Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026: DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

by teguh
Oktober 16, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter
Rencana pemerintah menyalurkan gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya. DPR meminta pemerintah memastikan seluruh aturan dan kewenangan lembaga terkait sebelum menjalankan rencana tersebut.

Tabooo.id: Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil langkah gaji ASN lewat Kopdes. Ia menilai rencana ini melibatkan banyak instansi dan aturan yang harus pemerintah periksa secara cermat.

“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” kata Khozin kepada Kompas.com, Jumat 16/10/2026.

Gaji ASN Lewat Kopdes: Dasar Hukum Menjadi Pertanyaan Pertama

Khozin mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kewenangan kepada koperasi untuk menyalurkan gaji ASN.

“Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menyentuh aspek mendasar dalam rencana pemerintah. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan yang berlaku memberikan landasan jelas bagi setiap lembaga yang terlibat.

Ini Belum Selesai

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

Khozin juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 yang mengalami perubahan melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022. Kedua regulasi tersebut berkaitan dengan mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).

Koperasi Bukan Otomatis Bank

Khozin turut menyoroti aturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mempertanyakan apakah status koperasi memberikan kewenangan untuk menerima atau meneruskan dana gaji ASN, termasuk jika koperasi bertindak sebagai agen bank.

“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?” kata Khozin.

Pertanyaan itu menempatkan kewenangan lembaga sebagai salah satu aspek penting dalam rencana tersebut. Pemerintah perlu menjelaskan mekanisme transaksi, hubungan kerja sama dengan perbankan, serta aturan yang menjadi landasannya.

Tanpa penjelasan yang memadai, publik akan kesulitan menilai bagaimana pemerintah menjamin keamanan penyaluran gaji dan menentukan pihak yang bertanggung jawab ketika muncul masalah.

Pemerintah Menargetkan Realisasi pada 2026

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah menargetkan penyaluran gaji ASN melalui KDKMP berjalan pada 2026. Ia menyebut kementeriannya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan dan menyiapkan anggaran untuk mendukung rencana tersebut.

Kementerian Koperasi juga memandang rencana ini sebagai bagian dari perluasan layanan keuangan melalui koperasi desa dan kelurahan.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa rencana pembayaran gaji ASN dan pensiun melalui koperasi tidak semata-mata bertujuan menggeser peran bank pembangunan daerah.

Meski pemerintah telah menetapkan target, pelaksanaan program tetap membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum, skema pembayaran, pembagian tanggung jawab, dan perlindungan bagi penerima gaji.

ASN Berhak Mendapat Kepastian

Khozin mengaku menangkap kegelisahan di kalangan ASN terkait rencana tersebut.

“Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” ujarnya.

Kegelisahan itu menunjukkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran gaji tidak cukup pemerintah jelaskan melalui target program. ASN juga membutuhkan kepastian mengenai alur pembayaran, keamanan dana, jadwal penerimaan, dan saluran pengaduan jika terjadi kendala.

Pemerintah perlu menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka sebelum menerapkan skema baru. Kejelasan aturan dan mekanisme akan membantu publik memahami manfaat program sekaligus mengukur risikonya.

Target 2026 boleh berjalan, tetapi kepastian hukum tidak boleh tertinggal. Pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan layanan koperasi tetap melindungi hak ASN dan mematuhi aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah koperasi mampu menyalurkan gaji ASN. Publik juga perlu mengetahui dasar kewenangannya, pihak yang bertanggung jawab, dan jaminan yang pemerintah berikan kepada penerima gaji. @teguh

Tags: DPR RIGaji ASNKebijakan PublikKementerian KeuanganKementerian KoperasiKopdes Merah PutihMuhammad Khozin

Kamu Melewatkan Ini

Nasir Djamil: Cairan Narkotika yang Dilarang, Bukan Perangkat Vape

Nasir Djamil: Cairan Narkotika yang Dilarang, Bukan Perangkat Vape

by teguh
Oktober 18, 2026

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat menindak peredaran cairan narkotika melalui vape tanpa menyamaratakan perangkat rokok elektrik....

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

by teguh
Oktober 17, 2026

Ada satu pertanyaan yang perlu pemerintah jawab sebelum memperluas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih siapa yang menjamin keamanan gaji ASN...

Handphone Gratis Belum Final, Rekening Rp50 Ribu Dianggarkan: Solusi atau Beban?

Handphone Gratis Belum Final, Rekening Rp50 Ribu Dianggarkan: Solusi atau Beban?

by teguh
Oktober 15, 2026

Pemerintah menyiapkan Program Handphone gratis dan anggaran pembukaan rekening digital senilai Rp50 ribu. Namun, rencana ponsel gratis masih memerlukan pembahasan....

Next Post
Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id