Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengirim pesan keras kepada jajarannya jangan mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena salah administrasi. Ia menyampaikan peringatan itu dalam forum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta.
Tabooo.id: Deep – Dana Desa Turun, Pendampingan Tertinggal. Kalimat itu terdengar singkat, tetapi maknanya besar. Negara terus mengalirkan dana desa hingga miliaran rupiah ke ribuan wilayah. Namun pada saat bersamaan, banyak kepala desa harus menghadapi aturan rumit, laporan berlapis, dan ancaman pidana.
Burhanuddin berkata tegas, “Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka.”
Ucapan itu bukan sekadar pembelaan. Pernyataan itu menjadi alarm bahwa masalah struktural sudah lama tumbuh di desa-desa Indonesia.
Kepala Desa Terima Uang Besar, Sistem Datang Setengah Hati
Jaksa Agung memberi contoh sederhana. Banyak kepala desa sebelumnya tidak pernah mengelola uang Rp1,5 miliar. Setelah menjabat, mereka harus menyusun anggaran, memahami pajak, menyiapkan laporan fisik, dan menjawab audit.
Masalah utama muncul karena negara mengirim dana lebih cepat daripada mengirim kapasitas.
Prof. Djohermansyah Djohan menilai desa sering memikul tugas administratif modern tanpa dukungan sumber daya manusia yang cukup. Menurutnya, banyak perangkat desa masih terbatas dalam kemampuan teknis, sementara tuntutan birokrasi terus naik.
Artinya jelas. Negara menuntut akuntabilitas tinggi, tetapi tidak selalu memberi alat untuk mencapainya. Dari titik itulah benturan mulai terjadi.
Administrasi Bisa Keliru, Tapi Tidak Selalu Korup
Di lapangan, kesalahan administrasi desa muncul dalam banyak bentuk. Ada tanda tangan terlambat, bukti belanja belum lengkap, salah kode rekening, perubahan kegiatan tanpa revisi cepat, atau laporan yang molor. Semua itu memang keliru. Namun tidak semua kekeliruan berarti korupsi.
Yenti Garnasih berulang kali menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, yakni jalan terakhir. Jika pelanggaran masih bisa dibenahi lewat pembinaan administratif, aparat seharusnya tidak langsung memakai pasal pidana. Sayangnya, di banyak kasus, penindakan justru datang paling dulu.
Saat laporan berantakan, aparat memanggil kepala desa. Ketika prosedur meleset, ancaman tersangka muncul. Begitu dokumen tidak rapi, isu kriminalisasi langsung menguat.
Aparat Bawah Sering Menanggung Beban Sistem Atas
Burhanuddin juga menyorot peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi itulah yang wajib membina kepala desa. Jika pembinaan gagal, tanggung jawab tidak bisa berhenti di desa.
Pernyataan ini penting. Selama ini, desa sering berdiri di garis depan risiko, sementara pejabat pembina tetap aman di belakang meja.
Robert Endi Jaweng menilai tata kelola daerah kerap menaruh seluruh beban di unit paling bawah, tetapi tidak memberi perlindungan kelembagaan yang memadai.
Akibatnya, kepala desa menjadi wajah negara yang paling dekat dengan warga, sekaligus sasaran paling mudah saat masalah muncul.
Desa Butuh Mentor, Bukan Sekadar Monitor
Negara sangat rajin mengawasi desa. Audit hadir. Inspektorat bergerak. Aparat penegak hukum siaga. Sistem pelaporan terus bertambah. Namun siapa yang sungguh-sungguh mendampingi?
Najelaa Shihab pernah mengingatkan bahwa pengawasan tanpa pendampingan hanya melahirkan ketakutan, bukan kualitas.
Pesan itu relevan untuk desa. Jika kepala desa lebih takut salah mengisi formulir daripada fokus membangun jalan, irigasi, atau layanan warga, maka birokrasi sudah melenceng dari tujuan.
Desa tidak butuh negara yang datang saat masalah pecah. Desa butuh negara yang hadir sejak awal.
Ini Bukan Sekadar Soal Kepala Desa
Persoalan ini jauh lebih besar dari nasib kepala desa. Isu ini menyentuh cara negara memperlakukan aparat paling bawah.
Negara kerap memuji desa sebagai ujung tombak pembangunan. Namun ketika tombak itu tumpul karena minim pelatihan, negara justru menyalahkan ujungnya.
Padahal, sistem yang sehat harus membedakan tiga hal:
- Kesalahan administrasi
- Kelalaian serius
- Korupsi untuk memperkaya diri
Jika semua dicampur menjadi satu, hukum kehilangan presisi dan keadilan kehilangan makna.
Tabooo Deep: Uang Turun Cepat, Ilmu Datang Lambat
Dana desa adalah gagasan besar. Namun gagasan besar bisa rusak jika pemerintah hanya mengejar angka serapan dan ancaman hukum.
Negara terlalu sering bangga menyalurkan anggaran. Pemerintah terlalu jarang bangga membina manusianya.
Ketika kepala desa memegang miliaran rupiah, tetapi negara minim membimbing, yang lahir bukan hanya salah administrasi. Situasi itu juga melahirkan ketakutan massal di level bawah. Jika aparat desa sibuk takut, lalu siapa yang fokus membangun?. @teguh





