Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta memasuki babak baru setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja pada Selasa, 06/10/2026. Pembahasan ini menargetkan aturan hak cipta yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital.
Tabooo.id: Jakarta – Ketua Panja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, mengatakan aturan baru harus mampu menjawab perubahan ekosistem kreatif. Karena itu, pembahasan mencakup perlindungan pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait, hingga karya jurnalistik.
RUU Hak Cipta: Teknologi Berlari, Aturan Mengejar
Menurut Martin, RUU tersebut akan mengatur hak ekonomi, hak moral, lisensi, royalti, penyelesaian sengketa, lembaga penyiaran, perusahaan pers, serta kewajiban platform digital.
Selain itu, pembahasan menyentuh ekspresi budaya tradisional dan karya yang melibatkan kecerdasan buatan atau AI. Pemerintah dan DPR juga membahas konsep fair use untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan.
Dengan begitu, negara tidak hanya mengejar pelanggaran hak cipta. Pemerintah juga mencoba membangun sistem yang memberi kepastian bagi pencipta sekaligus menjaga akses publik.
Royalti Jangan Berhenti di Aturan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah fokus memperbarui tata kelola LMK dan KMKN. Pemerintah juga mendorong penguatan sistem royalti serta gagasan dana abadi royalti.
Namun, aturan royalti membutuhkan mekanisme yang jelas. Pengamat kebijakan publik Danang Girindrawardana menilai revisi UU Hak Cipta harus menjawab pertanyaan mendasar: berapa nilai royalti, siapa yang menghitung, dan siapa yang memastikan pembayarannya.
Artinya, transparansi tidak cukup hanya menjadi kata dalam pasal. Sistem harus membuat pencipta bisa melihat nilai ekonominya secara jelas.
Karya Jurnalistik Ikut Dipertaruhkan
Dewan Pers juga mendorong perlindungan lebih kuat terhadap karya jurnalistik. Pada 12/06/2026, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menilai karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi.
“Karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi. Siapa pun yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk tujuan bisnis harus membayar lisensi atau royalti kepada pemilik haknya,” kata Dahlan.
Di sisi lain, perkembangan AI menghadirkan persoalan baru. Akademisi menilai UU Hak Cipta 2014 belum memberi batas yang cukup jelas untuk karya yang lahir melalui bantuan AI atau sepenuhnya dibuat AI.
Karena itu, pembahasan RUU Hak Cipta kini menyentuh pertanyaan yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari siapa penciptanya, siapa pemilik haknya, dan siapa yang berhak menerima uangnya?
Negara Kini Mengejar Perubahan
Teknologi sudah mengubah cara orang mencipta, menyebarkan, dan menikmati karya. Sekarang, aturan hukum harus mengejar perubahan tersebut tanpa mematikan inovasi dan akses publik.
AI bisa membuat karya dalam hitungan detik. Namun, manusia masih harus menentukan siapa yang berhak atas nilainya. @teguh








