Oleh: Jery Satria. B. P., S.H. (Head of Legal PT Tabooo Network Indonesia, Pengamat Hukum)

Tabooo.id: Talk – Isu pelengseran Presiden selalu terdengar besar, panas, dan mudah memancing emosi. Namun justru karena itu, kamu harus membedah isu ini dengan kepala dingin dan disiplin hukum yang ketat. Banyak orang langsung melompat ke dua kubu yang sama-sama berbahaya. Kubu pertama menganggap setiap seruan pergantian Presiden sebagai bentuk makar. Kubu kedua menganggap setiap upaya menjatuhkan Presiden sebagai hak demokratis tanpa mau memeriksa jalur hukumnya.
Dua cara pandang ini sama-sama malas. Keduanya menolak kerja berpikir yang serius dan sama-sama berpotensi merusak negara hukum. Karena itu, saat isu pelengseran Presiden muncul di ruang publik, kamu tidak perlu bertanya “siapa yang paling keras berteriak”. Kamu harus langsung bertanya: apa dasar hukumnya, siapa yang menggerakkan narasinya, dan kepentingan apa yang bermain di belakangnya.
Konstitusi Sudah Membatasi, Tapi Publik Sering Melupakan Batasnya
Secara konstitusional, Indonesia sudah menetapkan batas yang tegas. Kamu tidak bisa menjatuhkan Presiden hanya karena tidak menyukainya, menganggapnya gagal memenuhi ekspektasi politik, atau karena tekanan opini publik di media sosial. UUD 1945 secara jelas membatasi alasan pemberhentian Presiden pada kategori yang spesifik, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau karena Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.
Negara juga tidak membuka mekanisme ini secara liar. DPR harus lebih dulu mengajukan usul. Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut. Setelah itu, MPR mengambil keputusan akhir. Sistem ini tidak memberi ruang bagi keputusan instan. Ia memaksa setiap tahap berjalan melalui proses formal yang ketat dan berlapis.
Para perancang konstitusi sengaja menetapkan syarat kuorum yang tinggi untuk menutup ruang manuver politik yang sembrono. DPR harus menghadirkan sekurang-kurangnya dua pertiga anggotanya, dan mereka harus menyetujui usul itu dengan minimal dua pertiga suara dari yang hadir. Di tingkat MPR, pembuat aturan menaikkan standar tersebut. Mereka mengharuskan kehadiran sekurang-kurangnya tiga perempat anggota, dan keputusan hanya bisa diambil jika minimal dua pertiga dari yang hadir menyetujuinya.
Desain ini menunjukkan satu hal yang sangat jelas: konstitusi secara sadar merancang pelengseran Presiden sebagai proses yang berat, panjang, dan tidak bisa dimainkan berdasarkan emosi atau mood politik sesaat.
Konstitusi Kuat, Tapi Aktornya Selalu Membawa Kepentingan
Namun di sinilah ironi mulai terlihat. Konstitusi memang tampak kuat di atas kertas, tetapi ia tidak pernah bekerja sendirian. Konstitusi tidak bergerak tanpa aktor. Ia juga tidak hidup tanpa lembaga. Sementara itu, manusia yang mengisi lembaga-lembaga tersebut selalu membawa kepentingan, loyalitas, ambisi, ketakutan, serta agenda politik masing-masing. Akibatnya, meskipun teks hukumnya terlihat objektif, realitasnya tidak pernah benar-benar steril.
DPR jelas merupakan lembaga politik. MPR juga bergerak dalam logika politik. Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi hadir sebagai filter yuridis, keputusan akhirnya tetap kembali ke ruang politik. Di titik ini, kita harus jujur mengakui bahwa mekanisme pemakzulan di Indonesia tidak pernah murni menjadi proses hukum. Ia selalu menjadi hibrida antara hukum dan politik. Karena itu, pelengseran Presiden sangat mudah berubah dari instrumen akuntabilitas konstitusional menjadi senjata politik yang dibungkus dengan legitimasi hukum formal.
Prosedur Panjang Tidak Selalu Berarti Adil
Banyak orang memuja mekanisme tiga lapis DPR–MK–MPR sebagai bukti kedewasaan demokrasi. Saya tidak sepenuhnya menolak argumen itu. Mekanisme ini jelas lebih baik dibanding model lama yang terlalu mudah memberi ruang bagi permainan kekuasaan. Namun kamu tidak boleh naif. Kehadiran banyak tahap tidak otomatis menjamin keadilan.
