Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Penyadapan Presiden: Tiga Perwira Jadi Tersangka, Motif Dipertanyakan

by teguh
November 4, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar bagaimana penyadapan berlangsung siapa yang menggerakkan operasi tersebut, apa kepentingannya, dan siapa saja yang memperoleh keuntungan?

Tabooo.id: Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Bareskrim mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai penyidik tidak cukup hanya menjelaskan metode penyadapan Presiden. Aparat juga harus membuka motif, alur perintah, serta kemungkinan pihak lain yang berada di balik perkara tersebut.

Dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu 04/11/2026, Hinca menekankan pentingnya menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan kejahatan itu. Ia mengutip prinsip hukum Romawi, “Cui prodest scelus, is fecit” siapa yang diuntungkan dari suatu kejahatan, patut ditelusuri keterlibatannya.

Pernyataan tersebut menempatkan penyidikan pada satu tuntutan utama: Bareskrim harus mengungkap perkara secara transparan, termasuk jika penyidik menemukan keterlibatan pihak di luar tiga tersangka.

Penyadapan Presiden: Penyidikan Membuka Pintu, Motif Belum Terjawab

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 03/11/2026. Mereka terdiri atas Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik juga memeriksa satu orang lain berinisial SU sebagai saksi. news.detik.com+2

Menurut keterangan Asep, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Ini Belum Selesai

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden

Ketika Polisi Dilarang Nge-Vape, Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon masuk ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi. Sistem tersebut mendukung proses intersepsi komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga para pihak menjalankan penyadapan tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah. detik.com+2

Sasaran dugaan penyadapan juga meluas. Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyidik menyebut pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha sebagai pihak yang diduga ikut menjadi target.

Perkara ini tidak berhenti pada dugaan intersepsi. Penyidik juga menduga pihak terkait menghapus berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. tirto.id+1

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik turut menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk untuk mendukung proses penyidikan. tirto.id+1

Namun, satu pertanyaan masih menggantung: apa motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lain? Penetapan tersangka belum otomatis menjawab siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberi perintah, dan apakah ada pihak lain yang mengendalikan operasi tersebut.

Dari Dugaan Penyadapan Presiden hingga Jejak Digital

Penggunaan LIMS menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Penyidik menduga pihak terkait memasukkan nomor telepon ke sistem tanpa verifikasi dan tanpa landasan proses hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar penyalahgunaan perangkat teknologi, melainkan juga dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedur internal.

Penghapusan berkas pada Oktober 2026 juga menambah lapisan persoalan. Penyidik perlu menelusuri siapa yang mengakses sistem, siapa yang memerintahkan penghapusan, kapan tindakan itu berlangsung, serta apakah pihak tertentu berupaya menghilangkan jejak aktivitas sebelumnya.

Jejak digital dapat membantu penyidik menguji rangkaian peristiwa tersebut. Log akses, catatan perubahan sistem, alur perintah, komunikasi antarpihak, dan hasil pemeriksaan perangkat elektronik perlu saling menguatkan. Dengan begitu, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan orang per orang.

Di sisi lain, publik perlu membedakan antara dugaan penyadapan ilegal dan penyadapan yang aparat lakukan berdasarkan kewenangan hukum. Penegakan hukum membutuhkan prosedur, dasar kewenangan, serta mekanisme pengawasan. Tanpa ketiganya, teknologi intersepsi berisiko berubah menjadi alat pemantauan yang melanggar hak privasi.

DPR Menuntut Transparansi, Polri Diuji

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai pengungkapan cara kerja penyadapan Prediden belum cukup. Menurutnya, penyidik harus menjawab pertanyaan mengenai motif dan pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan tindakan tersebut.

Hinca mengingatkan Bareskrim agar tidak berhenti pada pengungkapan pelaku teknis. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pihak yang memerintahkan atau menikmati hasil operasi tersebut.

