Pemerintah Jawa Timur dan serikat pekerja menyiapkan Satgas PHK untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja. Namun, 5.400 pekerja sudah kehilangan pekerjaan hingga 1 September 2026.
Tabooo.id: Surabaya – Jawa Timur menghadapi persoalan serius di pasar kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur mencatat 5.400 kasus PHK sejak 01/01/2026 hingga 01/09/2026. dan akan membentuk Satgas PHK.
Angka itu menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi ketiga secara nasional. Pada 2025, jumlah PHK di Jawa Timur mencapai 5.949 kasus. Disnakertrans Jatim mengambil data tersebut dari penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data itu menunjukkan bahwa tekanan terhadap pekerja bukan lagi sekadar kemungkinan. Pemerintah Jawa Timur kini menyiapkan langkah pencegahan. Pemprov Jatim bersama serikat pekerja akan membentuk Satgas PHK.
Sugeng Lestari, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur, mengatakan pembentukan Satgas menjadi salah satu aspirasi pekerja.
“Kemudian kami dan Biro Kesra Pemprov Jatim akan membentuk Satgas PHK, salah satu aspirasi yang disampaikan.”
Sugeng juga menegaskan bahwa Satgas tidak boleh hanya bekerja setelah perusahaan melakukan PHK.
“Ini baik sekali usulannya, jadi bagaimana perusahaan dicegah PHK bukan terkait penegakan. Maka kami ada kolaborasi dengan pekerja yang akan diketuai oleh Ibu Gubernur tapi ada lintas OPD.”
Pesan itu terdengar sederhana. Pemerintah ingin bergerak sebelum pekerja menerima surat PHK. Masalahnya, ribuan pekerja sudah lebih dulu kehilangan pekerjaan.
Serikat Pekerja Minta Pemerintah Jangan Menunggu Surat PHK
Serikat pekerja melihat persoalan PHK dari sisi yang lebih awal. Mereka ingin pemerintah membaca tanda-tanda krisis perusahaan sebelum manajemen mengambil keputusan.
FSPMI Jawa Timur mendorong Satgas memiliki mekanisme early warning system. Sistem itu harus mendeteksi perusahaan yang mulai mengalami masalah.
Nuruddin Hidayat, Wakil Sekretaris FSPMI Jawa Timur, menilai pemerintah tidak boleh menunggu sampai perusahaan menerbitkan surat PHK.
“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai surat PHK diterbitkan baru kemudian bertindak.”
Menurut Nuruddin, serikat pekerja juga harus ikut memetakan kondisi perusahaan. Mereka perlu terlibat dalam pencegahan, penyelesaian masalah, hingga pengawasan.
Dengan begitu, pemerintah tidak hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran. Pemerintah juga bisa membaca sumber api sebelum membesar.
FSPMI bahkan mengusulkan agar pemerintah menyelamatkan perusahaan yang masih memiliki prospek. Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mencari operator baru atau mengambil langkah penyelamatan aset sesuai aturan.
Usulan tersebut memperluas fungsi Satgas. Fokusnya bukan sekadar menangani pekerja setelah PHK. Satgas harus ikut menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.
5.400 PHK Bukan Sekadar Angka
Angka 5.400 terlihat besar di atas kertas. Namun, setiap angka menyimpan cerita keluarga.
Satu PHK berarti satu sumber pendapatan bisa berhenti. Dampaknya kemudian bergerak ke rumah tangga, cicilan, pendidikan anak, konsumsi, hingga ekonomi daerah.
Karena itu, pemerintah tidak cukup menghitung berapa pekerja yang terkena PHK. Pemerintah juga perlu menghitung berapa pekerjaan yang sebenarnya masih bisa diselamatkan.
Data 2025 memperlihatkan persoalan yang berulang. Saat jumlah PHK mencapai 5.949 kasus tahun lalu, tekanan terhadap dunia kerja belum berhenti pada 2026.
Jawa Timur bahkan sudah mencatat 5.400 kasus sampai awal September. Artinya, jarak menuju angka tahun sebelumnya tinggal 549 kasus.
Angka itu membuat pembentukan Satgas menjadi semakin penting. Namun, kecepatan pembentukan sistem juga menentukan efektivitasnya.
