Ketika berita menjadi bahan mesin, royalti menjadi rebutan, dan AI masuk ke ruang kepengarangan, RUU Hak Cipta sedang menulis ulang hubungan manusia, teknologi, dan nilai sebuah karya.
Tabooo.id – Sebuah berita tidak lahir dari ruang kosong. Reporter mencari fakta, fotografer menangkap gambar, editor memeriksa informasi, lalu perusahaan pers membiayai seluruh proses produksi. Perjalanan karya itu tidak berhenti ketika berita terbit. dan sekarang RUU Hak Cipta Mencoba Menjawabnya.
Satu artikel dapat muncul di mesin pencari, dibagikan melalui media sosial, masuk ke agregator, lalu diproses sistem rekomendasi. Dalam perkembangan berikutnya, karya tersebut juga dapat bersinggungan dengan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Di titik itu, persoalan hak cipta berubah dan pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang membuat sebuah karya. Perdebatan kini bergerak menuju persoalan yang lebih besar siapa yang memperoleh nilai ekonomi ketika karya manusia berpindah dari ruang redaksi ke dalam ekosistem digital dan AI?.
RUU Hak Cipta: Berita Punya Harga, Bukan Sekadar Nilai Informasi
Baleg DPR bersama pemerintah kini membahas kembali RUU Hak Cipta. Panitia Kerja atau Panja RUU Hak Cipta resmi terbentuk pada 06/10/2026.
Ketua Panja RUU Hak Cipta Martin Manurung mengatakan aturan baru perlu menyesuaikan perkembangan digital dan teknologi. Perlindungan tersebut mencakup pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait, hingga karya jurnalistik.
Ruang pengaturannya juga semakin lebar. RUU tersebut membahas hak ekonomi, hak moral, lisensi, royalti, penyelesaian sengketa, tanggung jawab platform digital, ekspresi budaya tradisional, karya berbasis AI, serta fair use. Bagi industri pers, perubahan tersebut penting karena berita memiliki nilai ekonomi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial harus memberikan royalti. Pemerintah juga mendorong kepastian bahwa karya jurnalistik mendapat perlindungan sebagai objek hak cipta.
Dengan begitu, berita tidak berhenti sebagai produk informasi. Di dalamnya terdapat kerja intelektual, investasi perusahaan, waktu, tenaga, serta tanggung jawab jurnalistik.
Royalti Bukan Sekadar Angka di Rekening
Royalti sering terlihat seperti persoalan hitung-hitungan. Padahal, isu tersebut menyentuh keberlangsungan industri media.
Ketika pihak lain menggunakan sebuah karya untuk memperoleh keuntungan, pemilik karya membutuhkan mekanisme yang jelas untuk mendapatkan bagian ekonominya.
Dewan Pers juga menyoroti persoalan tersebut. Ketua Dewan Pers Dahlan Dahi menjelaskan bahwa karya jurnalistik memiliki hak ekonomi. Karena itu, penggunaan oleh platform membutuhkan lisensi dan mekanisme pembayaran yang jelas.
Persoalannya semakin rumit ketika distribusi berita bergantung pada platform digital.
Sebuah media dapat mengeluarkan biaya besar untuk menghasilkan berita. Setelah itu, platform membantu mendistribusikan berita kepada jutaan pengguna. Namun, distribusi belum otomatis membuat pembagian nilai ekonomi berlangsung secara proporsional.
Dahlan bahkan menggambarkan perubahan tersebut sebagai menuju era “zero clicks”, ketika pengguna mendapatkan informasi tanpa perlu mengunjungi laman media.
Jika pembaca memperoleh jawaban langsung dari platform, muncul satu persoalan mendasar siapa yang menanggung biaya produksi berita?.
Pertanyaan itu membawa pembahasan hak cipta keluar dari urusan hukum semata. Isunya masuk ke wilayah model bisnis media dan masa depan jurnalisme.
Jurnalisme Berhadapan dengan Model Bisnis Baru
Model bisnis media berubah lebih cepat daripada aturan. Dulu, media memiliki jalur yang relatif jelas untuk mengubah perhatian pembaca menjadi pendapatan. Kini, perhatian tersebut tersebar di mesin pencari, media sosial, agregator, aplikasi, dan sistem rekomendasi.
