Rencana pemerintah menyalurkan gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya. DPR meminta pemerintah memastikan seluruh aturan dan kewenangan lembaga terkait sebelum menjalankan rencana tersebut.
Tabooo.id: Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil langkah gaji ASN lewat Kopdes. Ia menilai rencana ini melibatkan banyak instansi dan aturan yang harus pemerintah periksa secara cermat.
“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” kata Khozin kepada Kompas.com, Jumat 16/10/2026.
Gaji ASN Lewat Kopdes: Dasar Hukum Menjadi Pertanyaan Pertama
Khozin mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kewenangan kepada koperasi untuk menyalurkan gaji ASN.
“Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menyentuh aspek mendasar dalam rencana pemerintah. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan yang berlaku memberikan landasan jelas bagi setiap lembaga yang terlibat.
Khozin juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 yang mengalami perubahan melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022. Kedua regulasi tersebut berkaitan dengan mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
Koperasi Bukan Otomatis Bank
Khozin turut menyoroti aturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mempertanyakan apakah status koperasi memberikan kewenangan untuk menerima atau meneruskan dana gaji ASN, termasuk jika koperasi bertindak sebagai agen bank.
“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?” kata Khozin.
Pertanyaan itu menempatkan kewenangan lembaga sebagai salah satu aspek penting dalam rencana tersebut. Pemerintah perlu menjelaskan mekanisme transaksi, hubungan kerja sama dengan perbankan, serta aturan yang menjadi landasannya.
Tanpa penjelasan yang memadai, publik akan kesulitan menilai bagaimana pemerintah menjamin keamanan penyaluran gaji dan menentukan pihak yang bertanggung jawab ketika muncul masalah.
Pemerintah Menargetkan Realisasi pada 2026
Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah menargetkan penyaluran gaji ASN melalui KDKMP berjalan pada 2026. Ia menyebut kementeriannya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan dan menyiapkan anggaran untuk mendukung rencana tersebut.
Kementerian Koperasi juga memandang rencana ini sebagai bagian dari perluasan layanan keuangan melalui koperasi desa dan kelurahan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa rencana pembayaran gaji ASN dan pensiun melalui koperasi tidak semata-mata bertujuan menggeser peran bank pembangunan daerah.
Meski pemerintah telah menetapkan target, pelaksanaan program tetap membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum, skema pembayaran, pembagian tanggung jawab, dan perlindungan bagi penerima gaji.
ASN Berhak Mendapat Kepastian
Khozin mengaku menangkap kegelisahan di kalangan ASN terkait rencana tersebut.
“Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” ujarnya.
Kegelisahan itu menunjukkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran gaji tidak cukup pemerintah jelaskan melalui target program. ASN juga membutuhkan kepastian mengenai alur pembayaran, keamanan dana, jadwal penerimaan, dan saluran pengaduan jika terjadi kendala.
Pemerintah perlu menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka sebelum menerapkan skema baru. Kejelasan aturan dan mekanisme akan membantu publik memahami manfaat program sekaligus mengukur risikonya.
Target 2026 boleh berjalan, tetapi kepastian hukum tidak boleh tertinggal. Pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan layanan koperasi tetap melindungi hak ASN dan mematuhi aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah koperasi mampu menyalurkan gaji ASN. Publik juga perlu mengetahui dasar kewenangannya, pihak yang bertanggung jawab, dan jaminan yang pemerintah berikan kepada penerima gaji. @teguh








