KY gelar diskusi publik di Solo untuk membahas penguatan kewenangan, kelembagaan, dan pengawasan hakim dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Tabooo.id: Surakarta – KY gelar diskusi publik di Solo pada Rabu (23/9/2026) untuk membahas penguatan kewenangan dan kelembagaan dalam pengawasan hakim.
Usulan itu muncul dalam Diskusi Publik bertajuk Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan di Swiss-Belhotel Solo, Rabu (23/9/2026).
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan KY punya posisi strategis dalam menjaga pengawasan terhadap hakim. Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk mendukung peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.
KY Ingin Bisa Investigasi Tanpa Menunggu Laporan
Abdul Chair menyebut KY perlu memiliki kewenangan melakukan pemantauan atau investigasi secara aktif. KY tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk memulai proses tersebut.
Selain itu, KY mengusulkan investigasi dapat berjalan tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada pihak pengadilan.
“Pengawasan oleh KY merupakan penyempurna guna terwujudnya peradilan yang bersih,” ujar Abdul Chair.
Ia juga menilai posisi KY perlu lebih kuat. Selama ini, KY kerap dipandang sebagai auxiliary organ atau lembaga pendukung dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Padahal, kata Abdul Chair, masyarakat menaruh ekspektasi tinggi terhadap lembaga peradilan. Karena itu, KY mendorong penguatan kewenangan agar pengawasan hakim berjalan lebih optimal.
Sanksi Ringan dan Sedang Diusulkan Mengikat
KY juga mengusulkan kewenangan memeriksa putusan pengadilan yang patut diduga berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan profesionalisme hakim.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, KY ingin sanksi ringan dan sedang memiliki kekuatan final dan mengikat (final and binding).
Artinya, rekomendasi KY tidak lagi sekadar menjadi masukan bagi lembaga terkait. KY mengusulkan keputusan tersebut langsung memiliki kekuatan mengikat.
Untuk pelanggaran yang berpotensi mendapat sanksi berat, KY tetap mengusulkan mekanisme pemeriksaan bersama.
Abdul Chair menilai pengawasan yang lebih kuat penting untuk menjaga dua hal sekaligus: kemerdekaan lembaga peradilan dan kemerdekaan individu hakim.
Bukan Sekadar Mengawasi, Tapi Memperkuat Sistem
Dalam dokumen strategisnya, KY juga mendorong revisi Undang-Undang KY. Salah satu fokusnya memperkuat kedudukan rekomendasi KY agar memiliki sifat final dan mengikat.
KY juga mengusulkan sidang pleno yang terbuka untuk umum. Langkah itu bertujuan memperkuat transparansi dalam proses pengambilan keputusan.
Dari sisi organisasi, KY mengusulkan pembentukan struktur tingkat Deputi dan Direktorat. KY juga ingin meningkatkan peran serta kedudukan Penghubung KY di daerah.
Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengatakan diskusi publik di Solo bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Diskusi publik ini diharapkan menghasilkan masukan strategis mengenai penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY,” kata Mulyadi.
Pembahasan juga mencakup pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik, efektivitas rekomendasi, hubungan KY dengan Mahkamah Agung, serta kapasitas organisasi.
Setelah Solo, KY berencana melanjutkan penjaringan aspirasi ke Makassar, Palembang, dan Jakarta.
Ini bukan sekadar soal menambah kewenangan KY. Yang sedang diperdebatkan adalah seberapa kuat pengawasan bekerja tanpa mengganggu independensi hakim.@eko








