KPK menggeledah rumah anggota BPK berinisial BB untuk mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Penyidik menyita barang bukti elektronik.
Tabooo.id: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial BB di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan suap dalam audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Melalui langkah tersebut, penyidik memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, KPK juga mengumpulkan bukti baru untuk memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik menggeledah rumah BB yang berada di wilayah Jakarta.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. Selanjutnya, tim penyidik akan mengekstrak seluruh data dari perangkat tersebut. Hasil ekstraksi akan membantu penyidik menelusuri aliran komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan perkara.
“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi.
OTT Ungkap Dugaan Suap Proyek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (8/6/2026). Saat itu, penyidik mengungkap dugaan suap dalam proyek pengadaan smart board TV di lingkungan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada sejumlah aparatur sipil negara di Pemkab Muara Enim. Perusahaan itu ingin kembali memenangkan proyek pemerintah daerah.
Karena temuan tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, orang kepercayaan Edison Adi Triyadi, serta pihak swasta PT MSA Cory Erin Hardi.
Penyidik Temukan Dugaan Suap Audit BPK
Selanjutnya, KPK mengembangkan penyidikan melalui OTT lanjutan pada Rabu (10/6/2026). Dalam operasi itu, penyidik menemukan dugaan pemberian uang kepada pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Menurut KPK, para pemberi suap berupaya memengaruhi hasil audit atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka ingin auditor menghapus atau mengurangi temuan yang bernilai material.
Penyidik juga mengungkap adanya permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar. Nilai itu berasal dari sekitar satu persen anggaran proyek infrastruktur atau dua persen pagu pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, KPK kembali menetapkan Edison, Cory Erin Hardi, dan Direktur PT MSA Fika sebagai tersangka pemberi suap.
Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) serta pihak swasta Augusz Dwianggara (AGG) sebagai tersangka penerima suap.
KPK Terus Telusuri Peran Pihak Lain
Kini, penyidik terus menelusuri aliran komunikasi, transaksi, dan hubungan antarpara pihak. Karena itu, tim penyidik memfokuskan pemeriksaan pada barang bukti elektronik yang mereka sita dari rumah BB.
Selain memeriksa perangkat elektronik, KPK juga menggali keterangan saksi dan mencocokkannya dengan bukti lain. Langkah tersebut bertujuan mengungkap seluruh rangkaian dugaan suap secara menyeluruh.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut lembaga yang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Jika seseorang mampu memengaruhi proses audit melalui suap, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan keuangan ikut terancam.
Hingga Selasa (14/7/2026), KPK belum mengumumkan status hukum anggota V BPK berinisial BB. Sementara itu, penyidik masih menganalisis data elektronik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. @dimas