Akibatnya, perusahaan pers tidak hanya bersaing menghasilkan informasi. Mereka juga harus mempertahankan perhatian pembaca yang selama ini membantu menopang produksi berita. Situasi tersebut membuat royalti memiliki makna yang lebih besar.
Pembayaran atas penggunaan karya jurnalistik dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga nilai ekonomi produksi berita. Tanpa mekanisme itu, media menghadapi risiko menghasilkan konten yang terus digunakan sementara nilai ekonominya berpindah ke tempat lain.
Pemerintah tengah membahas berbagai mekanisme pengelolaan royalti. DJKI menyebut mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK dapat menjadi salah satu opsi karena meminta izin satu per satu kepada pemilik karya akan sulit mengikuti kecepatan perkembangan AI.
Mekanisme hubungan bisnis langsung atau business-to-business juga masuk dalam pembahasan.
Artinya, persoalan royalti tidak cukup selesai dengan satu pasal. Negara perlu menentukan siapa yang memungut, siapa yang membayar, bagaimana nilai dihitung, serta bagaimana uang sampai kepada pemilik hak.
Negara Mulai Menarik Garis Lewat RUU Hak Cipta
Panja RUU Hak Cipta menghadapi pekerjaan yang tidak sederhana. Pemerintah telah menyerahkan 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dalam pembahasan RUU. Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan selesai paling lambat Desember 2026.
Martin Manurung menyebut RUU tersebut perlu membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Tujuannya bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pencipta dan pemegang hak. Di sinilah negara harus menentukan batas.
Perlindungan hak cipta tidak boleh membuat publik kehilangan akses terhadap pengetahuan. Sebaliknya, keterbukaan akses juga tidak seharusnya membuat pencipta kehilangan nilai ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.
Keseimbangan tersebut menjadi salah satu persoalan paling sensitif dalam pembahasan RUU.
Fair Use Menjadi Garis Batas
Konsep fair use menjadi penting karena tidak semua penggunaan karya otomatis harus berujung pada pembayaran.
Pendidikan, penelitian, kritik, komentar, atau kepentingan publik dapat membutuhkan ruang penggunaan karya tertentu. Karena itu, aturan harus membedakan penggunaan yang memberikan manfaat publik dengan penggunaan yang mengambil nilai ekonomi dari sebuah karya.
Dewan Pers sebelumnya mengusulkan agar fair use mempertimbangkan tujuan dan karakter penggunaan, sifat karya, jumlah bagian yang digunakan, serta dampaknya terhadap pasar karya asli. Batas tersebut semakin penting dalam era AI.
Sistem AI dapat memproses karya dalam jumlah sangat besar. Mesin mampu membaca pola, struktur bahasa, gambar, suara, hingga informasi dari berbagai sumber.
Masalah muncul ketika proses tersebut menghasilkan nilai ekonomi bagi pengembang teknologi tanpa mekanisme kompensasi yang jelas bagi pemilik karya.
Karena itu, fair use tidak bisa sekadar menjadi istilah hukum. Negara perlu membuat kriterianya cukup jelas agar ketentuan tersebut tidak berubah menjadi ruang abu-abu.
AI Mengubah Pertanyaan tentang Pencipta
Perkembangan AI menghadirkan persoalan yang lebih mendasar yaitu, Siapa sebenarnya pencipta sebuah karya?.
Manusia dapat menggunakan AI sebagai alat bantu. Dalam situasi lain, sistem AI dapat menghasilkan sebagian besar atau bahkan seluruh materi.
DJKI menegaskan bahwa hukum saat ini masih menempatkan manusia sebagai subjek hukum utama. Karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa sentuhan kreatif manusia menghadapi persoalan perlindungan hak cipta.
Akademisi Ahmad M. Ramli juga menekankan bahwa AI perlu diposisikan sebagai alat. Menurutnya, harus ada intervensi manusia yang signifikan melalui kurasi, penyuntingan, dan pengambilan keputusan kreatif.
Pandangan tersebut memperlihatkan satu hal penting. Teknologi dapat membantu menghasilkan karya, tetapi hukum masih membutuhkan manusia untuk menentukan siapa yang memiliki hak dan tanggung jawab.
