Benarkah transfer antarbank dan dompet digital kena pajak mulai 9 November 2026? Menkeu membantah adanya PPN otomatis untuk setiap transfer.
Tabooo.id – Klaim, transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026.
Fakta: Pemerintah tidak menerapkan PPN otomatis terhadap setiap transaksi transfer uang. Kabar tersebut muncul akibat kesalahpahaman mengenai kebijakan pajak transaksi digital luar negeri.
Urusan transfer uang sudah cukup membuat orang menghitung saldo sampai digit terakhir. Kini, muncul kabar bahwa setiap transfer antarbank dan transaksi dompet digital bakal terkena pajak mulai 9 November 2026.
Informasi itu beredar melalui media sosial. Narasinya membuat masyarakat seolah harus membayar pajak setiap kali mengirim uang.
Namun, benarkah pemerintah akan memajaki setiap transaksi transfer?
Menkeu Bantah Ada Pajak Baru untuk Transfer
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
Ia menjelaskan, kabar tersebut berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Pemerintah mengatur sistem ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Salah Paham soal Pajak Digital
SPP-TDLN bertujuan memungut PPN dari transaksi barang dan jasa digital luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
Contohnya, pemanfaatan layanan digital seperti aplikasi, gim daring, perangkat lunak, dan layanan streaming dari luar negeri.
Artinya, kebijakan tersebut tidak menyasar setiap perpindahan uang antarrekening atau pengiriman saldo ke dompet digital.
DJP juga menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Transfer pribadi maupun pengiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek PPN.
Apakah Biaya Admin Tetap Kena Pajak?
Bagian ini sering membuat masyarakat salah memahami aturan.
Pemerintah sudah mengatur PPN atas jasa penyelenggara teknologi finansial melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Aturan tersebut memungkinkan PPN atas imbalan jasa tertentu, seperti biaya administrasi, komisi, atau biaya layanan yang memenuhi ketentuan.
Namun, pemerintah tidak mengenakan PPN atas seluruh nominal uang yang seseorang transfer. Jadi, biaya jasa dan uang yang dikirim merupakan dua hal berbeda.
Dari Kebijakan Pajak Digital Menjadi Kabar Pajak Transfer
Lantas, dari mana kabar ini muncul?
Informasi mengenai 9 November 2026 berkaitan dengan penerapan sistem pemungutan pajak digital luar negeri.
Ketika informasi itu beredar tanpa konteks lengkap, sebagian unggahan menggambarkannya seolah pemerintah akan memotong pajak dari setiap transfer bank dan dompet digital.
Di sinilah masalahnya. Kebijakan pajak digital luar negeri berubah menjadi narasi pajak transfer yang membuat masyarakat panik.
Jangan Sampai Salah Baca Aturan
Kabar transfer antarbank dan dompet digital kena pajak otomatis mulai 9 November 2026 tidak benar.
Pemerintah memang menjalankan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti setiap uang yang masyarakat kirim akan terkena pajak.
Jadi, sebelum ikut menyebarkan kabar yang bikin saldo terasa makin tipis, periksa dulu konteks informasinya.
Sebab, tidak semua yang memakai kata “pajak” berarti uang di rekeningmu akan langsung dipotong. @eko







