Listyo Sigit dan dua jenderal Polri ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, jurnalis, hingga pengusaha.
Tabooo.id: Jakarta – Alat penyadapan membantu aparat mengungkap kejahatan. Namun, dugaan penyalahgunaan teknologi pengawasan di tubuh Polri justru menyeret tiga perwira tinggi, termasuk Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon sepanjang 2025 hingga 2026. Sasarannya mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengumumkan tiga nama tersangka di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Mereka ialah Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani perkara ini. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Mereka juga meminta keterangan satu orang berinisial SU yang masih berstatus saksi.
”Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep.
Kasus ini memunculkan persoalan serius tentang batas kewenangan aparat dalam mengawasi komunikasi masyarakat. Sebab, penyadapan bukan kewenangan tanpa batas. Aparat harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur sebelum mengakses komunikasi seseorang.
Nomor Telepon Masuk LIMS Tanpa Verifikasi
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi. Para tersangka juga diduga mengabaikan prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Sasaran penyadapan mencakup berbagai kalangan. Mulai dari presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Asep menyebut aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan tentang cara kerja dan pengawasan LIMS. Siapa yang memeriksa nomor telepon sebelum petugas memasukkannya ke sistem? Siapa yang mengendalikan akses terhadap data penyadapan?
Pertanyaan tersebut penting karena teknologi pengawasan negara menyimpan informasi yang menyangkut privasi seseorang. Tanpa kontrol yang ketat, kewenangan penegakan hukum berisiko menyimpang dari tujuan awalnya.
Laporan Petugas Membuka Dugaan Penghapusan Jejak
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas melaporkan dugaan penyadapan ilegal pada 30 Oktober 2026.
Sebelumnya, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam komputer sistem LIMS. Mereka juga diduga meminta penghapusan rekaman aktivitas atau log untuk menghilangkan jejak penyadapan.
Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi. Laporan itu mendorong Bareskrim memulai penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik turut menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat diska lepas. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang polisi kumpulkan untuk mengungkap perkara.
Asep menegaskan jajarannya akan mengusut perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyatakan polisi menahan ketiga tersangka di rumah tahanan Mabes Polri.
Polri Awasi Penyidikan, Publik Menunggu Jawaban
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri menyatakan pihaknya ikut mengawasi pemeriksaan para tersangka. Ia ingin memastikan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional.
Asep Edi juga menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut bukan kebijakan institusi Polri.
Pernyataan itu membedakan dugaan tindakan individu dari kebijakan kelembagaan. Meski demikian, publik masih membutuhkan penjelasan tentang bagaimana para pihak dapat mengakses sistem penyadapan tanpa mengikuti prosedur.
Polri juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan internal terhadap LIMS. Penjelasan tersebut penting agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap celah yang memungkinkan dugaan penyalahgunaan terjadi.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga menghadapi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pengadilan tetap harus menguji seluruh dugaan melalui proses pembuktian.
Namun, perkara ini telah membuka persoalan yang lebih besar daripada keterlibatan tiga perwira tinggi. Ketika aparat yang memiliki kewenangan mengawasi komunikasi justru terseret dugaan penyalahgunaan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ikut menghadapi ujian.
Negara memiliki kewenangan mengawasi demi hukum. Namun, siapa yang mengawasi ketika kewenangan itu sendiri diduga disalahgunakan? @dimas