Ketika AI Membaca Karya Jurnalistik
Persoalan menjadi lebih rumit ketika AI tidak hanya membantu manusia membuat karya, tetapi juga menggunakan karya yang sudah ada sebagai bahan pengembangan.
Berita yang dibuat reporter dapat masuk ke dalam ekosistem data. Artikel yang lahir melalui proses jurnalistik kemudian berpotensi membantu sistem AI memahami bahasa, konteks, fakta, dan pola informasi.
Komaruddin Hidayat sebelumnya menyatakan pengembang AI yang menggunakan karya jurnalistik perlu memberikan royalti. Ia menilai penggunaan tanpa kompensasi dapat merugikan pemilik karya.
Dewan Pers juga mendorong agar platform dan pengembang AI memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional ketika menggunakan karya jurnalistik sebagai data pelatihan. Di sini muncul persoalan yang belum selesai.
Bagaimana cara menghitung nilai satu artikel ketika artikel tersebut menjadi salah satu dari jutaan data pelatihan?.
Tarif yang sama belum tentu mencerminkan nilai setiap karya. Sebaliknya, sistem berbasis kontribusi juga membutuhkan metode pengukuran yang transparan.
Persoalan lain menyangkut pelacakan. Bagaimana sistem mengetahui karya mana yang digunakan dan seberapa besar kontribusinya terhadap sebuah model AI?
Tanpa pencatatan dan transparansi, royalti berisiko hanya menjadi gagasan yang bagus di atas kertas.
Platform Juga Punya Kepentingan
Platform digital bukan sekadar tempat orang membaca berita. Perusahaan teknologi membangun mesin pencarian, sistem rekomendasi, teknologi iklan, layanan AI, dan berbagai produk digital yang menggunakan informasi sebagai bahan bakar.
Karena itu, pembahasan hak cipta akan selalu bersinggungan dengan kepentingan industri teknologi.
Google, misalnya, menyatakan penerbit memiliki kendali untuk menentukan apakah kontennya muncul di Google Search. Namun, persoalan hubungan antara platform dan industri berita tidak berhenti pada keputusan tampil atau tidak tampil.
Distribusi menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar. Platform memperoleh manfaat dari keberadaan informasi. Media memperoleh jangkauan melalui platform. Pembaca mendapatkan akses yang lebih cepat. Meski begitu, pembagian nilai ekonomi di antara ketiganya tetap menjadi perdebatan.
Wamenkomdigi Nezar Patria sebelumnya mengatakan ekosistem yang terdampak aturan hak cipta mencakup media, kreator digital, film, musisi, dan platform. Pemerintah karena itu perlu mencari keseimbangan di antara kepentingan tersebut.
Bukan Sekadar Soal Siapa Pemilik Karya
Jika pembahasan hanya berhenti pada kepemilikan, RUU ini akan kehilangan persoalan yang lebih besar.
Ada persoalan tentang siapa yang mengendalikan distribusi. Terdapat pula pertanyaan mengenai pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan karya.
Lebih jauh lagi, masyarakat perlu mengetahui bagaimana sistem menentukan nilai sebuah karya di tengah ekonomi digital.
Karya jurnalistik memiliki karakter yang berbeda dari konten biasa. Reporter tidak hanya membuat teks. Mereka melakukan verifikasi, wawancara, pengecekan silang, pencarian dokumen, dan proses editorial.
Setiap tahapan membutuhkan waktu dan biaya. Karena itu, ketika sistem digital menggunakan karya jurnalistik, yang ikut masuk sebenarnya bukan hanya rangkaian kata. Di belakangnya terdapat proses kerja manusia.
Ketika Karya Manusia Menjadi Bahan Bakar Mesin
AI membutuhkan data karena semakin besar dan beragam data yang tersedia, semakin besar pula kemampuan sistem mengenali pola. Di sinilah muncul pertanyaan tentang hubungan antara data, karya, dan nilai ekonomi.
Bagi pengembang teknologi, data dapat menjadi bahan untuk membangun produk. Bagi perusahaan media, karya jurnalistik merupakan hasil investasi dan kerja profesional.