Prosedur yang panjang juga tidak otomatis mencegah manipulasi. Dalam banyak kasus, aktor politik justru memakai prosedur untuk memberi legitimasi pada keputusan yang sudah mereka siapkan sejak awal. Di titik ini, hukum tidak lagi mencari kebenaran. Ia hanya menjadi jalur formal yang harus dilewati agar keputusan politik terlihat sah. Ini kritik yang tidak nyaman, tetapi harus kamu hadapi.
Negara hukum sering gagal bukan karena ia kekurangan aturan. Ia gagal karena kekuasaan memakai aturan untuk menutupi wajah aslinya.
Sejarah Sudah Memberi Peringatan, Masalahnya Kita Sering Mengabaikan
Sejarah Indonesia sendiri sudah memberi pelajaran keras. Pelengseran Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001 tidak bisa dibaca hanya sebagai peristiwa administratif-konstitusional. Kasus itu menunjukkan bagaimana konflik kekuasaan, keretakan dukungan politik, dan tekanan elit bisa mendorong berakhirnya masa jabatan Presiden, sementara dasar hukum dan legitimasi proseduralnya tetap menjadi bahan perdebatan panjang.
Dalam kajian hukum dan analisis akademik yang berkembang, sejumlah ahli menilai pemberhentian Gus Dur problematik karena saat itu belum ada Mahkamah Konstitusi sebagai penguji tuduhan secara yuridis, sehingga keputusan MPR sangat bergantung pada voting politik. Bahkan ada pandangan yang menyebut pemberhentian itu lemah secara dasar konstitusional.
Pelajaran yang harus kita tarik bukan sekadar “dulu sistem kita belum matang”, tetapi sesuatu yang lebih pahit, jika konfigurasi politik sudah mengarah pada penggulingan, hukum sering datang belakangan sebagai stempel, bukan sebagai rem.
Narasi Tidak Pernah Netral, Selalu Ada Kepentingan Di Belakangnya
Karena itu, setiap kali isu pelengseran Presiden muncul hari ini, publik tidak boleh menelannya sebagai wacana yang murni demokratis. Kita harus curiga sejak awal. Curiga di sini bukan berarti paranoid, tetapi disiplin membaca motif. Siapa yang pertama menyebar narasi? Dalam konteks apa aktor melempar narasi itu? Apakah mereka membangunnya dari pembuktian pelanggaran hukum yang sistematis, atau sekadar memproduksi kebisingan politik untuk membentuk persepsi?
Kajian dan dinamika yang berkembang di ruang publik menunjukkan bahwa narasi tentang upaya menjatuhkan Presiden Prabowo tidak lahir di ruang kosong. Ia tumbuh di tengah ketegangan antara kritik intelektual, resistensi ekonomi, manuver internal koalisi, dan pergeseran kepentingan di sekitar sumber daya serta distribusi pengaruh.
Berbagai analisis juga menyoroti bagaimana isu “operasi senyap” dan “destabilisasi” sering muncul dari friksi internal, ketidakpuasan elit, serta kelompok yang merasa akses dan kepentingannya terganggu.
Dengan kata lain, kamu tidak bisa membaca isu pelengseran hanya sebagai debat moral tentang benar dan salah. Kamu harus melihatnya sebagai gejala konflik kekuasaan.
Kritik Bukan Makar, Tapi Makar Juga Bukan Sekadar Opini
Di titik ini, publik sering terjebak pada jebakan paling dangkal: menyamakan kritik dengan makar, atau sebaliknya menyamakan semua seruan pergantian kepemimpinan dengan hak demokrasi yang sepenuhnya bersih. Padahal hukum tidak bekerja sesederhana itu.
Seruan politik untuk mengganti pemimpin melalui jalur konstitusional memang berada dalam koridor demokrasi. Tetapi dorongan untuk menumbangkan pemerintahan di luar mekanisme konstitusi masuk wilayah lain.
Kajian hukum pidana yang berkembang menjelaskan dengan rinci bahwa konsep makar dalam hukum Indonesia tidak bisa berdiri hanya pada niat atau ucapan. Hukum menuntut adanya permulaan pelaksanaan sebagai syarat utama. Begitu juga dengan delik penghasutan. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, delik ini tidak lagi berdiri sebagai delik formil, tetapi bergeser menjadi delik materiil yang mewajibkan pembuktian adanya akibat nyata dari hasutan tersebut.
Ini penting. Sangat penting. Karena ketika negara mengabaikan standar ini, negara akan dengan mudah mengkriminalisasi opini. Dan ketika negara mulai mempidana opini hanya karena nadanya keras, maka yang runtuh bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga logika hukum itu sendiri.
KUHP Baru: Perlindungan Atau Alat Kontrol?
