Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah masuk Wantimpres. Jejak pelanggaran etik Putusan 90 dan perkara Gibran kembali mengundang pertanyaan publik.
Tabooo.id – Pada 2 Oktober 2026, dua ruang negara bergerak dalam waktu yang hampir bersamaan. Mahkamah Konstitusi (MK) masih memeriksa perkara yang mempersoalkan salah satu syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), termasuk Anwar Usman.
Nama Anwar kembali berada di tengah perhatian publik. Bukan semata karena jabatan barunya, melainkan karena jejak panjang yang menghubungkan dirinya dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar pergantian jabatan. Publik tidak hanya membaca siapa yang dilantik. Publik juga mengingat bagaimana sebuah keputusan hukum pernah membuka jalan bagi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ketika Putusan Lama Bertemu Perkara Baru
Pada 2023, MK mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberi pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, meski belum mencapai usia 40 tahun.
Putusan tersebut kemudian membuka ruang bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Saat itu, Anwar Usman menjabat Ketua MK sekaligus memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Hubungan tersebut memunculkan persoalan etik yang kemudian masuk ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
MKMK menilai Anwar melanggar sejumlah prinsip dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip itu mencakup imparsialitas, integritas, independensi, kecakapan dan kesetaraan, kepantasan, serta kesopanan.
Putusan etik tersebut tidak membatalkan Putusan 90. Namun, keputusan MKMK meninggalkan catatan penting tentang bagaimana lembaga peradilan konstitusi menjaga jarak dari konflik kepentingan.
Catatan itu kemudian ikut membentuk ingatan publik.
Dua Tahun Berlalu, Pertanyaan Lama Muncul Lagi
Waktu berjalan. Anwar kemudian menyelesaikan masa tugasnya sebagai hakim konstitusi. Kariernya di lingkungan negara tidak berhenti di sana.
Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik Anwar sebagai salah satu anggota Wantimpres. Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 menjadi dasar pelantikan tersebut.
Secara hukum, pengangkatan itu tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Jabatan Wantimpres juga berbeda dengan jabatan hakim konstitusi.
Namun, politik dan hukum tidak selalu berhenti pada pertanyaan tentang boleh atau tidak boleh.
Ada pertanyaan lain yang lebih sulit bagaimana publik membaca kembali sebuah keputusan ketika tokoh yang pernah berada di pusat kontroversinya memperoleh posisi strategis baru?
Pertanyaan tersebut semakin kuat karena pada September 2026, Denny Indrayana mengajukan perkara ke MK yang kembali mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Perkara itu tercatat sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut meski pengajuan perkara telah melewati batas waktu normal sengketa hasil pemilu. Pemohon juga meminta MK mengutamakan keadilan substantif.
Perlu garis bawahi: permohonan tersebut merupakan dalil pemohon. MK belum menyatakan Gibran melanggar syarat pendidikan ataupun membatalkan hasil pemilu.
Namun, satu hal jelas. Perkara baru itu membuat kembali muncul nama, keputusan, dan perdebatan yang sebelumnya dianggap telah berlalu.
Anwar Kembali ke Ruang Kekuasaan
Setelah pelantikan, Anwar mengatakan dirinya akan menjalankan tugas sesuai Pasal 16 UUD 1945. Ia menyebut Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Anwar juga menegaskan dirinya tidak akan melakukan intervensi. Ia pun menolak memberikan komentar mengenai perkara yang sedang berjalan di MK karena tidak ingin pernyataannya dianggap sebagai bentuk intervensi.
Sikap itu memiliki dasar etis yang mudah dipahami. Perkara yang sedang berjalan membutuhkan ruang untuk diperiksa secara independen.
Akan tetapi, publik memiliki cara kerja yang berbeda. Ingatan publik tidak selalu mengikuti batas administratif sebuah perkara.
Bagi publik, persoalannya bukan hanya apakah Anwar akan ikut campur. Persoalannya juga menyangkut bagaimana negara menjaga jarak antara kekuasaan, hubungan personal, dan lembaga yang harus berdiri independen.
