Polda Jateng mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg di Sukoharjo. Pelaku meraup Rp6,9 miliar selama delapan bulan.
Tabooo.id: Sukoharjo – LPG subsidi 3 kg seharusnya membantu masyarakat mendapat energi dengan harga terjangkau. Namun, seorang warga Surakarta justru memanfaatkan gas subsidi itu untuk meraup cuan miliaran rupiah.
Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pemindahan LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg di Sukoharjo.
Polisi menetapkan ADS (27), warga Mojosongo, Jebres, Surakarta, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
LPG 3 Kg Dipindahkan ke Tabung Besar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap kasus ini di sebuah gudang Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Polisi menggerebek lokasi itu pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, polisi menemukan sekitar sembilan orang di dalam gudang. Mereka mengaku memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.
Pelaku menggunakan regulator yang sudah mereka modifikasi untuk memindahkan gas tersebut.
Polisi kemudian memeriksa seluruh orang yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan ADS sebagai tersangka.
Polisi Sita Ribuan Tabung LPG
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu terdiri dari 983 tabung LPG 3 kg berisi, 253 tabung LPG 3 kg kosong, 42 tabung LPG 50 kg berisi, serta empat tabung LPG 12 kg berisi.
Polisi juga menyita satu tabung LPG 12 kg kosong dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menyampaikan kasus ini pada Jumat, 4 September 2026, di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Raup Rp870 Juta Setiap Bulan
Polisi menyebut ADS menjalankan aktivitas tersebut dalam dua periode. Aktivitas pertama berlangsung pada Agustus hingga Desember 2025.
Pelaku kembali menjalankan aktivitas itu pada Juni hingga Agustus 2026. Jika digabung, praktik tersebut berlangsung sekitar delapan bulan.
Polisi menghitung kapasitas produksinya mencapai 29.000 tabung LPG 3 kg setiap bulan.
Setiap tabung membawa nilai subsidi sekitar Rp30.000. Dari perhitungan itu, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp870 juta setiap bulan.
Selama delapan bulan, nilai kerugian tersebut mencapai sekitar Rp6,96 miliar.
Subsidi Publik Berubah Jadi Cuan
Kasus ini menunjukkan bagaimana subsidi energi bisa bocor ketika orang menyalahgunakannya untuk kepentingan bisnis.
LPG 3 kg mendapat subsidi agar masyarakat bisa membeli energi dengan harga lebih terjangkau. Namun, pelaku justru memindahkan gas tersebut ke tabung non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi menjerat ADS dengan sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan.
Polisi juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.
Bukan Sekadar Soal Gas
Kasus di Sukoharjo ini bukan sekadar soal memindahkan isi tabung.
Ada uang subsidi publik yang ikut bergerak dari jalur yang seharusnya. Ketika praktik seperti ini berlangsung berbulan-bulan, negara menanggung dampaknya dalam jumlah besar.
Karena itu, pengawasan distribusi LPG subsidi tidak hanya menyangkut ketersediaan gas. Pengawasan juga menentukan apakah subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.@eko







