Palembang mencatat ISPU mencapai 1.058 di tengah krisis kabut asap. Penegakan hukum dan perlindungan warga menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menangani karhutla.
Tabooo.id – Pukul 05.00 WIB, Kamis, 15 Oktober 2026, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Palembang mencapai 1.058. Angka itu menandai kondisi udara yang sangat berbahaya. Namun, di balik catatan pencemaran tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa jauh negara mampu melindungi warga dari udara yang mengancam kesehatan mereka?
Krisis ini bukan sekadar persoalan kabut asap yang menghalangi pandangan. Konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 526 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, IQAir mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 793,5 mikrogram per meter kubik. Perbedaan angka tersebut perlu dibaca sesuai waktu pengukuran, lokasi, dan metode masing-masing sumber.
Angka-angka itu menunjukkan betapa seriusnya persoalan kualitas udara di Palembang. Namun, data pencemaran saja tidak cukup menjelaskan siapa yang harus bertanggung jawab, mengapa kebakaran terus berulang, dan bagaimana pemerintah melindungi masyarakat.
Siaga Sejak April, Mengapa Asap Terus Membesar?
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 22 April 2026. Akan tetapi, status tersebut belum menghentikan rangkaian kebakaran yang terus menambah beban lingkungan.
Data BPBD mencatat 91 kejadian kebakaran pada Mei. Jumlahnya naik menjadi 117 kejadian pada Juni. Dalam sembilan hari pertama Juli, petugas kembali mencatat 87 kejadian.
Sepanjang Januari hingga Juli, jumlah titik panas mencapai 1.834. Data tersebut menggambarkan luasnya tantangan pengendalian karhutla. Namun, angka titik panas tidak otomatis menunjukkan jumlah kebakaran, luas lahan terbakar, atau pelaku yang bertanggung jawab.
Di sinilah persoalan kebijakan perlu mendapat perhatian. Status siaga seharusnya mendorong tindakan yang terukur, mulai dari deteksi dini, pengerahan personel, pemadaman, hingga perlindungan warga. Pemerintah juga perlu menjelaskan hasil setiap langkah tersebut kepada publik.
Masyarakat tidak cukup menerima pengumuman bahwa pemerintah telah menetapkan status darurat. Warga membutuhkan informasi tentang wilayah berisiko, langkah pencegahan, ketersediaan layanan kesehatan, dan perkembangan penanganan kebakaran.
Penegakan Hukum Datang, tetapi Apakah Memberi Efek Jera?
Pada 29 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 entitas perusahaan yang terkait dengan area seluas 34.636 hektare. Di Sumatera Selatan, kementerian juga menyegel 12 perusahaan.
Sementara itu, kepolisian menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan karhutla, berdasarkan bahan informasi yang tersedia. Status tersebut tetap harus mengikuti perkembangan penyidikan dan proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang atau perusahaan.
Langkah penyegelan dan penyidikan menunjukkan bahwa aparat mulai menelusuri dugaan pelanggaran. Meski demikian, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Apakah penyidik menemukan bukti yang cukup? Bagaimana proses hukum berjalan? Sanksi apa yang akhirnya dijatuhkan jika pengadilan membuktikan pelanggaran?
Pertanyaan itu penting karena penegakan hukum tidak berhenti pada pengumuman penyegelan atau penetapan tersangka. Pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjutnya secara terbuka, termasuk hasil pemeriksaan, dasar tindakan administratif, dan perkembangan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Publik juga perlu membedakan antara tindakan administratif dan putusan pengadilan. Penyegelan merupakan langkah penanganan yang perlu dijelaskan dasar serta tindak lanjutnya. Sementara itu, pengadilan menentukan kesalahan pidana melalui proses hukum yang berlaku.
Peta Konsesi Tidak Sama dengan Peta Asap
Kebakaran lahan kerap memunculkan pertanyaan tentang hubungan antara titik api, penguasaan lahan, dan tanggung jawab perusahaan. Namun, pemerintah perlu menguji hubungan itu dengan bukti, bukan sekadar dugaan.
Peta konsesi dapat membantu penyidik menelusuri lokasi kebakaran. Akan tetapi, keberadaan titik api di sekitar wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang izin menyebabkan kebakaran. Penyidik perlu memeriksa kondisi lapangan, riwayat pengelolaan lahan, bukti aktivitas, serta hubungan antara tindakan pihak tertentu dan kejadian kebakaran.
Pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa evaluasi PROPER masih berlangsung. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang hasil pengawasan lingkungan dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang masuk dalam evaluasi.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai proses tersebut. Pemerintah perlu menyampaikan indikator penilaian, tahapan evaluasi, serta konsekuensi yang mungkin muncul berdasarkan hasil pemeriksaan. Transparansi akan membantu masyarakat memahami apakah pengawasan berjalan efektif atau masih menyisakan celah.