Legalitas Tidak Selalu Menghapus Keraguan
Di sinilah Putusan 90 menjadi lebih dari sekadar nomor perkara.
Sebuah putusan pengadilan memang memiliki kekuatan hukum. Namun, legitimasi institusi juga membutuhkan kepercayaan. Ketika publik melihat kembali hubungan antara putusan, konflik kepentingan, sanksi etik, dan jabatan baru, mereka tidak hanya membaca teks hukum.
Mereka membaca pola.
Pola itu muncul dari rangkaian peristiwa. Seorang hakim berada dalam posisi strategis ketika MK mengubah syarat pencalonan. Hubungan keluarga kemudian menjadi sorotan. MKMK menjatuhkan sanksi etik. Beberapa tahun kemudian, tokoh yang sama masuk kembali ke lingkaran kekuasaan melalui posisi Wantimpres.
Rangkaian tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran baru. Namun, rangkaian itu cukup untuk menjelaskan mengapa publik kembali bertanya.
Apakah institusi negara hanya membutuhkan legalitas, atau juga membutuhkan jarak yang meyakinkan dari konflik kepentingan?
Pertanyaan itu penting karena kepercayaan publik tidak lahir hanya dari bunyi undang-undang. Kepercayaan tumbuh dari konsistensi perilaku lembaga dan pejabatnya.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Nama Anwar
Perdebatan ini juga tidak semestinya berhenti pada Anwar Usman.
Yang lebih besar adalah cara negara mengelola ingatan kelembagaan.
Putusan 90 sudah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sanksi MKMK juga menjadi catatan dalam perjalanan Mahkamah Konstitusi. Kini, perkara baru mengenai syarat pendidikan Gibran kembali membawa isu tersebut ke ruang hukum.
Karena itu, publik berhak mengawasi prosesnya. MK perlu menunjukkan bahwa perkara berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang berada di balik perkara.
Anwar pun memiliki ruang untuk membuktikan pernyataannya. Jika ia mengatakan tidak akan melakukan intervensi, maka sikap tersebut harus terlihat dalam praktik.
Pada titik ini, transparansi menjadi penting. Begitu pula batas yang jelas antara fungsi Wantimpres dan proses peradilan konstitusi.
Sebab, konflik kepentingan tidak selalu muncul dalam bentuk perintah atau intervensi langsung. Kadang persoalan muncul dari persepsi publik terhadap kedekatan, posisi, dan sejarah hubungan antaraktor.
Negara Bisa Berganti Jabatan, Publik Tidak Mudah Berganti Ingatan
Pelantikan Anwar sebagai Wantimpres secara hukum merupakan peristiwa baru. Namun, publik membaca peristiwa itu bersama sejarah yang sudah ada.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan untuk memilih orang yang dianggap mampu memberikan pertimbangan kepada Presiden. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan rekam jejak orang yang masuk ke lingkaran kekuasaan.
Kedua hal tersebut tidak harus saling meniadakan.
Justru di situlah demokrasi bekerja.
Pemerintah dapat menjelaskan dasar pilihannya. Anwar dapat menunjukkan integritasnya melalui tindakan. MK dapat memastikan proses perkara berjalan terbuka dan independen. Publik kemudian menilai semuanya berdasarkan fakta.
Ini bukan sekadar soal satu orang yang berpindah jabatan. Ini soal bagaimana negara menjaga kepercayaan ketika hukum, kekuasaan, hubungan keluarga, dan ingatan publik bertemu dalam satu ruang.
Putusan bisa selesai dibacakan. Jabatan bisa berganti. Namun, ingatan publik tidak punya tombol reset.
Dan ketika perkara lama bertemu dengan posisi baru, pertanyaan publik pun kembali menemukan jalannya seberapa kuat institusi negara membuktikan bahwa hukum tetap berdiri lebih tinggi daripada kepentingan siapa pun? @dimas