Sementara bagi publik, berita merupakan sumber informasi yang memiliki fungsi sosial. Tiga kepentingan tersebut tidak selalu berjalan searah.
Jika aturan hanya melihat data sebagai bahan teknis, nilai kerja manusia dapat menghilang dari perhitungan. Sebaliknya, jika seluruh penggunaan data dianggap pelanggaran, inovasi dan akses publik dapat ikut terhambat. RUU Hak Cipta harus mencari titik tengah di antara dua risiko tersebut.
Dampaknya Sampai ke Pembaca
Perdebatan royalti mungkin terdengar seperti urusan perusahaan dan pengacara. Padahal, dampaknya bisa sampai kepada pembaca.
Media membutuhkan pendapatan untuk mempertahankan reporter. Reporter membutuhkan ruang untuk melakukan kerja jurnalistik. Publik membutuhkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Jika model bisnis media terus melemah, tekanan akhirnya dapat masuk ke ruang redaksi.
Jumlah liputan bisa berkurang. Redaksi dapat mengecil. Waktu untuk melakukan verifikasi juga dapat semakin terbatas. Pada tahap tertentu, kualitas informasi publik ikut menghadapi tekanan.
Karena itu, perlindungan ekonomi terhadap karya jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan industri pers. Isu tersebut berkaitan dengan kualitas ekosistem informasi.
Dahlan Dahi pernah menegaskan bahwa persoalan hak ekonomi karya jurnalistik tidak hanya menyangkut pers, tetapi juga kepentingan publik dan negara.
Yang Diperebutkan Bukan Cuma Royalti
Royalti memang menjadi salah satu titik panas. Namun, di balik angka pembayaran terdapat pertarungan yang lebih besar mengenai posisi manusia dalam ekonomi digital.
Pengetahuan lahir dari kerja manusia, sementara teknologi mengolahnya menjadi produk dengan nilai ekonomi. Data kemudian menjadi bahan penting untuk mengembangkan sistem yang semakin cerdas.
Di sisi lain, kendali atas teknologi menentukan pihak yang mampu mengolah data dalam skala besar. Akses terhadap informasi juga menentukan siapa yang dapat menciptakan nilai baru dari sebuah karya.
Pada akhirnya, pertanyaan yang paling sulit justru menyentuh pembagian keuntungan pihak mana yang memperoleh nilai terbesar dari seluruh rantai tersebut?.
Pertanyaan itu membuat RUU Hak Cipta 2026 memiliki arti yang jauh lebih luas daripada sekadar revisi regulasi.
Aturan ini sedang mencoba menentukan ulang hubungan antara pencipta, media, platform, AI, negara, dan publik.
Negara Sedang Menulis Ulang Aturan Main
Pembahasan RUU Hak Cipta masih berjalan. Artinya, sejumlah ketentuan masih dapat berubah sebelum menjadi undang-undang.
Panja DPR dan pemerintah kini memiliki kesempatan untuk memastikan regulasi tidak tertinggal dari teknologi. Pada saat yang sama, aturan harus cukup jelas untuk mencegah penyalahgunaan terhadap karya manusia.
Tantangannya bukan hanya membuat pasal. Yang jauh lebih sulit adalah membangun sistem yang dapat bekerja.
Royalti membutuhkan mekanisme distribusi yang transparan. Penggunaan AI membutuhkan standar kepemilikan yang jelas. Fair use membutuhkan batas yang dapat dipahami. Platform membutuhkan kewajiban yang terukur.
Publik tetap membutuhkan akses informasi. Jika seluruh unsur tersebut dapat berjalan bersama, RUU Hak Cipta bisa menjadi fondasi baru bagi ekonomi kreatif dan jurnalisme digital.
Namun, jika aturan hanya memindahkan konflik dari satu ruang ke ruang lain, teknologi akan terus bergerak lebih cepat daripada hukum. Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan apakah AI akan terus berkembang.
Pertanyaan sebenarnya adalah ketika mesin semakin pintar membaca, mengolah, dan menghasilkan karya, apakah sistem hukum Indonesia masih mampu memastikan manusia tidak kehilangan nilai dari apa yang mereka ciptakan? Di situlah masa depan hak cipta sedang dipertaruhkan. @teguh








