BPK menyoroti tata kelola aset migas senilai USD 33,22 juta dan Rp278,29 miliar yang belum terlacak, serta meminta SKK Migas menuntaskan aset Rp594,15 miliar yang belum masuk ke penguasaan pemerintah.
Tabooo.id: Jakarta – BPK RI menemukan persoalan dalam pengelolaan aset negara di sektor hulu minyak dan gas bumi. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK menilai pengawasan Barang Milik Negara Hulu Migas (BMN HM) belum memenuhi ketentuan.
BPK mencatat aset BMN HM eks terminasi senilai USD 33,22 juta dan Rp278,29 miliar yang tidak ditemukan. Selain itu, BPK mencatat aset senilai Rp594,15 miliar yang belum diserahkan kepada pemerintah dari 40 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengalami terminasi sejak 2019.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana negara menjaga asetnya sendiri ketika kontrak usaha migas berakhir?
Aset Negara Tak Ditemukan
Pertama, BPK menilai pengelola belum menjaga aset BMN HM secara memadai. Pemeriksaan juga mengungkap bidang tanah yang belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Selain itu, sejumlah bidang tanah tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) pihak lain.
Dalam dokumen yang dilihat pada Kamis (15/10/2026), BPK menjelaskan:
“Pengamanan BMN HM belum memadai seperti tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, tanah tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) pihak lain, dan BMN HM eks terminasi sebesar USD 33,22 juta dan Rp 278,29 miliar tidak ditemukan.” ujar BPK dari keterangan resmi
Temuan ini menyoroti lemahnya pengamanan dan pencatatan aset negara. Akibatnya, ketika pengelola tidak mengetahui keberadaan aset, pemerintah kesulitan menelusuri status dan pertanggungjawabannya.
Namun, temuan aset yang tidak ditemukan tidak otomatis membuktikan pencurian atau korupsi. Karena itu, pemerintah perlu menelusuri setiap aset dan meminta penjelasan dari pihak terkait.
Rp594,15 Miliar Belum Diserahkan kepada Pemerintah
Selain persoalan keberadaan aset, BPK mencatat aset senilai Rp594,15 miliar yang belum diserahkan kepada pemerintah. Aset tersebut berasal dari 40 KKKS yang mengalami terminasi sejak 2019.
Lebih lanjut, pemeriksaan BPK menemukan tiga masalah pencatatan. Pengelola mencatat sejumlah aset secara gelondongan. Neraca juga masih memuat aset yang sudah terjual. Sementara itu, data KKKS berbeda dengan catatan Sistem Informasi Aset SKK Migas (SINAS Migas).
BPK menjelaskan:
“Terdapat BMN HM yang belum diserahkan kepada pemerintah dengan nilai Rp 594,15 miliar pada 40 KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) yang telah diterminasi sejak 2019, dan kelemahan pencatatan BMN HM seperti BMN HM dicatat secara gelondongan, BMN HM yang sudah terjual masih tercatat dalam neraca, dan perbedaan pencatatan BMN HM antara KKKS dan Sistem Informasi Aset SKK Migas (SINAS Migas).” ungkapnya.
Pencatatan yang tidak akurat menyulitkan pemerintah mengawasi kekayaan negara. Selain itu, data yang tidak lengkap, tidak mutakhir, dan tidak terintegrasi dapat menghambat pengambilan keputusan.
BPK memperingatkan bahwa kondisi tersebut memperbesar risiko penyalahgunaan aset sekaligus melemahkan perlindungan hukum atas BMN HM.
Karena itu, BPK meminta Kepala SKK Migas menyusun peta jalan penyelesaian aset secara menyeluruh. BPK juga meminta evaluasi berkala untuk memperkuat pengelolaan BMN HM.
15,38 Juta Barel Minyak Tetap Mengalir ke Luar Negeri
Sementara itu, BPK turut menyoroti pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat sepanjang 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat 15,38 juta barel minyak mentah dan kondensat senilai USD 1,03 miliar tetap mengalir kepada pembeli luar negeri. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan pengalihan rencana ekspor untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengarahkan pasokan minyak mentah dan kondensat ke PT Kilang Pertamina Indonesia (PT KPI) guna mendukung ketahanan energi.
BPK menilai SKK Migas tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor tersebut. Dalam dokumennya, BPK menyatakan:
“SKK Migas tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor minyak mentah dan kondensat dalam rangka ketahanan energi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan berupa pengalihan rencana ekspor minyak mentah dan kondensat tahun 2025 untuk digunakan sebagai pasokan domestik pada PT Kilang Pertamina Indonesia (PT KPI) dalam rangka ketahanan energi.” terang BPK.
Dengan demikian, temuan ini menuntut evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pasokan domestik. Ketika pemerintah memprioritaskan kebutuhan dalam negeri, SKK Migas dan para mitra perlu memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Meski begitu, angka ekspor tersebut tidak menjelaskan seluruh kondisi pasokan minyak nasional. Namun, temuan BPK menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan yang bertujuan menjaga ketahanan energi.
BPK Minta SKK Migas Berbenah
BPK meminta Kepala SKK Migas mengevaluasi pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025. Selain itu, BPK mendorong koordinasi yang lebih kuat antara SKK Migas, Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT KPI, dan KKKS.
Melalui koordinasi tersebut, para pihak perlu memastikan kebijakan prioritas pemanfaatan minyak mentah dan kondensat untuk kebutuhan domestik berjalan efektif.
Pada akhirnya, dua temuan ini memperlihatkan tantangan tata kelola hulu migas. Pemerintah perlu menelusuri aset negara sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan energi.
Karena itu, publik membutuhkan tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar laporan pemeriksaan. Pemerintah perlu mencari aset yang belum terlacak, menuntaskan penyerahan aset yang tertunda, dan mengumumkan perkembangan perbaikannya.
Kekayaan negara bukan sekadar angka dalam neraca. Pada akhirnya, pemerintah harus mampu menelusuri asetnya, mempertanggungjawabkan pengelolaannya, dan memastikan pemanfaatannya mendukung kepentingan publik. @eko