Tanpa penjelasan yang memadai, penegakan hukum berisiko terlihat sebagai rangkaian tindakan sesaat. Padahal, pencegahan membutuhkan pengawasan yang konsisten sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya pemeriksaan setelah asap menyelimuti permukiman.
Peringatan Udara Tidak Boleh Berhenti pada Angka
Krisis kualitas udara juga menyentuh persoalan komunikasi publik. Pada 5 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan, tetapi publik tetap memerlukan keterangan tentang sumber data, waktu pengukuran, dan lokasi pemantauan.
Gangguan juga merembet ke transportasi. Pada 11 Oktober, jarak pandang di bandara dilaporkan hanya sekitar 500 meter. Sebanyak 15 penerbangan turut terdampak menurut informasi yang tersedia.
Dampak tersebut memperlihatkan bahwa asap bukan hanya persoalan lingkungan. Kabut asap dapat mengganggu mobilitas, kegiatan ekonomi, pendidikan, dan aktivitas sehari-hari. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat membutuhkan peringatan yang cepat, jelas, dan mudah dipahami.
Pemerintah perlu menerjemahkan data kualitas udara menjadi panduan praktis. Warga harus mengetahui kapan mereka perlu membatasi aktivitas luar ruangan, ke mana harus mencari bantuan medis, dan bagaimana melindungi kelompok rentan. Sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja juga membutuhkan pedoman yang sesuai dengan tingkat risiko.
Angka ISPU memiliki arti penting, tetapi angka itu tidak menggantikan tindakan perlindungan. Pemerintah harus memastikan informasi menjangkau warga sebelum risiko semakin besar, bukan hanya setelah media memberitakan kondisi darurat.
Siapa yang Menghitung Kerugian akibat Udara Kotor?
Angka pencemaran mudah masuk ke laporan. Sebaliknya, dampak yang dialami warga sering kali tersebar dalam banyak bentuk. Ada keluarga yang harus mengurangi aktivitas di luar rumah, pekerja yang menghadapi gangguan mobilitas, serta orang dengan keluhan pernapasan yang membutuhkan pemeriksaan medis.
Namun, tanpa data yang memadai, publik sulit mengetahui besarnya beban kesehatan dan ekonomi akibat kabut asap. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai pemeriksaan kualitas udara, tren kunjungan layanan kesehatan, gangguan kegiatan publik, serta langkah perlindungan yang telah berjalan.
Data tersebut juga perlu menjangkau kelompok yang paling rentan. Anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan membutuhkan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk. Pemerintah daerah harus memastikan mereka memperoleh informasi dan akses layanan yang memadai.
Persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang menanggung biaya pengobatan. Publik juga perlu mengetahui apakah pemerintah menghitung kerugian ekonomi, mengukur dampak terhadap kegiatan belajar, dan mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan.
Tanpa evaluasi tersebut, penanganan karhutla berisiko berputar dalam pola yang sama. Pemerintah mencatat kebakaran, mengerahkan petugas, mengumumkan penindakan, lalu kembali menghadapi persoalan serupa ketika musim kering tiba.
Negara Tidak Cukup Menjadi Pencatat Bencana
Angka ISPU Palembang yang menembus 1.058 menghadirkan ujian bagi pemerintah. Negara memiliki instrumen pemantauan, perangkat penegakan hukum, dan kewenangan untuk mengendalikan risiko lingkungan. Namun, keberadaan instrumen itu harus terlihat melalui hasil yang dapat dinilai masyarakat.
Pemerintah perlu menghubungkan tiga hal: pencegahan kebakaran, penegakan hukum yang transparan, dan perlindungan kesehatan warga. Ketiganya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Penindakan tanpa pencegahan berisiko datang terlambat, sedangkan peringatan tanpa perlindungan membuat masyarakat menanggung risiko sendirian.
Publik juga membutuhkan laporan berkala yang menjelaskan perkembangan penanganan karhutla. Laporan itu harus memuat lokasi kebakaran, hasil pemadaman, perkembangan perkara, evaluasi perusahaan, dan langkah perlindungan warga. Pemerintah perlu membedakan fakta terverifikasi, dugaan, serta proses yang masih berjalan agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat.
Pada akhirnya, kualitas penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah titik panas yang tercatat atau perusahaan yang disegel. Pemerintah perlu menunjukkan apakah kebakaran berkurang, pengawasan berjalan, proses hukum berkembang, dan warga memperoleh perlindungan yang nyata.
ISPU 1.058 bukan sekadar angka pencemaran. Angka itu menjadi peringatan tentang jarak antara kemampuan negara mengukur bahaya dan kemampuannya mencegah warga menanggung akibatnya.
Sebab, ukuran paling mendasar dari keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya seberapa cepat pemerintah mencatat asap. Ukurannya adalah seberapa serius pemerintah memastikan masyarakat dapat kembali menghirup udara yang aman. @dimas








