Gus Nur gugat negara Rp4,27 miliar ke PN Solo. Ia mengklaim kehilangan pendapatan dan sejumlah kesempatan selama proses hukum.
Tabooo.id: Surakarta – Gus Nur menggugat negara Rp4,27 miliar di PN Solo. Ia mengklaim mengalami kerugian selama menjalani proses hukum terkait kasus ijazah Jokowi.
Gus Nur mengajukan tuntutan itu kepada Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI. Ia juga memasukkan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
Gus Nur menyampaikan tuntutan tersebut saat mendatangi PN Solo, Senin (21/9/2026).
“Tuntutan ganti rugi ini spontan, tidak ada rencana, tidak ada konsep.” katanya.
Dulu masuk penjara, kini gugat negara
Gus Nur sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE terkait ijazah Jokowi.
PN Solo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Gus Nur lalu mengajukan banding.
Pengadilan tingkat banding kemudian memangkas hukumannya menjadi empat tahun.
Gus Nur menjalani sekitar dua pertiga masa hukuman. Ia mendapat pembebasan bersyarat pada akhir April 2025.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti kepada Gus Nur.
Setelah bebas, Gus Nur kembali berdakwah. Namun, ia mengaku masih mengikuti perkembangan polemik ijazah Jokowi.
Ia menyebut sejumlah perkara baru ikut membuat isu tersebut kembali ramai.
“Makanya spontan saja menghubungi Mas Taufiq, kuasa hukum saya,” ujar Gus Nur.
Rp4,27 miliar dari mana?
Gus Nur menghitung sejumlah kerugian yang menurutnya muncul selama proses hukum.
Pertama, ia mengklaim kehilangan pendapatan dari bimbingan umrah sebesar Rp120 juta.
Kedua, ia menghitung kehilangan kesempatan berdakwah di luar negeri sebesar Rp450 juta.
Ketiga, ia menyebut potensi hibah pesantren di Palu senilai Rp3 miliar.
Keempat, ia memasukkan kehilangan properti podcast sebesar Rp700 juta.
Total klaim tersebut mencapai Rp4,27 miliar.
“Awalnya saya bunyi triliun, karena saya merasa kerugian saya ini tidak bisa dihitung dengan uang,” kata Gus Nur.
Namun, ia kemudian mengikuti saran kuasa hukumnya. Ia memilih angka yang menurutnya lebih realistis.
Uangnya tidak untuk diri sendiri
Gus Nur juga menyampaikan rencana jika pengadilan mengabulkan tuntutannya.
Ia mengaku tidak ingin memakai uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Ia berniat menyalurkannya untuk pesantren, masjid, dan masyarakat kurang mampu.
“Saya nazar, kalau Allah rida, dikabulkan dan dapat duit, itu duit langsung saya hambur ke rakyat. Saya tidak butuh duit itu,” ujarnya.
Ia juga menyebut pembangunan masjid di Singosari sebagai salah satu tujuan penggunaan dana.
Sidang lanjut Selasa
PN Solo menggelar sidang kedua perkara ini pada Senin (21/9/2026).
Pihak pemohon dan termohon hadir dalam persidangan. Hakim tunggal Marper Pandiangan memimpin sidang.
Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan sidang akan berjalan dengan agenda maraton.
Sidang berikutnya berlangsung Selasa (22/9/2026) pagi.
Agenda pagi membahas jawaban termohon dan turut termohon. Setelah itu, pemohon menyampaikan replik pada siang hari.
Perkara ini masih berjalan. Pengadilan belum memutus apakah negara harus membayar Rp4,27 miliar kepada Gus Nur.
Jadi, angka Rp4,27 miliar saat ini masih menjadi tuntutan Gus Nur. Bukan keputusan pengadilan.
Dulu ia menghadapi negara dari kursi terdakwa. Kini ia datang sebagai pemohon dan meminta ganti rugi.
Satu perkara, dua babak. Kali ini, Gus Nur tidak datang untuk mendengar vonis. Ia datang membawa tagihan.@eko








