Di bawah tekanan kebutuhan anggaran negara yang terus meningkat, pemerintah mulai menoleh ke berbagai sumber pajak baru yang selama ini belum tersentuh. Dari jalan tol hingga kendaraan listrik, kebijakan fiskal kini bergerak ke sektor-sektor yang sebelumnya justru didorong untuk tumbuh demi mendukung mobilitas dan transisi energi.
Tabooo.id: Nasional – Dalam dokumen strategi perpajakan terbaru, pemerintah merancang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol. Pemerintah juga membuka ruang bagi daerah untuk menarik pajak kendaraan listrik. Langkah ini disebut sebagai upaya memperluas basis pajak untuk menutup defisit anggaran negara. Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran baru terkait biaya logistik, daya beli masyarakat, dan arah transisi energi nasional.
Pemerintah kini berburu sumber pajak baru. Jalan tol dan kendaraan listrik masuk daftar utama. Strategi ini muncul karena kebutuhan fiskal terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah ingin menjaga stabilitas APBN.
Namun pertanyaan besar muncul apakah langkah ini solusi fiskal yang tepat, atau justru menambah beban masyarakat?
PPN Jalan Tol Ditargetkan Berlaku 2028
Pemerintah menyiapkan PPN sebesar 11 persen untuk jasa jalan tol mulai 2028. Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029. Dasar hukumnya sudah ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak lagi mengecualikan jasa jalan tol dari objek PPN.
Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan cukup besar. Pendapatan jalan tol nasional mencapai sekitar Rp42,47 triliun pada 2026. Dari angka itu, negara bisa mengumpulkan sekitar Rp4,67 triliun per tahun.
Pemerintah menilai jalan tol sebagai layanan komersial. Pengguna memperoleh manfaat langsung, sehingga pajak konsumsi dianggap relevan.
Namun pelaku logistik memberi peringatan. Mereka menilai PPN tol akan menaikkan biaya distribusi barang. Dampaknya bisa berlanjut ke harga kebutuhan pokok.
Banyak pihak menilai kebijakan ini perlu kajian ulang. Jalan tol selama ini berfungsi menurunkan biaya logistik nasional, bukan menambahnya.
Pajak Kendaraan Listrik Tidak Lagi Nol Persen
Pemerintah juga mengubah kebijakan kendaraan listrik. Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menghapus skema pajak 0 persen otomatis.
Kini, pemerintah daerah menentukan sendiri pajak kendaraan listrik. Skema ini berlaku untuk PKB dan BBNKB.
Perubahan ini dapat menaikkan harga kendaraan listrik sekitar 5-15 persen. Besaran kenaikan bergantung pada kebijakan tiap daerah.
Kondisi ini menimbulkan risiko bagi industri kendaraan listrik. Sektor ini masih berada pada tahap awal pertumbuhan.
Sejumlah pengamat menyebut langkah ini sebagai regresi regulasi. Mereka menilai kebijakan ini melemahkan insentif transisi energi yang sudah dibangun.
Dampaknya juga terasa di lapangan. Pengemudi ojek daring yang sudah beralih ke motor listrik kini menghadapi biaya baru. Mereka merasa insentif yang menjadi alasan utama beralih mulai hilang.
Target Pajak 2026 Naik Tinggi
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun pada 2026. Target ini mendorong perluasan basis pajak ke sektor baru.
Pemerintah daerah juga ikut mendorong pajak kendaraan listrik. Mereka membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Namun sejumlah pengamat melihat ketidakkonsistenan arah kebijakan. Insentif kendaraan listrik sebelumnya kuat, tetapi kini berubah cepat.
Ketidakpastian ini bisa menurunkan kepercayaan investor. Industri energi bersih juga bisa melambat jika regulasi sering berubah.
Risiko Inflasi Menguat
Ekonom memperingatkan potensi inflasi dari kebijakan ini. PPN jalan tol bisa menaikkan biaya logistik nasional.
Distribusi barang di Indonesia sangat bergantung pada jalur darat. Kenaikan biaya ini akan langsung memengaruhi harga pangan dan barang kebutuhan harian.
Biaya transportasi yang naik juga menekan daya beli masyarakat kelas menengah. Kelompok ini menjadi penggerak utama konsumsi nasional.
Jika biaya hidup naik, masyarakat akan menahan belanja. Dampaknya bisa merambat ke perlambatan ekonomi.
Alternatif Kebijakan Pajak
Sejumlah ekonom menawarkan opsi lain. Pemerintah bisa menerapkan windfall tax pada sektor sumber daya alam.
Sektor minyak, gas, dan batu bara menjadi kandidat utama. Keuntungan besar dari kenaikan harga global bisa menjadi sumber pajak baru.
Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki sistem perpajakan. Kebocoran anggaran juga perlu ditekan.
Subsidi BBM juga perlu dibenahi. Subsidi seharusnya tepat sasaran, bukan dinikmati kelompok mampu.
Penutup
Kebijakan fiskal selalu berada pada posisi sulit. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran dan daya beli masyarakat.
Jika kebijakan tidak dirancang hati-hati, pajak baru bisa berubah menjadi beban ekonomi. Alih-alih memperkuat pertumbuhan, kebijakan justru bisa memperlambatnya. @dimas





