Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin mengusulkan arena khusus untuk mempertemukan kelompok yang terlibat tawuran dalam format 10 lawan 10. Ia juga meminta polisi menindak produsen busur panah yang diduga memasok senjata bagi pelaku kekerasan.
Tabooo.id: Makasar – Gagasan Kapolda Sulsel tersebut menawarkan pendekatan berbeda dalam menghadapi tawuran antarkelompok. Namun, publik perlu mengetahui bagaimana polisi akan menerapkan usulan itu, apa dasar hukumnya, dan bagaimana pemerintah menjamin keselamatan peserta maupun warga sekitar.
“Kalau perlu saya kasih gitu nanti kalau mau bertempur, kasihkan arenanya. 10 melawan 10. Pasti enggak ada yang berani itu,” kata Awal di Polda Sulsel, Senin 19/10/2026.
Awal Chairuddin turut menyoroti peran orang tua dalam mencegah anak terlibat tawuran. Menurutnya, keluarga perlu ikut mengawasi pergaulan anak agar mereka tidak terseret aksi kekerasan.
Di sisi lain, Kapolda Sulsel juga menaruh perhatian pada peredaran busur panah. Ia menyebut harga senjata tersebut mencapai Rp50 ribu dan meminta polisi menyasar pihak yang memproduksinya.
Arena 10 Lawan 10: Solusi atau Risiko Baru?
Usulan arena tawuran 10 lawan 10 memunculkan pertanyaan mendasar tentang tujuan penegakan hukum. Polisi perlu menjelaskan apakah gagasan itu sekadar ilustrasi untuk menantang pelaku, atau benar-benar menjadi rencana penanganan tawuran.
Jika pemerintah ingin menerapkannya, aparat harus menjelaskan mekanisme, dasar hukum, standar keselamatan, dan pihak yang bertanggung jawab. Tanpa penjelasan tersebut, arena duel berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan utama: menghentikan kekerasan dan melindungi masyarakat.
Tawuran bukan hanya konflik antara dua kelompok. Aksi tersebut dapat menyeret pengguna jalan, warga sekitar, serta orang yang sama sekali tidak terlibat. Senjata seperti busur panah juga meningkatkan risiko luka serius bagi korban.
Karena itu, aparat perlu menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas. Polisi harus mencegah bentrokan, mengamankan senjata, mengusut pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Busur Rp50 Ribu dan Rantai Pasokan Senjata
Penindakan terhadap produsen busur menjadi bagian penting dalam upaya memutus akses pelaku terhadap senjata. Polisi tidak cukup membubarkan tawuran jika kelompok yang sama masih mudah memperoleh alat untuk menyerang lawan.
Kasus di Makassar April 2026 memperlihatkan bagaimana polisi menelusuri dugaan rantai pasokan tersebut. Pada 26/04/2026, polisi menangkap dua orang terkait transaksi busur panah. Seorang terduga pembuat mengaku menjual busur lengkap dengan pelontarnya seharga Rp50 ribu per buah.
Polisi juga menemukan 122 busur panah di rumah terduga pembuat. Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar yang dikutip dalam laporan tersebut, penyidik mengembangkan kasus setelah petugas menemukan 15 busur beserta alat pelontarnya dari seorang pria yang mereka periksa.
Kasus itu memberi konteks pada pernyataan mengenai harga busur Rp50 ribu. Namun, satu perkara tidak otomatis menggambarkan seluruh jalur distribusi senjata di Makassar. Polisi tetap perlu mengungkap siapa yang memproduksi, membeli, mengedarkan, dan menggunakan senjata dalam setiap kasus.
Penegakan hukum juga perlu membedakan fakta yang sudah terungkap dari dugaan yang masih membutuhkan pembuktian. Aparat harus mengumpulkan bukti dan menelusuri hubungan antara produsen, perantara, serta kelompok yang melakukan kekerasan.
Orang Tua Tidak Bisa Bekerja Sendirian
Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin juga menekankan tanggung jawab orang tua dalam mengawasi anak. Peran keluarga memang penting, terutama ketika remaja mulai terlibat dalam pergaulan yang berisiko.
Namun, pencegahan tawuran tidak bisa hanya bergantung pada pengawasan keluarga. Sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat perlu membangun sistem pencegahan yang saling mendukung.
Sekolah dapat memperkuat pendampingan siswa dan merespons tanda-tanda konflik sejak awal. Pemerintah daerah perlu membuka ruang kegiatan positif bagi remaja, termasuk olahraga, seni, dan aktivitas komunitas. Sementara itu, polisi harus menindak ancaman kekerasan tanpa mengabaikan perlindungan anak dan proses hukum.
Pendekatan tersebut penting agar penanganan tidak berhenti setelah aparat membubarkan kelompok yang bertikai. Pemerintah juga perlu mencari tahu pemicu konflik, pola perekrutan anggota, dan alasan sebagian remaja membawa senjata.
Kapolda Sulsel: Penindakan Harus Terukur, Pencegahan Harus Berjalan
Razia produsen busur dapat membantu polisi mengurangi akses terhadap senjata. Akan tetapi, aparat perlu mengukur hasilnya melalui data penindakan, jumlah senjata yang disita, perkembangan kasus, dan perubahan frekuensi tawuran.
Pemerintah juga perlu menyampaikan mekanisme evaluasi yang jelas. Tanpa ukuran keberhasilan, publik akan kesulitan membedakan kebijakan yang efektif dari langkah yang hanya ramai pada awal pelaksanaan.
Usulan Kapolda Sulsel arena 10 lawan 10 membutuhkan penjelasan lebih lanjut sebelum publik dapat menilai kelayakannya. Aparat perlu memastikan bahwa gagasan tersebut tidak membuka ruang baru bagi kekerasan atau menimbulkan risiko tambahan bagi masyarakat.
Jangan Berhenti pada Bentrokan
Menangkap pelaku dapat menghentikan satu aksi tawuran. Merazia produsen busur dapat mempersempit akses terhadap senjata. Namun, keduanya belum cukup jika konflik terus berulang dan remaja kembali mencari jalan untuk menyerang.
Tantangan bagi kepolisian bukan sekadar mempertemukan dua kelompok, melainkan mencegah mereka kembali bertarung. Penanganan yang terukur harus menggabungkan penegakan hukum, pengawasan peredaran senjata, perlindungan masyarakat, dan pencegahan sejak lingkungan keluarga serta sekolah. @teguh