Masalahnya, KUHP Baru 2026 membuka ruang kekhawatiran baru. Sejumlah kajian hukum menyoroti pasal-pasal penghinaan Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, dan penghasutan yang dipandang berpotensi lentur dalam penerapannya. Kajian tersebut juga mencatat kekhawatiran kelompok masyarakat sipil terkait kemungkinan kriminalisasi terhadap warga yang bersikap kritis.
Di sinilah saya perlu menegaskan, bahwa negara memang berhak menjaga stabilitas. Negara memang wajib melindungi keamanan nasional. Namun ketika pembuat kebijakan menulis norma hukum secara terlalu lentur, lalu aparat menafsirkan norma itu di tengah iklim politik yang panas, hukum bisa berubah menjadi pagar kawat yang hanya menargetkan pihak yang mengganggu kekuasaan. Ini bukan tuduhan emosional. Ini adalah kritik terhadap desain norma yang membuka ruang terlalu besar bagi penyalahgunaan.
Dalam negara hukum yang sehat, pembuat undang-undang harus menulis pasal yang berpotensi membatasi kebebasan sipil secara sempit, jelas, dan ketat. Jika mereka gagal melakukan itu, hukum akan berubah menjadi senjata yang siap diarahkan kepada siapa pun yang terlalu berani berbicara.
Di Era Digital, Emosi Lebih Cepat Daripada Kebenaran
Kita juga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa dalam politik modern, narasi sering lebih kuat daripada bukti. File kedua menunjukkan bagaimana isu pelengseran Presiden bergerak melalui pernyataan publik, forum politik, media sosial, respon istana, pandangan pengamat, sampai pembacaan tentang keretakan internal koalisi. Ini menandakan bahwa pertarungan utama hari ini bukan hanya di gedung parlemen atau ruang sidang, tetapi di persepsi publik.
Sedangkan, di era digital, persepsi publik bukan sesuatu yang lahir alami. Ia diproduksi, diarahkan, dipelihara, lalu dimanfaatkan. Konten yang paling memicu marah, takut, atau curiga akan lebih cepat menyebar. Frasa “jatuhkan Presiden” akan selalu lebih seksi daripada penjelasan panjang tentang Pasal 7A, kuorum DPR, atau standar pembuktian delik penghasutan.
Ini masalah serius. Karena hukum butuh ketelitian, sementara algoritma hanya peduli pada emosi. Akibatnya, ruang publik kita dipenuhi panas, tetapi miskin presisi.
Pelengseran Sebagai Tekanan, Bukan Tujuan
Di sinilah elit politik menemukan ladang bermain yang sempurna. Mereka tidak perlu selalu menjatuhkan Presiden sungguhan. Kadang cukup dengan membangun ancaman pelengseran. Cukup dengan meniupkan narasi instabilitas. Cukup dengan menebar kesan bahwa pemerintahan sedang rapuh. Narasi itu sendiri sudah menjadi alat tekanan. Ia bisa dipakai untuk memaksa negosiasi, menggeser distribusi akses, memperlemah posisi tawar Presiden, atau memobilisasi basis dukungan.
Berbagai analisis politik menyinggung risiko koalisi besar yang justru menyimpan friksi, agenda masing-masing, budaya laporan yang tidak jujur, serta aktor-aktor di sekitar kekuasaan yang “menunggu momentum.”
Bahasa sederhananya begini, ancaman pelengseran tidak selalu digunakan untuk benar-benar menjatuhkan. Aktor politik sering memakainya untuk mengingatkan Presiden bahwa kekuasaan tidak pernah sepenuhnya aman. Di titik inilah wajah politik elit terlihat paling telanjang: mereka menjadikan hukum sebagai simbol, memakai narasi sebagai alat tekanan, dan menjadikan publik sebagai medan tempur.
Publik Jangan Jadi Korban Narasi
Karena itu, saya menolak dua kepalsuan sekaligus. Saya menolak rezim yang dengan mudah melabeli kritik sebagai ancaman keamanan hanya karena kritik itu mengganggu kenyamanan kekuasaan. Di sisi lain, saya juga menolak oposisi atau aktor politik mana pun yang membungkus permainan elit sebagai perjuangan demokrasi, padahal yang mereka kejar hanyalah reposisi kekuasaan.
Publik berhak mendapatkan kejujuran. Tidak semua kritik adalah makar. Tetapi tidak semua seruan pelengseran juga suci sebagai ekspresi demokrasi. Sebagian adalah kritik murni, sedangkan yang lain adalah operasi tekanan. Sebagian lagi adalah campuran kotor antara idealisme, frustrasi, dan kepentingan. Justru karena itulah, publik tidak boleh malas berpikir. Siapa pun yang menyederhanakan isu ini menjadi hitam-putih sedang mengajak masyarakat masuk ke kebodohan politik.
