mereka menghadirkan aplikasi untuk mengecek saldo, mentransfer dana antaranggota, hingga membayar berbagai tagihan. Mereka juga membangun skema solidaritas untuk melindungi keluarga anggota yang meninggal dunia. Bahkan sejak lama banyak CU membuka ruang bagi anak-anak anggota untuk belajar menabung melalui kategori keanggotaan khusus.
Semua inovasi itu lahir untuk meningkatkan pelayanan.
Namun aparat melihat sebagian inovasi tersebut dari sudut pandang hukum yang berbeda.
Sebagian pihak mempertanyakan keanggotaan anak di bawah umur karena menganggapnya tidak memenuhi syarat kecakapan hukum sebagai anggota koperasi. Padahal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 membuka ruang bagi keberadaan anggota luar biasa yang pengaturannya diserahkan kepada anggaran dasar koperasi.
Persoalan serupa muncul dalam layanan solidaritas.
Selama puluhan tahun, anggota menjalankan skema santunan kematian dan perlindungan pinjaman sebagai bentuk gotong royong internal. Namun setelah Undang-Undang Perasuransian membatasi penyelenggaraan asuransi hanya kepada perusahaan yang mengantongi izin OJK, sebagian aparat mulai menyamakan layanan solidaritas koperasi dengan usaha asuransi.
Akibatnya, banyak CU memilih menghentikan program tersebut.
Keputusan itu justru menghilangkan manfaat yang selama ini membantu keluarga anggota bertahan setelah kehilangan pencari nafkah.
Ketika Digitalisasi Malah Memicu Kecurigaan
Pemerintah terus mendorong transformasi digital di berbagai sektor. Pemerintah berharap teknologi mampu mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi.
CU menjawab dorongan itu dengan mengembangkan layanan berbasis aplikasi. Mereka bekerja sama dengan penyedia teknologi yang telah memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia.
Namun langkah tersebut tetap memicu pemeriksaan.
Padahal mitra teknologi itulah yang menjalankan layanan pembayaran. Sementara koperasi tetap mengelola fungsi simpan pinjam dalam ekosistem tertutup atau closed loop.
Artinya, CU tidak membangun sistem pembayaran ilegal di luar pengawasan regulator.
Masalah utamanya justru terletak pada batas kewenangan yang belum jelas.
Situasi itu memaksa gerakan CU mengalihkan energi untuk menghadapi ketidakpastian hukum. Mereka menyusun standar jawaban, menyiapkan dokumen legalitas, memperkuat koordinasi nasional, serta menyediakan pendampingan hukum bagi pengurus yang sewaktu-waktu dipanggil aparat.
Padahal mereka seharusnya dapat memusatkan perhatian pada peningkatan pelayanan kepada anggota.
Masalahnya Bukan Pengawasan
Tidak ada yang menolak pengawasan.
Koperasi memang mengelola dana masyarakat. Karena itu, negara wajib menindak korupsi, penyalahgunaan keuangan, dan berbagai bentuk penyelewengan.
Namun persoalan muncul ketika aparat memperlakukan seluruh inovasi dengan pendekatan yang sama.
Di sinilah paradoks itu terlihat jelas.
Pemerintah ingin koperasi menjadi motor ekonomi nasional. Pemerintah juga menginginkan koperasi yang modern, profesional, dan berbasis teknologi.
Sayangnya, banyak aturan masih menggunakan cara pandang yang lahir lebih dari tiga dekade lalu.
Akibatnya, setiap terobosan mudah dianggap sebagai penyimpangan.
Bukan karena inovasinya keliru, melainkan karena regulasi gagal mengikuti perubahan.
Koperasi Tidak Akan Tumbuh dalam Iklim Ketakutan
Program Koperasi Desa Merah Putih membawa investasi politik dan ekonomi dalam skala besar. Pemerintah berharap ribuan koperasi baru mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa.
Namun modal dan gedung tidak pernah cukup.
Keberanian untuk berinovasi jauh lebih menentukan.
Tanpa ruang inovasi, koperasi hanya akan sibuk mengelola administrasi simpan pinjam. Sementara itu, masyarakat sudah hidup di era transaksi digital, kecerdasan buatan, dan layanan keuangan yang bergerak serba cepat.
Jika koperasi yang telah berhasil bertransformasi saja masih menghadapi ketidakpastian hukum, bagaimana nasib koperasi baru yang sedang dibangun pemerintah?
Bukankah mereka akan berpikir dua kali sebelum menciptakan inovasi?
Negara Membutuhkan Regulasi yang Lebih Cerdas
Persoalan utama tidak berada di ruang penyidikan.
Persoalan utamanya berada di ruang kebijakan.
Negara perlu memperbarui regulasi koperasi agar mampu mengakomodasi digitalisasi, perlindungan anggota, tata kelola modern, dan inovasi layanan keuangan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Pada saat yang sama, Kementerian Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum harus membangun pemahaman yang sama mengenai batas inovasi dan batas pelanggaran.
Tanpa kesamaan perspektif, koperasi akan terus berjalan di wilayah abu-abu.
Pada akhirnya, ketidakpastian hukum akan mengubah keberanian menjadi ketakutan.
Ini Bukan Sekadar Soal Credit Union
Perdebatan ini jauh melampaui nasib satu jenis koperasi.
Persoalan ini menguji konsistensi negara.
Apakah pemerintah benar-benar memandang koperasi sebagai motor ekonomi rakyat, atau hanya menggunakannya sebagai slogan setiap kali berbicara tentang pemerataan pembangunan?
Jika pemerintah sungguh ingin menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional, maka negara harus memperlakukan koperasi yang telah berhasil berinovasi sebagai laboratorium pembelajaran, bukan laboratorium penyelidikan.
Sebab sejarah selalu menunjukkan satu pelajaran penting ekonomi tidak tumbuh karena negara takut pada perubahan. Ekonomi tumbuh ketika regulasi memberi ruang bagi masyarakat untuk terus berinovasi. @dimas







