Wantimpres beranggotakan 26 orang memicu pertanyaan tentang manfaat, efisiensi anggaran, dan batas kewenangan Presiden. Di tengah sorotan APBN, publik menanti bukti bahwa para penasihat benar-benar memberi dampak bagi negara.
Tabooo.id – Penunjukan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memantik pertanyaan tentang kewenangan, anggaran, dan manfaat. Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang untuk menentukan jumlah penasihatnya. Namun, apakah semakin banyak penasihat akan menghasilkan pertimbangan yang semakin berguna bagi negara?
Anggota Wantimpres Mohammad Hatta menilai pemerintah perlu melihat manfaat jangka panjang, bukan sekadar efisiensi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres yang memberi Presiden kewenangan menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan negara.
“Jadi kita tidak melihat dari sisi efisiensi atau apanya. Tetapi yang paling penting di sini, asas manfaatnya ke depan bisa jauh lebih besar,” kata Hatta di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam.
Pernyataan itu menempatkan manfaat sebagai alasan utama di balik besarnya struktur Wantimpres. Namun, publik tetap membutuhkan ukuran yang jelas untuk menilai manfaat tersebut. Sebab, kewenangan Presiden juga menyangkut penggunaan uang negara.
Ketika Kewenangan Bertemu Anggaran Negara
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 kini menghadapi pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan aturan yang tidak menetapkan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres.
Menurut pemohon, ketiadaan batas itu membuka ruang bagi pembentukan struktur penasihat yang terlalu besar. Kondisi tersebut juga berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari hak keuangan hingga fasilitas anggota.
Pemohon mengusulkan batas maksimal sembilan anggota. Usulan itu tetap memberi Presiden keleluasaan memilih penasihat, tetapi sekaligus menghadirkan batas yang lebih terukur.
“Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden,” demikian bunyi permohonan tersebut.
Argumen itu belum menjadi putusan hukum. MK masih harus menilai apakah aturan yang berlaku bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, kritik terhadap jumlah anggota perlu tetap berpijak pada status perkara, bukan menganggap dugaan pemborosan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Rp76,5 Juta per Bulan dan Harga Sebuah Nasihat
Permohonan tersebut juga menyoroti hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres yang disebut mencapai Rp76,5 juta per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026.
Angka itu memunculkan pertanyaan tentang biaya yang harus negara keluarkan untuk menopang struktur penasihat Presiden. Namun, nominal tersebut saja belum cukup untuk membuktikan pemborosan. Publik juga perlu mengetahui total belanja, fasilitas pendukung, serta hasil kerja yang sepadan dengan anggaran.
Di sinilah persoalan akuntabilitas menjadi penting. Pemerintah perlu menjelaskan bukan hanya berapa biaya yang keluar, tetapi juga apa manfaat konkret yang kembali kepada masyarakat.
Uang negara tidak otomatis terbuang hanya karena pemerintah membentuk banyak jabatan. Sebaliknya, kewenangan yang sah juga tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban menjelaskan hasil penggunaan anggaran.
36 Penasihat, Siapa yang Mengukur Hasilnya?
Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 menjadi dasar pengangkatan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Jika digabungkan dengan 10 Penasihat Khusus Presiden yang disebut dalam permohonan, jumlahnya mencapai 36 orang.
Besarnya angka tersebut menuntut pembagian tugas yang jelas. Tanpa batas peran yang tegas, pemerintah berisiko menghadapi tumpang tindih masukan, koordinasi yang rumit, dan pertanggungjawaban yang sulit diukur.
Namun, jumlah penasihat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa struktur itu tidak efektif. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana Presiden membagi mandat, menilai kualitas rekomendasi, dan memastikan setiap posisi memberi kontribusi yang berbeda.
Sejarah kelembagaan negara, termasuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA), juga mengingatkan bahwa keberadaan lembaga penasihat perlu dinilai dari fungsi dan hasilnya. Nama besar dan jumlah anggota tidak cukup untuk membuktikan manfaat.
Kemiskinan Tidak Menunggu Rapat Selesai
Hatta menyebut Wantimpres akan memberi masukan mengenai stabilitas keamanan, kondisi ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Ia menegaskan bahwa program prioritas Presiden harus menjadi perhatian dalam kerja mereka.
“Sekarang masalah ekonomi entaskan kemiskinan masyarakat, program prioritas dari Bapak Presiden,” ujar Hatta.
Pernyataan itu menghadirkan ukuran yang lebih konkret daripada sekadar jumlah anggota. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang memperbaiki kehidupan, membuka kesempatan ekonomi, dan menjawab persoalan kemiskinan.
Karena itu, keberhasilan Wantimpres tidak cukup dinilai dari banyaknya rapat atau rekomendasi yang mereka hasilkan. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana masukan para penasihat membantu Presiden mengambil keputusan yang berdampak nyata.
Hatta juga mengakui bahwa para anggota baru mulai bekerja. Pernyataan itu berarti publik perlu memberi ruang bagi proses kerja mereka, sekaligus menuntut evaluasi yang jelas ketika hasilnya mulai terlihat.
Kewenangan Presiden Bukan Cek Kosong
Perdebatan mengenai 26 anggota Wantimpres bukan semata-mata soal angka. Persoalan utamanya terletak pada hubungan antara diskresi Presiden, tanggung jawab anggaran, dan hasil yang dapat diuji publik.
Presiden membutuhkan penasihat untuk menghadapi persoalan negara yang kompleks. Namun, pemerintah juga perlu menjelaskan alasan pemilihan jumlah anggota, pembagian tugas, target kerja, serta mekanisme evaluasi.
Transparansi anggaran dan laporan kinerja dapat membantu publik menilai apakah struktur tersebut benar-benar memberi manfaat. Tanpa ukuran itu, pemerintah hanya meminta masyarakat percaya pada janji manfaat tanpa menunjukkan cara mengukurnya.
Persoalannya bukan sekadar apakah 26 orang terlalu banyak untuk memberi nasihat kepada Presiden. Persoalan yang lebih tajam ialah siapa yang memastikan setiap nasihat bernilai, setiap rupiah memiliki alasan, dan setiap kewenangan menghasilkan tanggung jawab.
Sebab, negara tidak hanya membutuhkan orang yang mampu memberi pertimbangan. Negara juga membutuhkan mekanisme untuk menguji apakah pertimbangan itu benar-benar membawa perubahan. @dimas