Pemerintah dan Pekerja Mulai Bertemu di Titik yang Sama
FSPMI Jawa Timur menyampaikan aspirasi tersebut dalam aksi di DPRD Jawa Timur dan Kantor Gubernur pada Kamis, 01/10/2026.
Selain Satgas PHK, pekerja membawa tuntutan lain. Mereka meminta pemerintah mempercepat Raperda Jaminan Pesangon dan Rapergub Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Target pekerja bukan hanya mendapatkan perlindungan setelah kehilangan pekerjaan. Mereka juga ingin negara memperkuat perlindungan sebelum krisis terjadi.
Di titik ini, pemerintah dan serikat pekerja sebenarnya memiliki kepentingan yang sama. Keduanya ingin mencegah PHK Perbedaannya terletak pada pertanyaan berikutnya seberapa cepat sistem tersebut bekerja?
Satgas PHK Jangan Sampai Jadi Pemadam Kebakaran
Pembentukan Satgas PHK bisa menjadi terobosan jika pemerintah memberikan kewenangan dan sistem kerja yang jelas.
Namun, Satgas juga bisa kehilangan makna jika hanya menerima laporan setelah PHK terjadi. Nuruddin menawarkan ukuran keberhasilan yang berbeda.
“Ukuran keberhasilan yang paling penting adalah seberapa banyak PHK yang dapat dicegah dan seberapa banyak lapangan kerja yang berhasil diselamatkan.”
Ukuran itu penting jarena satgas tidak seharusnya mengejar jumlah kasus yang berhasil ditangani. Satgas justru harus mengejar jumlah PHK yang berhasil dicegah.
Karena itu, early warning system menjadi bagian penting. Pemerintah perlu mengetahui ketika perusahaan mulai kesulitan membayar kewajiban, mengurangi produksi, mengurangi jam kerja, atau menghadapi masalah bisnis serius.
Serikat pekerja juga perlu mendapatkan ruang dalam proses tersebut. Tanpa akses informasi, pekerja hanya mengetahui krisis ketika keputusan sudah hampir final.
Ketika Rem Baru Dicari Setelah Mobil Melaju
Ini bukan sekadar soal 5.400 PHK. Ini soal kapan negara memilih untuk bertindak.
Pemerintah kini menyiapkan Satgas untuk mencegah PHK. Serikat pekerja juga menawarkan mekanisme peringatan dini. Namun, ribuan PHK sudah lebih dulu tercatat.
Di sinilah pertanyaan Tabooo muncul apakah Satgas akan benar-benar mencegah PHK, atau hanya mempercepat penanganan setelah PHK terjadi?
Sebab, pekerja tidak membutuhkan negara yang sekadar hadir ketika kehilangan pekerjaan sudah terjadi. Mereka membutuhkan sistem yang mampu membaca tanda bahaya sebelum pintu perusahaan tertutup.
Ketika PHK Masuk ke Meja Makan Keluarga
PHK bukan hanya urusan pekerja dan perusahaan. Ketika ribuan pekerja kehilangan penghasilan, daya beli ikut tertekan. Keluarga mengurangi belanja. Cicilan tetap berjalan. Pendidikan anak tetap membutuhkan biaya.
Efeknya kemudian masuk ke sektor lain. Warung kehilangan pelanggan. Transportasi kehilangan penumpang. Pelaku usaha kecil kehilangan pembeli.
Karena itu, mencegah PHK bukan hanya agenda ketenagakerjaan. Langkah tersebut juga berkaitan langsung dengan ketahanan ekonomi daerah.
Satgas PHK Ini Mencegah PHK atau Sekadar Menghitung Korban?
PHK sudah mencapai 5.400 kasus. Kalau sistem peringatannya baru lahir sekarang, jangan sampai Satgas hanya sibuk menghitung korban berikutnya.
Jawa Timur membutuhkan sistem yang bekerja sebelum surat PHK terbit. Sebab, keberhasilan Satgas bukan terletak pada seberapa banyak PHK yang mereka tangani.
Keberhasilannya justru terlihat dari berapa banyak pekerjaan yang tidak pernah hilang. @teguh