Ungkapan “Cui prodest scelus, is fecit” yang ia sampaikan memiliki makna: siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan, patut ditelusuri keterkaitannya. Prinsip ini menjadi pertanyaan penting dalam penyidikan, meskipun keuntungan atau motif seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Hinca juga menilai perkara tersebut mencoreng citra Polri. Karena itu, Bareskrim perlu menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan tidak melindungi siapa pun yang terbukti terlibat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses penetapan tersangka dan penahanan telah mengikuti ketentuan hukum acara. Ia menegaskan penyidik harus memenuhi hak-hak pihak yang menjalani pemeriksaan maupun penahanan. kumham-imipas.go.id+1

Pernyataan pemerintah tersebut menegaskan aspek prosedural penanganan perkara. Namun, publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai substansi kasus: bagaimana para pihak menjalankan dugaan penyadapan, siapa yang mengendalikan akses ke LIMS, dan apa tujuan di balik aktivitas tersebut.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Bareskrim menerapkan sejumlah pasal dalam proses hukum terhadap ketiga tersangka, yaitu:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait tindakan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Ancaman maksimal setiap pasal tidak berarti pengadilan otomatis menjumlahkan seluruh hukuman. Hakim akan menilai dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku. detik.com+2

Ketika Pengawas Justru Harus Diawasi

Kasus ini membuka persoalan yang lebih besar daripada dugaan penyadapan terhadap satu nomor telepon. Jika aparat yang memiliki akses terhadap perangkat pengawasan justru menyalahgunakan kewenangannya, siapa yang memastikan teknologi tersebut tetap bekerja sesuai hukum?

LIMS seharusnya mendukung proses penegakan hukum, bukan menjadi instrumen pemantauan tanpa dasar yang sah. Karena itu, penyidikan perlu menjangkau tiga lapisan persoalan.

Pertama, rantai komando. Penyidik harus menjelaskan siapa yang memulai operasi, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang menjalankan instruksi. Penelusuran ini penting untuk membedakan pelaksana teknis dari pihak yang memiliki kendali.

Kedua, pengawasan sistem. Bareskrim perlu membuka bagaimana sistem LIMS mengelola akses, memverifikasi permintaan, dan mencatat aktivitas pengguna. Mekanisme audit harus mampu mendeteksi penyimpangan sekaligus mencegah penghapusan jejak digital secara sepihak.

Ketiga, perlindungan warga. Dugaan penyadapan terhadap pejabat, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan privasi masyarakat. Jika penyidik membuktikan adanya penyalahgunaan sistem, Polri harus menjelaskan langkah untuk melindungi pihak-pihak yang terdampak.

Persoalan ini juga menyangkut kepercayaan publik. Institusi penegak hukum membutuhkan legitimasi bukan hanya dari kewenangan, tetapi juga dari kesediaannya mengawasi anggotanya sendiri.

Transparansi Tidak Boleh Berhenti pada Tiga Nama

Penetapan tiga tersangka merupakan perkembangan penting. Namun, publik belum memperoleh jawaban lengkap mengenai motif, alur perintah, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bareskrim perlu mengungkap perkara ini melalui bukti yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan bahwa penyidikan masih berjalan. Institusi Polri juga perlu memastikan mekanisme pengawasan internal mampu mencegah penyalahgunaan teknologi serupa.

Jika penyidik hanya mengungkap pelaksana tanpa menjelaskan rantai kendali, perkara ini berisiko menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada jawaban.

Sebab, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang menyadap Presiden. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang merasa berhak mengawasi orang lain tanpa tunduk pada hukum. @teguh

Tags: Bareskrim PolriKasus HukumKomisi III DPRKUHPListyo Sigit PrabowoPenyadapan PresidenPolriPrabowo SubiantoUU ITE

Kamu Melewatkan Ini

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden

by dimas
November 4, 2026

Listyo Sigit dan dua jenderal Polri ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, jurnalis, hingga pengusaha. Tabooo.id:...

Ketika Polisi Dilarang Nge-Vape, Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Ketika Polisi Dilarang Nge-Vape, Siapa yang Mengawasi Pengawas?

by teguh
November 3, 2026

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan Polisi...

Desa Bersinar: Jangan Cuma Terang di Spanduk, Gelap di Lapangan

Desa Bersinar: Jangan Cuma Terang di Spanduk, Gelap di Lapangan

by teguh
November 1, 2026

Indonesia punya 75.266 desa bersinar yang ditargetkan menjadi wilayah bersih narkoba. Angkanya besar, ambisinya terdengar meyakinkan, dan kolaborasi pemerintah dengan...

Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id