Negara Hukum Runtuh Secara Perlahan, Bukan Seketika
Kalau kita bicara secara jujur sebagai bangsa, masalah terbesar kita bukan ketiadaan aturan. Masalah terbesar kita adalah tradisi politik yang terlalu sering meminjam hukum untuk menyelesaikan urusan kekuasaan.
Kekuasaan menuntut hukum terlihat objektif, tetapi pada saat yang sama membiarkannya bekerja di bawah tekanan politik. Juga menuntut lembaga tampak netral, tetapi mengisinya dengan aktor yang membawa afiliasi dan beban loyalitas. Kekuasaan meminta publik percaya pada prosedur, tetapi pada saat yang sama menjadikan prosedur itu sekadar ritual untuk mengesahkan keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan di ruang lain.
Ini kritik yang keras, tetapi harus kamu ucapkan jika kamu benar-benar ingin menjaga republik ini. Negara hukum tidak hanya runtuh saat seseorang melanggar pasal secara terang-terangan. Negara hukum juga runtuh saat semua orang tampak mematuhi pasal secara formal, tetapi secara sistematis membelokkan jiwanya.
Hukum atau Kekuasaan
Dalam konteks itu, posisi saya jelas. Pelengseran Presiden adalah mekanisme hukum yang sah, tetapi ia hanya tetap sah jika negara menjalankannya berdasarkan pelanggaran konstitusional yang nyata, pembuktian yang ketat, dan integritas kelembagaan yang tidak tunduk pada dagang sapi politik. Begitu aktor politik mengendurkan standar ini, pemakzulan berhenti menjadi alat akuntabilitas dan langsung berubah menjadi senjata elit.
Sebaliknya, jika kekuasaan terlalu mudah memakai pasal makar, penghasutan, dan penghinaan untuk membungkam kritik, negara hukum juga kehilangan kehormatannya. Kita tidak boleh memilih salah satu penyimpangan lalu diam terhadap penyimpangan lain.
Republik ini tidak butuh Presiden yang kebal dari kritik. Tapi republik ini juga tidak butuh budaya politik yang menjadikan pelengseran sebagai ancaman permanen demi tawar-menawar kekuasaan.
Pada akhirnya, isu pelengseran Presiden memaksa kita melihat wajah asli demokrasi Indonesia. Di satu sisi, kita punya teks konstitusi yang canggih, mekanisme yang tampak rapi, dan prosedur yang seolah matang.
Di sisi lain, kita masih hidup dalam kultur politik yang mudah tergelincir ke intrik, tekanan naratif, dan penggunaan hukum sebagai alat kontestasi. Karena itu, kamu tidak cukup hanya bertanya “apakah Presiden bisa dijatuhkan?” Jawabannya jelas, bisa—selama syarat konstitusional terpenuhi.
Pertanyaan yang lebih jujur justru ini, apakah kita cukup dewasa untuk memastikan bahwa setiap upaya pelengseran benar-benar lahir dari kebutuhan menegakkan konstitusi, bukan dari kerakusan elit yang ingin mengubah peta kuasa? Jika jawabannya belum pasti, maka kita harus waspada. Karena saat hukum mulai dipakai sebagai senjata politik, yang pertama kali terluka bukan Presiden. Yang pertama kali terluka adalah martabat negara hukum itu sendiri.
Negara Ini adalah Negara Hukum
Kalau republik ini masih ingin mengaku sebagai negara hukum, kita harus menegakkan satu garis tanpa kompromi. Negara tidak boleh mengkriminalisasi kritik hanya karena terasa menyakitkan. Di saat yang sama, aktor politik juga tidak boleh menormalisasi pelengseran sebagai instrumen gertakan elit.
Negara harus membuktikan setiap dugaan pelanggaran secara ketat sebelum berbicara tentang pemakzulan. Sementara itu, para aktor politik harus berhenti menjual drama seolah-olah mereka menyelamatkan demokrasi, padahal yang mereka selamatkan hanya posisi tawar mereka sendiri.
Jika kita gagal menjaga garis ini, kita akan terus terjebak dalam siklus yang sama: hukum dibawa ke panggung politik, politik meminjam bahasa hukum, dan publik diminta bertepuk tangan tanpa pernah benar-benar tahu siapa yang mengatur semuanya. @tabooo







