Benarkah Jakarta sudah bukan ibu kota negara? Simak fakta status konstitusi IKN, Keppres pemindahan, dan polemik UU DKJ.
Tabooo.id – Narasi tentang perpindahan ibu kota kembali ramai setelah pembangunan Ibu Kota Nusantara terus berjalan dan pemerintah mulai memindahkan sebagian aktivitas ke Kalimantan Timur. Di media sosial, muncul banyak klaim yang menyebut Jakarta sudah resmi kehilangan status sebagai ibu kota negara.
Sebagian publik mulai percaya Indonesia kini punya ibu kota baru sepenuhnya.
Namun benarkah demikian?
Jawabannya belum.
Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara Indonesia sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
Artinya, secara konstitusional dan administratif, status ibu kota negara belum resmi berpindah.
Banyak orang salah paham karena Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta memang sudah mencabut status DKI Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota. Namun aturan itu belum otomatis memindahkan ibu kota negara ke Nusantara.
Di sinilah framing mulai bercampur.
Publik melihat pembangunan besar-besaran di IKN lalu menganggap perpindahan sudah selesai. Padahal negara sendiri belum mengaktifkan keputusan finalnya.
Kenapa Statusnya Masih Menggantung?
Undang-Undang IKN memang mengatur pemindahan ibu kota. Tetapi undang-undang tersebut juga mensyaratkan Keputusan Presiden sebagai penanda resmi perpindahan.
Masalahnya, sampai sekarang Presiden belum menerbitkan Keppres tersebut.
Akibatnya, Indonesia berada dalam situasi transisi yang unik:
IKN terus dibangun, tetapi Jakarta masih memegang status ibu kota negara.
Situasi ini memunculkan kebingungan publik sekaligus membuka ruang spekulasi politik.
Framing “IKN Sudah Resmi” Mulai Menyesatkan
Sebagian narasi di media sosial menggunakan visual Istana Nusantara, gedung kementerian, dan aktivitas pejabat di IKN untuk membangun kesan bahwa perpindahan sudah selesai total.
Padahal realitas hukumnya belum seperti itu.
Framing tersebut membuat publik menerima simbol lebih cepat dibanding fakta konstitusinya.
Ini bukan sekadar soal administrasi negara.
Ini soal bagaimana persepsi publik dibentuk melalui visual pembangunan dan narasi politik.
Kenapa Pemerintah Belum Mengeluarkan Keppres?
DPR menyebut pemerintah masih mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, anggaran, ekosistem pemerintahan, hingga pemindahan ASN sebelum menerbitkan keputusan resmi.
Pemerintah juga tidak menetapkan tenggat waktu perpindahan karena ingin menghindari pembangunan yang terburu-buru.
Namun di sisi lain, ketidakjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru kalau semuanya sudah siap, kenapa status resminya belum juga diputuskan?
Ini Bukan Sekadar Soal Kota
Polemik status ibu kota memperlihatkan sesuatu yang lebih besar negara sedang berada di antara ambisi masa depan dan realitas politik hari ini.
IKN bukan cuma proyek pembangunan.
IKN sudah berubah menjadi simbol arah kekuasaan baru Indonesia.
Dan selama status hukumnya masih menggantung, pertanyaan publik akan terus hidup:
Indonesia sebenarnya sudah pindah ibu kota atau belum? @dimas





