Dua korporasi menjadi tersangka karhutla di Kalimantan. Kebakaran 901,4 hektare menguji penegakan hukum dan komitmen pemulihan hutan.
Tabooo.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali membuka persoalan lama: sejauh mana negara mampu meminta pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan?
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan. Keduanya beroperasi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kemenhut juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangani perkara karhutla.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Namun, penetapan dua tersangka korporasi ini baru membuka satu babak dalam penanganan karhutla. Persoalan berikutnya menyangkut pembuktian tanggung jawab perusahaan, penghitungan kerugian ekologis, hingga pemulihan kawasan yang terbakar.
Kebakaran 901,4 Hektare dan Dugaan Keterlibatan Korporasi
Salah satu perusahaan yang kini menghadapi proses hukum ialah PT GAP. Perusahaan penanaman modal asing asal Singapura ini diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di area perkebunan kelapa sawit.
Lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Api melanda kawasan tersebut pada 2025 dan 2026 dengan total luas mencapai 901,4 hektare.
Penyidik memulai penyidikan perkara PT GAP pada 9 September 2026. Hingga kini, Kemenhut masih menghitung kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut.
Dwi menegaskan bahwa asal modal tidak mengubah kewajiban perusahaan untuk mematuhi hukum Indonesia.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan prinsip kesetaraan hukum. Namun, proses penyidikan tetap harus membuktikan dugaan pelanggaran melalui alat bukti yang sah. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan.
Selain PT GAP, penyidik juga menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat itu diduga melakukan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar wilayah kerjanya.
Kebakaran tersebut terjadi di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidik memulai proses penyidikan pada 20 Mei 2026. Kemenhut masih menghitung nilai kerugian akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelas Korporasi Lain Masih Dalam Penyelidikan
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan kedua perusahaan sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah bukti.
Penyidik menelusuri aktivitas di lokasi kebakaran, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan tindakan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap munculnya api.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” kata Rudianto.
Secara keseluruhan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menangani 120 perkara karhutla. Dalam proses penegakan hukum pidana korporasi, terdapat 15 perusahaan yang masuk dalam penanganan.
Dari jumlah tersebut, penyidik menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Sebelas perusahaan masih menjalani penyidikan umum, sedangkan dua perusahaan lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Di luar perkara tersebut, empat perusahaan yang sebelumnya mendapat pembekuan kegiatan dari Kemenhut kini menghadapi proses pidana melalui Bareskrim Polri.
Sanksi Administratif Belum Menjawab Persoalan Pemulihan
Penegakan hukum tidak hanya berjalan melalui jalur pidana. Kemenhut juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan.
Sanksi itu mencakup pencabutan izin, penghentian sementara kegiatan, hingga kewajiban memulihkan ekosistem. Kemenhut juga terus memproses perusahaan lain berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempuh beberapa jalur untuk menangani pelanggaran di sektor kehutanan. Meski demikian, jumlah perusahaan yang terkena sanksi belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan pemulihan lingkungan.
Ada persoalan yang lebih mendasar: siapa yang memastikan kawasan terbakar benar-benar pulih?
Penghitungan kerugian ekologis menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Tanpa perhitungan yang tuntas, publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai besarnya kerusakan yang harus dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau pemberian sanksi administratif. Negara perlu memastikan setiap kewajiban pemulihan berjalan dan memberikan hasil nyata bagi lingkungan.
Kasus PT GAP dan PT MAP menjadi ujian bagi komitmen tersebut. Terlebih, perkara PT GAP menyangkut kebakaran yang mencapai 901,4 hektare dalam dua tahun.
Hutan tidak cukup hanya masuk dalam berkas perkara. Negara harus memastikan proses hukum berjalan transparan, membuktikan tanggung jawab setiap pihak, dan mendorong pemulihan kawasan yang rusak.
Sebab, keberhasilan penegakan hukum kehutanan bukan hanya soal berapa banyak korporasi yang menjadi tersangka. Ukurannya juga terletak pada seberapa jauh kerusakan lingkungan dapat dipulihkan. @dimas








