Guru pesantren di Bekasi menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual. Lebih dari 10 orang diduga menjadi korban, sementara penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tabooo.id: Bekasi – Polisi menetapkan MHH (28), seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual. Penyidik menelusuri dugaan peristiwa yang terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Kasus ini mencuat setelah keluarga salah satu korban melapor kepada polisi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Sejauh ini, polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah selama penyidikan berlangsung.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara. Polisi menelusuri dugaan perbuatan MHH, hubungannya dengan para korban, serta kedudukannya di lingkungan pesantren.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana dalam keterangan resminya, Jumat.
Penyidik Telusuri Dugaan Sejak 2023
Polisi menelusuri awal hubungan MHH dengan salah satu korban. Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengenal korban tersebut sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren itu.
Penyidik kini mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti. Mereka berupaya memperjelas rangkaian kejadian sekaligus menguji dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Rentang waktu dugaan kejadian menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi perlu mengurai setiap peristiwa berdasarkan keterangan dan bukti. Langkah ini juga membantu penyidik memetakan hubungan antara tersangka dan para korban.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Lain
Penyidik tidak hanya berfokus pada MHH. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Rosdiana menegaskan bahwa polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan peran pihak lain.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana.
Penyidik masih perlu menguji setiap keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap orang-orang yang mereka periksa. Dugaan keterlibatan pihak lain belum menjadi kesimpulan hukum.
Sementara itu, jumlah orang yang diduga menjadi korban telah melampaui 10 orang. Polisi masih menelusuri laporan dan memeriksa keterangan untuk memastikan cakupan perkara. Hasil pemeriksaan lanjutan dapat mengubah jumlah tersebut.
Polisi Siapkan Pendampingan bagi Korban
Selain mengumpulkan bukti, polisi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Koordinasi ini bertujuan melakukan asesmen dan memberikan pendampingan kepada para korban. Langkah tersebut penting karena sebagian korban masih berusia anak.
Rosdiana menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan psikologis dalam penanganan perkara.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata Rosdiana.
Pendampingan membantu korban menghadapi proses hukum dengan lebih aman. Petugas perlu menjaga kerahasiaan identitas mereka, terutama korban yang masih anak-anak. Polisi dan pendamping juga harus mencegah tekanan, intimidasi, serta perlakuan yang menyalahkan korban.
Proses hukum dan pemulihan korban perlu berjalan beriringan. Penyidik tetap harus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Pada saat yang sama, petugas perlu memperhatikan kondisi psikologis korban agar pemeriksaan tidak menambah beban mereka.
Keamanan Pesantren Menjadi Perhatian
Kasus ini menyoroti tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menjaga keselamatan peserta didik, termasuk mereka yang tinggal di asrama. Kepercayaan kepada guru dan pengelola pesantren harus berjalan bersama pengawasan yang jelas.
Lembaga pendidikan perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman dan merespons setiap laporan secara serius. Pengelola juga perlu memastikan peserta didik dapat meminta bantuan tanpa takut menghadapi intimidasi.
Meski demikian, penyidikan yang masih berjalan belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan pengawasan di pesantren tersebut. Polisi masih perlu mengungkap rangkaian kejadian dan memeriksa kemungkinan peran pihak lain berdasarkan bukti.
Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi dan korban. Mereka juga mendalami setiap keterangan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Polisi perlu mengungkap rangkaian kejadian, menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, dan memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak. Di lingkungan pendidikan, keselamatan peserta didik harus menjadi tanggung jawab nyata. @dimas








